PRANCIS

Beri Diskon Pajak Hingga 2022, Anggaran Rp350 Triliun Disiapkan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 17 September 2020 | 16:10 WIB
Beri Diskon Pajak Hingga 2022, Anggaran Rp350 Triliun Disiapkan

Ilustrasi. (DDTCNews)

PARIS, DDTCNews—Pemerintah Prancis mengalokasikan dana stimulus sebesar €20 miliar atau setara dengan Rp350 triliun untuk dapat memberikan fasilitas diskon pajak bagi para pelaku usaha.

Porsi anggaran untuk diskon pajak tersebut mencapai 20% dari total dana stimulus sebesar €100 miliar atau setara dengan Rp1.750 triliun yang akan disiapkan Pemerintah Prancis sampai dengan 2022.

Perdana Menteri Prancis Jean Castex mengatakan dana €20 miliar tersebut akan digunakan untuk mendanai kebijakan pajak pemerintah berupa diskon pajak atas aktivitas produksi perusahaan domestik untuk dua tahun ke depan.

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

"[Paket stimulus ekonomi] Ini adalah uang yang dibutuhkan perekonomian agar dapat kembali normal pada 2022," katanya, Kamis (17/9/2020).

Relaksasi dua tahun untuk pajak produksi secara bertahap dengan nilai relaksasi setiap tahun sebesar €10 miliar. Kebijakan ini mulai berlaku 1 Januari 2021. Efek dari relaksasi ini dinilai akan signifikan mengurangi beban perpajakan pelaku usaha domestik.

Berdasarkan perhitungan otoritas fiskal, diskon pajak tersebut akan mengurangi 50% beban perusahaan, khususnya industri manufaktur. Kebijakan ini setidaknya akan menyasar 32.000 entitas bisnis di Negeri Mode.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Data Dewan Analisis Ekonomi Prancis menyebutkan beban pajak produksi bagi pelaku usaha domestik merupakan yang tertinggi di Uni Eropa. Setoran pajak produksi 2018 mencapai €77 miliar atau setara dengan 3,2% PDB Prancis.

Persentase tersebut jauh lebih tinggi dari rata-rata hasil pungutan pajak produksi di Uni Eropa yang hanya 1,6% dari PDB. Tak hanya itu, beban pajak produksi ini dinilai membuat sistem perpajakan korporasi di Prancis menjadi makin kompleks.

Selain itu, lanjut Castex, pemerintah juga akan memberikan fasilitas kredit pajak selama masa pemulihan ekonomi kepada para pelaku usaha yang sukarela mengalihkan proses bisnisnya menjadi lebih ramah lingkungan.

Baca Juga:
Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Untuk insentif tersebut, pemerintah menganggarkan belanja senilai €15 miliar. Kebijakan ini akan meningkatkan populasi pertanian organik dan pembangunan atau renovasi gedung yang hemat energi.

Sektor usaha kecil dan menengah juga tidak luput dari cakupan paket stimulus ekonomi pemerintah. UKM akan mendapatkan stimulus senilai €40 miliar yang akan membantu pelaku usaha tetap bertahan dan mencegah PHK untuk pegawainya.

"Rencana ini ambisius sekaligus realistis. Hal ini membawa solusi konkret untuk tantangan yang dihadapi UKM seperti digitalisasi, pengurangan pajak dan akses pembiayaan," tutur Castex seperti dilansir Tax Notes International. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?