INSENTIF PAJAK

Beri Diskon Pajak, Jokowi Sebut Pemesanan Mobil Naik 190%

Dian Kurniati | Kamis, 15 April 2021 | 14:02 WIB
Beri Diskon Pajak, Jokowi Sebut Pemesanan Mobil Naik 190%

Presiden Jokowi Widodo (Jokowi) dalam pembukaan Indonesia International Motor Show (IIMS) Hybrid 2021, Kamis (15/4/2021). (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Presiden Jokowi Widodo (Jokowi) menyebut insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah (DTP) membuat jumlah pesanan pembelian (purchase order) mobil baru melonjak hingga 190%.

Jokowi mengatakan pemberian insentif PPnBM DTP telah efektif mengerek produksi dan penjualan mobil sejak berlaku mulai 1 Maret 2021. Dia menilai tren peningkatan penjualan mobil juga akan berlanjut pada bulan-bulan mendatang.

"Tadi sebelum masuk ruangan ini, saya mendapat laporan dari menperin bahwa ada kenaikan purchase order-nya 190%," katanya dalam pembukaan Indonesia International Motor Show (IIMS) Hybrid 2021, Kamis (15/4/2021).

Baca Juga:
Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jokowi mengatakan pemberian relaksasi pajak tersebut menjadi upaya pemerintah untuk meningkatkan konsumsi masyarakat dan memulihkan industri otomotif. Dengan permintaan mobil yang terus meningkat, dia optimistis kinerja industri otomotif akan cepat bangkit dari tekanan pandemi Covid-19.

Dengan insentif itu pula, Jokowi menilai dampak pemulihan akan terasa pada berbagai sektor pendukung industri otomotif. Pasalnya, pemerintah juga mensyaratkan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) hingga 60% agar suatu jenis mobil dapat menikmati insentif PPnBM DTP.

"Pemerintah berharap kapasitas industri otomotif dalam negeri ini bisa ditingkatkan dan pemakaian kandungan lokal yang makin tinggi," ujarnya.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Jokowi menambahkan pulihnya industri otomotif juga turut mendorong capaian Purchasing Managers’ Index (PMI) manufaktur Indonesia yang pada Maret 2021 berada pada level 53,2. Peningkatan PMI manufaktur tersebut menjadi rekor tertinggi dalam kurun waktu 10 tahun terakhir, sejak survei ini dimulai pada April 2011.

"Padahal sebelum pandemi, kita di angka 51. Justru ini sudah naik di atas kenormalan," imbuhnya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 31/PMK.010/2021 mengatur insentif PPnBM DTP berlaku untuk empat jenis mobil. Pertama, mobil sedan atau station wagon dengan kapasitas isi silinder hingga 1.500 cc.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Kedua, kendaraan untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon dengan sistem 1 gardan penggerak (4x2) dan berkapasitas isi silinder hingga 1.500 cc.

Insentif pada 2 jenis kendaraan tersebut berlaku dalam 3 tahap, yakni diskon 100% dari PPnBM terutang untuk masa pajak April hingga Mei 2021, diskon 50% pada Juni hingga Agustus 2021, dan diskon 25% untuk September hingga Desember 2021.

Ketiga, mobil untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon dengan sistem 1 gardan penggerak (4x2) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1.500 cc hingga 2.500 cc. Insentifnya terdiri atas dua tahap, yakni diskon PPnBM 50% untuk masa pajak April hingga Agustus 2021 dan diskon 25% pada September hingga Desember 2021.

Terakhir, mobil untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon dengan sistem 2 gardan penggerak (4x4) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1.500 cc hingga 2.500 cc. Insentif diberikan dalam 2 tahap, yakni diskon 25% pada April hingga Agustus 2021 dan diskon 12,5% pada September hingga Desember 2021. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

15 April 2021 | 22:28 WIB

Dengan adanya insentif ini, diharapkan Pemerintah juga dapat concern dengan eskternalitas negatif yang ditimbulkan, pasalnya fungsi adanya PPnBM adalah juga untuk menekan konsumsi, sehingga sedapat mungkin pemerintah dapat mempertimbangkan dan mempersiapkan tindakan untuk mengatasinya.

15 April 2021 | 20:51 WIB

Sebagai industri yang meliputi banyak industri lainnya hal ini memeberikan multiplier effect yang baik bagi industri di dalam industri otomotif. Semoga dalam pandemi ini perekonomian akan semakin baik lagi

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah