KEBIJAKAN PAJAK

Beri Insentif PPnBM, Ini Pesan Menperin untuk Industri Otomotif

Dian Kurniati | Jumat, 05 Maret 2021 | 17:30 WIB
Beri Insentif PPnBM, Ini Pesan Menperin untuk Industri Otomotif

Ilustrasil Pengendara motor melintas di depan spanduk yang memuat materi promosi pembelian mobil dengan relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) di depan diler Toyota Auto2000, Malang, Jawa Timur, Senin (1/3/2021). ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/aww.
 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mendorong pelaku industri otomotif untuk mengoptimalkan insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah (DTP) atas kendaraan bermotor sehingga mendukung pemulihan ekonomi tahun ini.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita berharap distributor utama yang mendaftarkan produknya sebagai penerima insentif PPnBM DTP tetap mengawasi dealer sehingga penurunan harga kendaraan dapat sesuai dengan harapan atau ekspektasi konsumen.

"Kami berharap relaksasi PPnBM, khususnya pada tipe kendaraan yang ditetapkan dapat menjadi katalis kebangkitan industri otomotif nasional yang ditandai dengan peningkatan signifikan utilisasi produksi kendaraan bermotor pada 2021,” katanya, Jumat (5/3/2021).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Pemerintah melalui Keputusan Menteri Perindustrian No. 169/2021 mengatur 21 tipe kendaraan dari 6 pabrikan yang akan memperoleh PPnBM DTP. Salah satu syarat tersebut di antaranya memenuhi komponen lokal minimum 70%.

Industri otomotif merupakan salah satu sektor dengan kontribusi cukup besar terhadap PDB. Saat ini, ada 21 perusahaan industri kendaraan bermotor roda empat atau lebih di Indonesia dengan investasi senilai Rp99,17 triliun dan kapasitas produksi 2,35 juta unit per tahun.

Selain itu, sektor otomotif juga mampu menyerap tenaga kerja langsung sebanyak 38.390 orang dan lebih dari 1,5 juta orang yang bekerja di sepanjang rantai nilai industrinya.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

"Diharapkan produksi dan penjualan pada sektor tersebut kembali pulih dan sektor tersebut mampu memberikan kontribusi positif pada perekonomian, serta memberi jump start pada perekonomian," ujar Menperin.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 20/2021 sebagai payung hukum insentif PPnBM ditanggung pemerintah atas pembelian kendaraan bermotor.

Terdapat dua jenis mobil yang mendapatkan fasilitas PPnBM DTP yakni sedan atau station wagon dengan kapasitas silinder sampai dengan 1.500 cc dan kendaraan bermotor 4x2 dengan kapasitas silinder sampai dengan 1.500 cc.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Pada tahap pertama, fasilitas PPnBM DTP sebesar 100% berlaku untuk masa pajak Maret—Mei 2021. Lalu, insentif PPnBM DTP 50% diberikan untuk masa pajak Juni—Agustus 2021. Kemudian, insentif PPnBM DTP sebesar 25% untuk masa pajak September–Desember 2021.

Sri Mulyani juga telah memasukkan insentif PPnBM DTP pada kendaraan bermotor itu dalam klaster insentif usaha pada program pemulihan ekonomi nasional (PEN), dengan pagu Rp2,99 triliun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?