PRANCIS

Beri Diskon Pajak Hingga 2022, Anggaran Rp350 Triliun Disiapkan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 17 September 2020 | 16:10 WIB
Beri Diskon Pajak Hingga 2022, Anggaran Rp350 Triliun Disiapkan

Ilustrasi. (DDTCNews)

PARIS, DDTCNews—Pemerintah Prancis mengalokasikan dana stimulus sebesar €20 miliar atau setara dengan Rp350 triliun untuk dapat memberikan fasilitas diskon pajak bagi para pelaku usaha.

Porsi anggaran untuk diskon pajak tersebut mencapai 20% dari total dana stimulus sebesar €100 miliar atau setara dengan Rp1.750 triliun yang akan disiapkan Pemerintah Prancis sampai dengan 2022.

Perdana Menteri Prancis Jean Castex mengatakan dana €20 miliar tersebut akan digunakan untuk mendanai kebijakan pajak pemerintah berupa diskon pajak atas aktivitas produksi perusahaan domestik untuk dua tahun ke depan.

Baca Juga:
Pemprov Ajak Warga Manfaatkan Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan

"[Paket stimulus ekonomi] Ini adalah uang yang dibutuhkan perekonomian agar dapat kembali normal pada 2022," katanya, Kamis (17/9/2020).

Relaksasi dua tahun untuk pajak produksi secara bertahap dengan nilai relaksasi setiap tahun sebesar €10 miliar. Kebijakan ini mulai berlaku 1 Januari 2021. Efek dari relaksasi ini dinilai akan signifikan mengurangi beban perpajakan pelaku usaha domestik.

Berdasarkan perhitungan otoritas fiskal, diskon pajak tersebut akan mengurangi 50% beban perusahaan, khususnya industri manufaktur. Kebijakan ini setidaknya akan menyasar 32.000 entitas bisnis di Negeri Mode.

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Data Dewan Analisis Ekonomi Prancis menyebutkan beban pajak produksi bagi pelaku usaha domestik merupakan yang tertinggi di Uni Eropa. Setoran pajak produksi 2018 mencapai €77 miliar atau setara dengan 3,2% PDB Prancis.

Persentase tersebut jauh lebih tinggi dari rata-rata hasil pungutan pajak produksi di Uni Eropa yang hanya 1,6% dari PDB. Tak hanya itu, beban pajak produksi ini dinilai membuat sistem perpajakan korporasi di Prancis menjadi makin kompleks.

Selain itu, lanjut Castex, pemerintah juga akan memberikan fasilitas kredit pajak selama masa pemulihan ekonomi kepada para pelaku usaha yang sukarela mengalihkan proses bisnisnya menjadi lebih ramah lingkungan.

Baca Juga:
Ramai Lapor ke Otoritas, WP di Negara Ini Muak dengan Tax Evasion

Untuk insentif tersebut, pemerintah menganggarkan belanja senilai €15 miliar. Kebijakan ini akan meningkatkan populasi pertanian organik dan pembangunan atau renovasi gedung yang hemat energi.

Sektor usaha kecil dan menengah juga tidak luput dari cakupan paket stimulus ekonomi pemerintah. UKM akan mendapatkan stimulus senilai €40 miliar yang akan membantu pelaku usaha tetap bertahan dan mencegah PHK untuk pegawainya.

"Rencana ini ambisius sekaligus realistis. Hal ini membawa solusi konkret untuk tantangan yang dihadapi UKM seperti digitalisasi, pengurangan pajak dan akses pembiayaan," tutur Castex seperti dilansir Tax Notes International. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:08 WIB PROVINSI SUMATERA UTARA

Pemprov Ajak Warga Manfaatkan Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN