ADMINISTRASI PAJAK

Beri Kemudahan, Ini Ketentuan Pemindahbukuan Pakai e-Pbk DJP Online

Redaksi DDTCNews | Jumat, 25 November 2022 | 16:36 WIB
Beri Kemudahan, Ini Ketentuan Pemindahbukuan Pakai e-Pbk DJP Online

Ilustrasi. (DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) tengah melakukan uji coba pengajuan pemindahbukuan secara online melalui e-Pbk versi 1. Aplikasi yang tersedia pada DJP Online ini memiliki beberapa kemudahan.

DJP menjabarkan kemudahan yang dimaksud antara lain, pertama, tidak perlu melampirkan dokumen. Kedua, terdapat menu tracking permohonan. Ketiga, hasil pemindahbukuan dapat diunduh langsung pada DJP Online. Keempat, terdapat monitoring saldo pemindahbukuan yang dapat proses.

“Penggunaan aplikasi e-Pbk masih terbatas piloting pada 10 KPP,” tulis DJP dalam laman resminya, dikutip pada Jumat (25/11/2022). Simak pula ‘Begini Alasan Ditjen Pajak Pilih 10 KPP Uji Coba e-Pbk pada DJP Online’.

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Pengguna e-Pbk tersebut harus merupakan pengguna DJP Online. Wajib pajak menggunakan sertifikat elektronik dalam menyampaikan permohonan Pbk. Produk hukum asli merupakan produk hukum manual (ditandatangani dan dicap basah oleh KPP).

“Adapun produk hukum yang diunduh dari aplikasi e-Pbk v.1 merupakan salinan. Wajib pajak dapat meminta dokumen bukti pemindahbukuan asli dengan menghubungi KPP terdaftar,” imbuh DJP.

Pemindahbukuan yang dapat diajukan melalui e-Pbk adalah permohonan sebagai berikut:

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT
  • pemindahbukuan ke NPWP yang sama;
  • untuk setoran yang belum terekam/terlapor pada SPT;
  • untuk kode billing yang diterbitkan melalui laman DJP Online, yang bersumber dari core billing DJP;
  • atas kesalahan setor dan pemecahan Surat Setoran Pajak (SSP) non-PBB;
  • untuk nomor transaksi penerimaan negara (NTPN); serta
  • kode akun pajak – kode jenis setoran pembayaran pajak masa dan tahunan (tertentu).

DJP mengatakan pemindahbukuan melalui e-Pbk ini belum dapat dilakukan terhadap permohonan berikut:

  • pemindahbukuan ke NPWP lain;
  • pemindahbukuan dari NPWP 000 (non-NPWP);
  • pemindahbukuan atas pemindahbukuan lainnya;
  • untuk setoran ketetapan pajak dan sanksi pajak; serta
  • untuk pemindahbukuan dengan jumlah pembayaran yang lebih besar daripada utang pajak.

Sebagai informasi, sesuai dengan Pasal 1 angka 28 PMK 242/2014, Pbk adalah proses memindahbukukan penerimaan pajak untuk dibukukan pada penerimaan pajak yang sesuai. Pbk dapat dilakukan dalam hal terjadi kesalahan pembayaran atau penyetoran pajak. Simak ‘Apa Itu Pemindahbukuan (Pbk)?’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN