NATURA DAN KENIKMATAN

Beri Joint Benefit ke Pegawai, Perusahaan Bebas Pilih Metode Alokasi

Muhamad Wildan | Kamis, 10 Agustus 2023 | 14:30 WIB
Beri Joint Benefit ke Pegawai, Perusahaan Bebas Pilih Metode Alokasi

Pelaksana Seksi Peraturan PPh Orang Pribadi DJP Okky Cahyono Wibowo saat memberikan paparan.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memberikan kebebasan kepada pemberi kerja untuk menentukan sendiri tata cara pengalokasian nilai kenikmatan yang diberikan kepada lebih dari 1 pegawai (joint benefit).

Pelaksana Seksi Peraturan PPh Orang Pribadi DJP Okky Cahyono Wibowo mengatakan mekanisme pengalokasian nilai kenikmatan kepada setiap penerima bisa berdasarkan PMK 66/2023 sepanjang dilakukan secara proporsional kepada tiap-tiap penerimanya.

"DJP tidak membatasi tata caranya, tetapi kami berikan norma saja bahwa harus ada dasar alokasi penilaian kepada tiap-tiap penerima secara proporsional dan reliable," katanya dalam Regular Tax Discussion yang digelar Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), Kamis (10/8/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Lampiran L Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 66/2023 memberikan contoh mekanisme penilaian dan pengalokasian kenikmatan yang diberikan kepada lebih dari 1 penerima. Namun, pemberi kerja memiliki kebebasan untuk menentukan metode dan cara pengalokasiannya sendiri.

"Dalam konteks PMK 66/2023, kita tahu bahwa sekarang ini adalah periode peralihan maka kami serahkan kepada kebijakan perusahaan terkait, bagaimana mereka mengalokasikannya ke tiap-tiap penerimanya," tutur Okky.

Transisi dan Adaptasi Wajib Pajak

Dia menjelaskan ketentuan perpajakan terkait dengan natura dan kenikmatan sebagai objek pajak penghasilan (PPh) merupakan rezim baru. Untuk itu, wajib pajak tentunya memerlukan waktu untuk beradaptasi dengan ketentuan ini.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"Terdapat pasal-pasal yang diserahkan kembali kepada wajib pajak mengenai cara menilainya. Jadi, tidak rely on peraturan saja. Perilaku wajib pajak diminta untuk berubah, menyesuaikan pengendalian internal. Bagaimana mencari pola yang cocok," tuturnya.

Menurut Okky, kebebasan diberikan DJP kepada wajib pajak untuk mempermudah proses transisi dan adaptasi terhadap ketentuan baru tersebut.

"Pada masa yang baru saat ini, kita serahkan sepenuhnya kepada wajib pajak. Yang jelas, dia harus dialokasikan kepada seluruh penerimanya," katanya.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Sebagai informasi, Pasal 22 ayat (1) huruf b PMK 66/2023 mengatur bahwa nilai dari imbalan berupa kenikmatan adalah setara dengan jumlah biaya yang dikeluarkan oleh pemberi kenikmatan. Sepanjang tidak dikecualikan, kenikmatan adalah objek PPh bagi penerimanya.

Bila kenikmatan diberikan kepada lebih dari 1 penerima, dasar penilaian berupa jumlah biaya yang dikeluarkan oleh pemberi harus dialokasikan secara proporsional kepada masing-masing penerima berdasarkan pencatatan pemanfaatan kenikmatan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra