KANWIL DJP SUMUT II

Beri Insentif Pajak untuk UMKM pada Masa Pandemi, Ini Harapan DJP

Redaksi DDTCNews | Jumat, 29 Oktober 2021 | 16:56 WIB
Beri Insentif Pajak untuk UMKM pada Masa Pandemi, Ini Harapan DJP

Suasana webinar bertajuk Insentif Pajak bagi UMKM di Masa Pandemi Covid-19, Kamis (28/10/2021).

MEDAN, DDTCNews – Pemerintah telah memberi insentif pajak untuk sektor UMKM pada masa pandemi.

Plh Kepala Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Sumatra Utara (Sumut) II Sri Hartiwiek mengatakan pemberian insentif pajak kepada UMKM diharapkan mampu meringankan beban para pelaku usaha sebagai akibat dari kelesuan ekonomi pada masa pandemi Covid-19.

“Dengan adanya insentif ini, sektor UMKM bisa tetap eksis dalam menjalankan usahanya yang pada akhirnya dapat membantu menggairahkan kembali kehidupan ekonomi masyarakat,” ujarnya dalam webinar bertajuk Insentif Pajak bagi UMKM di Masa Pandemi Covid-19, Kamis (28/10/2021).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Pada masa pandemi, pemerintah memberikan insentif pajak penghasilan (PPh) final ditanggung pemerintah (DTP) untuk UMKM. Melalui PMK 82/2021, pemerintah memperpanjang waktu pemberian insentif hingga akhir 2021. Simak infografis ‘Jumlah Sektor Terdampak Covid-19 Penerima Insentif Pajak’.

Penyuluh Ahli Muda dari Kanwil DJP Sumut II Indra Gabe Simorangkir mengatakan sektor UMKM berperan besar terhadap perekonomian nasional. Pasalnya, lebih dari separuh pelaku ekonomi Indonesia berasal dari sektor UMKM.

Oleh karena itu, pemerintah berkomitmen mendukung sektor UMKM. Salah satunya dengan pemberian kemudahan dalam menghitung pajak terutang melalui pengenaan tarif PPh final 0,5% dari omzet seperti yang diatur dalam PP 23/2018.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

“Disertai pula dengan pendampingan dari DJP kepada sektor UMKM, terutama dalam hal penataan manajemen dan pembuatan laporan keuangan agar bisa ‘naik kelas’ menjadi pengusaha yang lebih tinggi dari sebelumnya,” katanya.

Dengan adanya pemberian insentif PPh final DTP, sambung Indra, sektor UMKM diharapkan tidak kolaps karena terdampak pandemi Covid-19. Untuk wilayah kerja Kanwil DJP Sumut II, pemanfaatan insentif untuk UMKM ini cukup banyak.

Sebagai informasi, webinar ini dipandu Staf Pengajar Program Studi D-3 Administrasi Perpajakan Fisip Universitas Sumatera Utara (USU) Faisal Eriza sebagai moderator. Acara ini merupakan kerja sama antara Program Studi D-3 Administrasi Perpajakan Fisip USU dengan Tax Center USU dan Kanwil DJP Sumut II.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Ketua Program Studi D-3 Administrasi Perpajakan Fisip USU M. Husni Thamrin Nasution berharap webinar ini bisa memberi tambahan pengetahuan baru bagi mahasiswa tentang insentif pajak bagi UMKM pada masa pandemi Covid 19.

Dia berharap kerja sama antara Program Studi D-3 Administrasi Perpajakan Fisip USU dan Kanwil DJP Sumut II yang baru saja terwujud pada 2021 bisa lebih ditingkatkan. Kegiatan bisa dalam bentuk berbagai kegiatan yang berkaitan dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi pada masa mendatang.

Acara yang berlangsung secara daring melalui Zoom ini turut dihadiri Staf Tax Center USU Indra Efendi Rangkuti, Kepala Seksi Penyuluhan dan Pengelolaan Dokumen Krisman H. Purba, Kepala Seksi Kerja Sama dan Humas Setya Purwanto, Kepala Seksi Bimbingan Pelayanan dan Konsultasi Antoni C. Wibowo dan Staf Program Studi D-3 Administrasi Perpajakan Fisip USU Firman L. Tarigan. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra