KEBIJAKAN PAJAK

Berapa Angka Realistis Tax Ratio pada 2022? Ini Hitungan Dirjen Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 26 Februari 2019 | 11:08 WIB
Berapa Angka Realistis Tax Ratio pada 2022? Ini Hitungan Dirjen Pajak

Dirjen Pajak Robert Pakpahan. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengatakan target tax ratio sebesar 13,6% pada 2022­­ realistis untuk dicapai. Target itu sudah masuk dalam Medium Term Fiscal Framework (MTFF).

Dalam dua tahun terakhir, jelas Robert, tax ratio sudah bisa naik 0,8 percentage point dari 10,8% menjadi 11,5% pada 2018. Menurutnya, kenaikan tersebut cukup kuat. Apalagi, pada 2019, kenaikan tax ratio diproyeksi mencapai mencapai 0,6 percentage point ke level 12,1%.

“Saya hitung-hitung itu kalau 2020 naik 0,6 sampai 0,8 percentage point maka akan tercapai angka [tax ratio] 13,6% sampai 13,7% di 2022,” ujarnya, seperti dikutip dari Media Keuangan Kemenkeu pada Selasa (26/2/2019).

Baca Juga:
Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru

Menurutnya, kenaikan 0,6 percentage point tiap tahunnya harus dijaga. Oleh karena itu, reformasi administrasi perpajakan harus berlanjut. Pada saat yang bersamaan, kepatuhan wajib pajak (WP) untuk memenuhi kewajiban perpajakannya terus meningkat.

“Kemudian struktur ekonominya mudah-mudahan tumbuh terus. Aturannya pun kita perbaiki sehingga kepatuhan itu secara otomatis makin tinggi,” imbuhnya.

Robert melihat reformasi perpajakan yang telah bergulir sejak implementasi program tax amnesty telah membawa optimisme. Adanya kepatuhan baru dan deklarasi aset dalam program tax amnesty menjadi modal tambahan untuk meningkatkan rasio pajak di masa mendatang.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Adanya akses data keuangan termasuk dalam implementasi automatic exchange of information (AEoI), dinilainya, akan menjadi salah satu modal untuk menjaga kenaikan tax ratio sebesar 0,6—0,7 percentage point tiap tahunnya.

DJP, sambungnya, juga tengah membangun sistem informasi yang canggih (core tax) sehingga semua proses bisnis dapat terautomasi. Saat ini, baru beberapa proses bisnis yang berlangsung otomatis, seperti pembayaran, pendaftaran, dan pelaporan. Proses bisnis lain tidak terintegrasi.

“Kalau yang sedang kita beli nih full twenty four bisnis proses yang core itu terautomasi di dalam suatu platform besar, integrated.Harusnya itu menambah kemampuan kami untuk mengawasi dan memastikan kepatuhan,” jelas Robert.

Dia mengatakan idealnya tax ratio Indonesia naik perlahan dan mengarah ke level 15%. Namun, hal ini tidak bisa dilakukan secara mendadak karena memperhitungkan kondisi perekonomian. Dengan demikian, pertimbangan stabilitas ekonomi tetap menjadi perhatian. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi