ADMINISTRASI PAJAK

Beri Kemudahan, Ini Ketentuan Pemindahbukuan Pakai e-Pbk DJP Online

Redaksi DDTCNews | Jumat, 25 November 2022 | 16:36 WIB
Beri Kemudahan, Ini Ketentuan Pemindahbukuan Pakai e-Pbk DJP Online

Ilustrasi. (DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) tengah melakukan uji coba pengajuan pemindahbukuan secara online melalui e-Pbk versi 1. Aplikasi yang tersedia pada DJP Online ini memiliki beberapa kemudahan.

DJP menjabarkan kemudahan yang dimaksud antara lain, pertama, tidak perlu melampirkan dokumen. Kedua, terdapat menu tracking permohonan. Ketiga, hasil pemindahbukuan dapat diunduh langsung pada DJP Online. Keempat, terdapat monitoring saldo pemindahbukuan yang dapat proses.

“Penggunaan aplikasi e-Pbk masih terbatas piloting pada 10 KPP,” tulis DJP dalam laman resminya, dikutip pada Jumat (25/11/2022). Simak pula ‘Begini Alasan Ditjen Pajak Pilih 10 KPP Uji Coba e-Pbk pada DJP Online’.

Baca Juga:
Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Pengguna e-Pbk tersebut harus merupakan pengguna DJP Online. Wajib pajak menggunakan sertifikat elektronik dalam menyampaikan permohonan Pbk. Produk hukum asli merupakan produk hukum manual (ditandatangani dan dicap basah oleh KPP).

“Adapun produk hukum yang diunduh dari aplikasi e-Pbk v.1 merupakan salinan. Wajib pajak dapat meminta dokumen bukti pemindahbukuan asli dengan menghubungi KPP terdaftar,” imbuh DJP.

Pemindahbukuan yang dapat diajukan melalui e-Pbk adalah permohonan sebagai berikut:

Baca Juga:
Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?
  • pemindahbukuan ke NPWP yang sama;
  • untuk setoran yang belum terekam/terlapor pada SPT;
  • untuk kode billing yang diterbitkan melalui laman DJP Online, yang bersumber dari core billing DJP;
  • atas kesalahan setor dan pemecahan Surat Setoran Pajak (SSP) non-PBB;
  • untuk nomor transaksi penerimaan negara (NTPN); serta
  • kode akun pajak – kode jenis setoran pembayaran pajak masa dan tahunan (tertentu).

DJP mengatakan pemindahbukuan melalui e-Pbk ini belum dapat dilakukan terhadap permohonan berikut:

  • pemindahbukuan ke NPWP lain;
  • pemindahbukuan dari NPWP 000 (non-NPWP);
  • pemindahbukuan atas pemindahbukuan lainnya;
  • untuk setoran ketetapan pajak dan sanksi pajak; serta
  • untuk pemindahbukuan dengan jumlah pembayaran yang lebih besar daripada utang pajak.

Sebagai informasi, sesuai dengan Pasal 1 angka 28 PMK 242/2014, Pbk adalah proses memindahbukukan penerimaan pajak untuk dibukukan pada penerimaan pajak yang sesuai. Pbk dapat dilakukan dalam hal terjadi kesalahan pembayaran atau penyetoran pajak. Simak ‘Apa Itu Pemindahbukuan (Pbk)?’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor