Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Pengusaha kena pajak (PKP) yang memungut dan menyetorkan PPN atas barang hasil pertanian tertentu (BHPT) menggunakan besaran tertentu dapat beralih untuk memungut PPN dengan tarif umum.
Merujuk pada Pasal 5 ayat (4) PMK 64/2022, PKP yang beralih memungut PPN yang terutang dengan tarif umum harus menyampaikan pemberitahuan kepada kepala kantor pelayanan pajak (KPP) tempat PKP dikukuhkan.
“Pemberitahuan disampaikan paling lambat pada saat batas waktu penyampaian SPT Masa PPN masa pajak pertama setelah berakhirnya tahun pajak yang menggunakan besaran tertentu,” bunyi penggalan Pasal 5 ayat (5) PMK 64/2022, dikutip pada Jumat (17/5/2024).
Untuk diperhatikan, pemberitahuan penggunaan tarif PPN umum dari sebelumnya menggunakan besaran tertentu disampaikan secara elektronik melalui saluran tertentu yang disediakan dan/atau ditentukan oleh Ditjen Pajak (DJP).
Lebih lanjut, kewajiban memungut PPN yang terutang dengan tarif umum atas barang hasil pertanian tertentu itu mulai berlaku pada masa pajak pertama setelah berakhirnya tahun pajak yang memakai besaran tertentu
Jika telah beralih memungut PPN dengan tarif umum, PKP bersangkutan tak bisa kembali memungut dan menyetorkan PPN yang terutang atas penyerahan barang hasil pertanian tertentu dengan besaran tertentu untuk masa pajak dan tahun pajak berikutnya.
Seperti diketahui, PKP yang melakukan kegiatan penyerahan barang hasil pertanian tertentu dapat menggunakan besaran tertentu untuk memungut dan menyetorkan PPN yang terutang. Tarif PPN dengan besaran tertentu ini ditetapkan sebesar 1,1% dari harga jual.
Apabila menggunakan besaran tertentu, pajak masukan atas perolehan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP), impor BKP, serta pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean sehubungan dengan kegiatan penyerahan barang hasil pertanian tertentu tidak dapat dikreditkan.
Tambahan informasi, dalam bagian lampiran PMK 64/2022, terdapat daftar 41 barang hasil pertanian tertentu yang dikenakan PPN dengan besaran tertentu atau biasa disebut dengan PPN final. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.