NATURA DAN KENIKMATAN

Beri Joint Benefit ke Pegawai, Perusahaan Bebas Pilih Metode Alokasi

Muhamad Wildan | Kamis, 10 Agustus 2023 | 14:30 WIB
Beri Joint Benefit ke Pegawai, Perusahaan Bebas Pilih Metode Alokasi

Pelaksana Seksi Peraturan PPh Orang Pribadi DJP Okky Cahyono Wibowo saat memberikan paparan.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memberikan kebebasan kepada pemberi kerja untuk menentukan sendiri tata cara pengalokasian nilai kenikmatan yang diberikan kepada lebih dari 1 pegawai (joint benefit).

Pelaksana Seksi Peraturan PPh Orang Pribadi DJP Okky Cahyono Wibowo mengatakan mekanisme pengalokasian nilai kenikmatan kepada setiap penerima bisa berdasarkan PMK 66/2023 sepanjang dilakukan secara proporsional kepada tiap-tiap penerimanya.

"DJP tidak membatasi tata caranya, tetapi kami berikan norma saja bahwa harus ada dasar alokasi penilaian kepada tiap-tiap penerima secara proporsional dan reliable," katanya dalam Regular Tax Discussion yang digelar Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), Kamis (10/8/2023).

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Lampiran L Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 66/2023 memberikan contoh mekanisme penilaian dan pengalokasian kenikmatan yang diberikan kepada lebih dari 1 penerima. Namun, pemberi kerja memiliki kebebasan untuk menentukan metode dan cara pengalokasiannya sendiri.

"Dalam konteks PMK 66/2023, kita tahu bahwa sekarang ini adalah periode peralihan maka kami serahkan kepada kebijakan perusahaan terkait, bagaimana mereka mengalokasikannya ke tiap-tiap penerimanya," tutur Okky.

Transisi dan Adaptasi Wajib Pajak

Dia menjelaskan ketentuan perpajakan terkait dengan natura dan kenikmatan sebagai objek pajak penghasilan (PPh) merupakan rezim baru. Untuk itu, wajib pajak tentunya memerlukan waktu untuk beradaptasi dengan ketentuan ini.

Baca Juga:
Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

"Terdapat pasal-pasal yang diserahkan kembali kepada wajib pajak mengenai cara menilainya. Jadi, tidak rely on peraturan saja. Perilaku wajib pajak diminta untuk berubah, menyesuaikan pengendalian internal. Bagaimana mencari pola yang cocok," tuturnya.

Menurut Okky, kebebasan diberikan DJP kepada wajib pajak untuk mempermudah proses transisi dan adaptasi terhadap ketentuan baru tersebut.

"Pada masa yang baru saat ini, kita serahkan sepenuhnya kepada wajib pajak. Yang jelas, dia harus dialokasikan kepada seluruh penerimanya," katanya.

Baca Juga:
Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Sebagai informasi, Pasal 22 ayat (1) huruf b PMK 66/2023 mengatur bahwa nilai dari imbalan berupa kenikmatan adalah setara dengan jumlah biaya yang dikeluarkan oleh pemberi kenikmatan. Sepanjang tidak dikecualikan, kenikmatan adalah objek PPh bagi penerimanya.

Bila kenikmatan diberikan kepada lebih dari 1 penerima, dasar penilaian berupa jumlah biaya yang dikeluarkan oleh pemberi harus dialokasikan secara proporsional kepada masing-masing penerima berdasarkan pencatatan pemanfaatan kenikmatan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global