PRANCIS

Beri Diskon Pajak Hingga 2022, Anggaran Rp350 Triliun Disiapkan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 17 September 2020 | 16:10 WIB
Beri Diskon Pajak Hingga 2022, Anggaran Rp350 Triliun Disiapkan

Ilustrasi. (DDTCNews)

PARIS, DDTCNews—Pemerintah Prancis mengalokasikan dana stimulus sebesar €20 miliar atau setara dengan Rp350 triliun untuk dapat memberikan fasilitas diskon pajak bagi para pelaku usaha.

Porsi anggaran untuk diskon pajak tersebut mencapai 20% dari total dana stimulus sebesar €100 miliar atau setara dengan Rp1.750 triliun yang akan disiapkan Pemerintah Prancis sampai dengan 2022.

Perdana Menteri Prancis Jean Castex mengatakan dana €20 miliar tersebut akan digunakan untuk mendanai kebijakan pajak pemerintah berupa diskon pajak atas aktivitas produksi perusahaan domestik untuk dua tahun ke depan.

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

"[Paket stimulus ekonomi] Ini adalah uang yang dibutuhkan perekonomian agar dapat kembali normal pada 2022," katanya, Kamis (17/9/2020).

Relaksasi dua tahun untuk pajak produksi secara bertahap dengan nilai relaksasi setiap tahun sebesar €10 miliar. Kebijakan ini mulai berlaku 1 Januari 2021. Efek dari relaksasi ini dinilai akan signifikan mengurangi beban perpajakan pelaku usaha domestik.

Berdasarkan perhitungan otoritas fiskal, diskon pajak tersebut akan mengurangi 50% beban perusahaan, khususnya industri manufaktur. Kebijakan ini setidaknya akan menyasar 32.000 entitas bisnis di Negeri Mode.

Baca Juga:
Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Data Dewan Analisis Ekonomi Prancis menyebutkan beban pajak produksi bagi pelaku usaha domestik merupakan yang tertinggi di Uni Eropa. Setoran pajak produksi 2018 mencapai €77 miliar atau setara dengan 3,2% PDB Prancis.

Persentase tersebut jauh lebih tinggi dari rata-rata hasil pungutan pajak produksi di Uni Eropa yang hanya 1,6% dari PDB. Tak hanya itu, beban pajak produksi ini dinilai membuat sistem perpajakan korporasi di Prancis menjadi makin kompleks.

Selain itu, lanjut Castex, pemerintah juga akan memberikan fasilitas kredit pajak selama masa pemulihan ekonomi kepada para pelaku usaha yang sukarela mengalihkan proses bisnisnya menjadi lebih ramah lingkungan.

Baca Juga:
Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Untuk insentif tersebut, pemerintah menganggarkan belanja senilai €15 miliar. Kebijakan ini akan meningkatkan populasi pertanian organik dan pembangunan atau renovasi gedung yang hemat energi.

Sektor usaha kecil dan menengah juga tidak luput dari cakupan paket stimulus ekonomi pemerintah. UKM akan mendapatkan stimulus senilai €40 miliar yang akan membantu pelaku usaha tetap bertahan dan mencegah PHK untuk pegawainya.

"Rencana ini ambisius sekaligus realistis. Hal ini membawa solusi konkret untuk tantangan yang dihadapi UKM seperti digitalisasi, pengurangan pajak dan akses pembiayaan," tutur Castex seperti dilansir Tax Notes International. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP