KEBIJAKAN PAJAK

Berapa Angka Realistis Tax Ratio pada 2022? Ini Hitungan Dirjen Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 26 Februari 2019 | 11:08 WIB
Berapa Angka Realistis Tax Ratio pada 2022? Ini Hitungan Dirjen Pajak

Dirjen Pajak Robert Pakpahan. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengatakan target tax ratio sebesar 13,6% pada 2022­­ realistis untuk dicapai. Target itu sudah masuk dalam Medium Term Fiscal Framework (MTFF).

Dalam dua tahun terakhir, jelas Robert, tax ratio sudah bisa naik 0,8 percentage point dari 10,8% menjadi 11,5% pada 2018. Menurutnya, kenaikan tersebut cukup kuat. Apalagi, pada 2019, kenaikan tax ratio diproyeksi mencapai mencapai 0,6 percentage point ke level 12,1%.

“Saya hitung-hitung itu kalau 2020 naik 0,6 sampai 0,8 percentage point maka akan tercapai angka [tax ratio] 13,6% sampai 13,7% di 2022,” ujarnya, seperti dikutip dari Media Keuangan Kemenkeu pada Selasa (26/2/2019).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Menurutnya, kenaikan 0,6 percentage point tiap tahunnya harus dijaga. Oleh karena itu, reformasi administrasi perpajakan harus berlanjut. Pada saat yang bersamaan, kepatuhan wajib pajak (WP) untuk memenuhi kewajiban perpajakannya terus meningkat.

“Kemudian struktur ekonominya mudah-mudahan tumbuh terus. Aturannya pun kita perbaiki sehingga kepatuhan itu secara otomatis makin tinggi,” imbuhnya.

Robert melihat reformasi perpajakan yang telah bergulir sejak implementasi program tax amnesty telah membawa optimisme. Adanya kepatuhan baru dan deklarasi aset dalam program tax amnesty menjadi modal tambahan untuk meningkatkan rasio pajak di masa mendatang.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Adanya akses data keuangan termasuk dalam implementasi automatic exchange of information (AEoI), dinilainya, akan menjadi salah satu modal untuk menjaga kenaikan tax ratio sebesar 0,6—0,7 percentage point tiap tahunnya.

DJP, sambungnya, juga tengah membangun sistem informasi yang canggih (core tax) sehingga semua proses bisnis dapat terautomasi. Saat ini, baru beberapa proses bisnis yang berlangsung otomatis, seperti pembayaran, pendaftaran, dan pelaporan. Proses bisnis lain tidak terintegrasi.

“Kalau yang sedang kita beli nih full twenty four bisnis proses yang core itu terautomasi di dalam suatu platform besar, integrated.Harusnya itu menambah kemampuan kami untuk mengawasi dan memastikan kepatuhan,” jelas Robert.

Dia mengatakan idealnya tax ratio Indonesia naik perlahan dan mengarah ke level 15%. Namun, hal ini tidak bisa dilakukan secara mendadak karena memperhitungkan kondisi perekonomian. Dengan demikian, pertimbangan stabilitas ekonomi tetap menjadi perhatian. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

Minggu, 20 Oktober 2024 | 08:00 WIB CORETAX SYSTEM

Gencar Edukasi, DJP Harap Pegawai Pajak dan WP Terbiasa dengan Coretax

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN