ADMINISTRASI PAJAK

Beri Kemudahan, Ini Ketentuan Pemindahbukuan Pakai e-Pbk DJP Online

Redaksi DDTCNews | Jumat, 25 November 2022 | 16:36 WIB
Beri Kemudahan, Ini Ketentuan Pemindahbukuan Pakai e-Pbk DJP Online

Ilustrasi. (DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) tengah melakukan uji coba pengajuan pemindahbukuan secara online melalui e-Pbk versi 1. Aplikasi yang tersedia pada DJP Online ini memiliki beberapa kemudahan.

DJP menjabarkan kemudahan yang dimaksud antara lain, pertama, tidak perlu melampirkan dokumen. Kedua, terdapat menu tracking permohonan. Ketiga, hasil pemindahbukuan dapat diunduh langsung pada DJP Online. Keempat, terdapat monitoring saldo pemindahbukuan yang dapat proses.

“Penggunaan aplikasi e-Pbk masih terbatas piloting pada 10 KPP,” tulis DJP dalam laman resminya, dikutip pada Jumat (25/11/2022). Simak pula ‘Begini Alasan Ditjen Pajak Pilih 10 KPP Uji Coba e-Pbk pada DJP Online’.

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Pengguna e-Pbk tersebut harus merupakan pengguna DJP Online. Wajib pajak menggunakan sertifikat elektronik dalam menyampaikan permohonan Pbk. Produk hukum asli merupakan produk hukum manual (ditandatangani dan dicap basah oleh KPP).

“Adapun produk hukum yang diunduh dari aplikasi e-Pbk v.1 merupakan salinan. Wajib pajak dapat meminta dokumen bukti pemindahbukuan asli dengan menghubungi KPP terdaftar,” imbuh DJP.

Pemindahbukuan yang dapat diajukan melalui e-Pbk adalah permohonan sebagai berikut:

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak
  • pemindahbukuan ke NPWP yang sama;
  • untuk setoran yang belum terekam/terlapor pada SPT;
  • untuk kode billing yang diterbitkan melalui laman DJP Online, yang bersumber dari core billing DJP;
  • atas kesalahan setor dan pemecahan Surat Setoran Pajak (SSP) non-PBB;
  • untuk nomor transaksi penerimaan negara (NTPN); serta
  • kode akun pajak – kode jenis setoran pembayaran pajak masa dan tahunan (tertentu).

DJP mengatakan pemindahbukuan melalui e-Pbk ini belum dapat dilakukan terhadap permohonan berikut:

  • pemindahbukuan ke NPWP lain;
  • pemindahbukuan dari NPWP 000 (non-NPWP);
  • pemindahbukuan atas pemindahbukuan lainnya;
  • untuk setoran ketetapan pajak dan sanksi pajak; serta
  • untuk pemindahbukuan dengan jumlah pembayaran yang lebih besar daripada utang pajak.

Sebagai informasi, sesuai dengan Pasal 1 angka 28 PMK 242/2014, Pbk adalah proses memindahbukukan penerimaan pajak untuk dibukukan pada penerimaan pajak yang sesuai. Pbk dapat dilakukan dalam hal terjadi kesalahan pembayaran atau penyetoran pajak. Simak ‘Apa Itu Pemindahbukuan (Pbk)?’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP