KANWIL DJP SUMUT II

Beri Insentif Pajak untuk UMKM pada Masa Pandemi, Ini Harapan DJP

Redaksi DDTCNews | Jumat, 29 Oktober 2021 | 16:56 WIB
Beri Insentif Pajak untuk UMKM pada Masa Pandemi, Ini Harapan DJP

Suasana webinar bertajuk Insentif Pajak bagi UMKM di Masa Pandemi Covid-19, Kamis (28/10/2021).

MEDAN, DDTCNews – Pemerintah telah memberi insentif pajak untuk sektor UMKM pada masa pandemi.

Plh Kepala Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Sumatra Utara (Sumut) II Sri Hartiwiek mengatakan pemberian insentif pajak kepada UMKM diharapkan mampu meringankan beban para pelaku usaha sebagai akibat dari kelesuan ekonomi pada masa pandemi Covid-19.

“Dengan adanya insentif ini, sektor UMKM bisa tetap eksis dalam menjalankan usahanya yang pada akhirnya dapat membantu menggairahkan kembali kehidupan ekonomi masyarakat,” ujarnya dalam webinar bertajuk Insentif Pajak bagi UMKM di Masa Pandemi Covid-19, Kamis (28/10/2021).

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Pada masa pandemi, pemerintah memberikan insentif pajak penghasilan (PPh) final ditanggung pemerintah (DTP) untuk UMKM. Melalui PMK 82/2021, pemerintah memperpanjang waktu pemberian insentif hingga akhir 2021. Simak infografis ‘Jumlah Sektor Terdampak Covid-19 Penerima Insentif Pajak’.

Penyuluh Ahli Muda dari Kanwil DJP Sumut II Indra Gabe Simorangkir mengatakan sektor UMKM berperan besar terhadap perekonomian nasional. Pasalnya, lebih dari separuh pelaku ekonomi Indonesia berasal dari sektor UMKM.

Oleh karena itu, pemerintah berkomitmen mendukung sektor UMKM. Salah satunya dengan pemberian kemudahan dalam menghitung pajak terutang melalui pengenaan tarif PPh final 0,5% dari omzet seperti yang diatur dalam PP 23/2018.

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

“Disertai pula dengan pendampingan dari DJP kepada sektor UMKM, terutama dalam hal penataan manajemen dan pembuatan laporan keuangan agar bisa ‘naik kelas’ menjadi pengusaha yang lebih tinggi dari sebelumnya,” katanya.

Dengan adanya pemberian insentif PPh final DTP, sambung Indra, sektor UMKM diharapkan tidak kolaps karena terdampak pandemi Covid-19. Untuk wilayah kerja Kanwil DJP Sumut II, pemanfaatan insentif untuk UMKM ini cukup banyak.

Sebagai informasi, webinar ini dipandu Staf Pengajar Program Studi D-3 Administrasi Perpajakan Fisip Universitas Sumatera Utara (USU) Faisal Eriza sebagai moderator. Acara ini merupakan kerja sama antara Program Studi D-3 Administrasi Perpajakan Fisip USU dengan Tax Center USU dan Kanwil DJP Sumut II.

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Ketua Program Studi D-3 Administrasi Perpajakan Fisip USU M. Husni Thamrin Nasution berharap webinar ini bisa memberi tambahan pengetahuan baru bagi mahasiswa tentang insentif pajak bagi UMKM pada masa pandemi Covid 19.

Dia berharap kerja sama antara Program Studi D-3 Administrasi Perpajakan Fisip USU dan Kanwil DJP Sumut II yang baru saja terwujud pada 2021 bisa lebih ditingkatkan. Kegiatan bisa dalam bentuk berbagai kegiatan yang berkaitan dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi pada masa mendatang.

Acara yang berlangsung secara daring melalui Zoom ini turut dihadiri Staf Tax Center USU Indra Efendi Rangkuti, Kepala Seksi Penyuluhan dan Pengelolaan Dokumen Krisman H. Purba, Kepala Seksi Kerja Sama dan Humas Setya Purwanto, Kepala Seksi Bimbingan Pelayanan dan Konsultasi Antoni C. Wibowo dan Staf Program Studi D-3 Administrasi Perpajakan Fisip USU Firman L. Tarigan. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses