KEBIJAKAN PAJAK

Beri Insentif PPnBM, Ini Pesan Menperin untuk Industri Otomotif

Dian Kurniati | Jumat, 05 Maret 2021 | 17:30 WIB
Beri Insentif PPnBM, Ini Pesan Menperin untuk Industri Otomotif

Ilustrasil Pengendara motor melintas di depan spanduk yang memuat materi promosi pembelian mobil dengan relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) di depan diler Toyota Auto2000, Malang, Jawa Timur, Senin (1/3/2021). ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/aww.
 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mendorong pelaku industri otomotif untuk mengoptimalkan insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah (DTP) atas kendaraan bermotor sehingga mendukung pemulihan ekonomi tahun ini.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita berharap distributor utama yang mendaftarkan produknya sebagai penerima insentif PPnBM DTP tetap mengawasi dealer sehingga penurunan harga kendaraan dapat sesuai dengan harapan atau ekspektasi konsumen.

"Kami berharap relaksasi PPnBM, khususnya pada tipe kendaraan yang ditetapkan dapat menjadi katalis kebangkitan industri otomotif nasional yang ditandai dengan peningkatan signifikan utilisasi produksi kendaraan bermotor pada 2021,” katanya, Jumat (5/3/2021).

Baca Juga:
Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Pemerintah melalui Keputusan Menteri Perindustrian No. 169/2021 mengatur 21 tipe kendaraan dari 6 pabrikan yang akan memperoleh PPnBM DTP. Salah satu syarat tersebut di antaranya memenuhi komponen lokal minimum 70%.

Industri otomotif merupakan salah satu sektor dengan kontribusi cukup besar terhadap PDB. Saat ini, ada 21 perusahaan industri kendaraan bermotor roda empat atau lebih di Indonesia dengan investasi senilai Rp99,17 triliun dan kapasitas produksi 2,35 juta unit per tahun.

Selain itu, sektor otomotif juga mampu menyerap tenaga kerja langsung sebanyak 38.390 orang dan lebih dari 1,5 juta orang yang bekerja di sepanjang rantai nilai industrinya.

Baca Juga:
Alami Eror di Jenis Pekerjaan Saat Perbarui DUK, Ini Kata Kring Pajak

"Diharapkan produksi dan penjualan pada sektor tersebut kembali pulih dan sektor tersebut mampu memberikan kontribusi positif pada perekonomian, serta memberi jump start pada perekonomian," ujar Menperin.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 20/2021 sebagai payung hukum insentif PPnBM ditanggung pemerintah atas pembelian kendaraan bermotor.

Terdapat dua jenis mobil yang mendapatkan fasilitas PPnBM DTP yakni sedan atau station wagon dengan kapasitas silinder sampai dengan 1.500 cc dan kendaraan bermotor 4x2 dengan kapasitas silinder sampai dengan 1.500 cc.

Baca Juga:
Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Pada tahap pertama, fasilitas PPnBM DTP sebesar 100% berlaku untuk masa pajak Maret—Mei 2021. Lalu, insentif PPnBM DTP 50% diberikan untuk masa pajak Juni—Agustus 2021. Kemudian, insentif PPnBM DTP sebesar 25% untuk masa pajak September–Desember 2021.

Sri Mulyani juga telah memasukkan insentif PPnBM DTP pada kendaraan bermotor itu dalam klaster insentif usaha pada program pemulihan ekonomi nasional (PEN), dengan pagu Rp2,99 triliun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6