ADMINISTRASI PAJAK

Beralih ke Core Tax System, Beberapa Aplikasi DJP Bakal Diganti

Muhamad Wildan | Selasa, 18 Januari 2022 | 09:30 WIB
Beralih ke Core Tax System, Beberapa Aplikasi DJP Bakal Diganti

Gedung Ditjen Pajak.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyiapkan mekanisme transisi dari Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP) ke core tax administration system atau sistem inti administrasi perpajakan yang baru.

Ketua Tim Pengembangan dan Implementasi Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) Rachmat mengatakan DJP sedang menentukan aplikasi yang akan diganti dengan aplikasi baru dalam implementasi core tax administration system.

"Aplikasi legacy apa saja yang akan digantikan, yang mana yang masih berjalan sampai masa tertentu karena transisi, mana saja yang sepenuhnya dimatikan. Pengembangan dari sistem legacy adalah sampai diawalinya implementasi sistem yang baru," katanya, dikutip pada Selasa (18/1/2022).

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Dalam acara Learning Organization Knowledge Room yang diselenggarakan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, Rachmat menyebut DJP menyiapkan implementation plan sekaligus transition plan guna mendukung peralihan dari SIDJP ke core tax administration system.

Untuk diketahui, core tax administration system yang telah dibangun sejak 2018 ditargetkan mulai roll out pada Oktober 2023.

DJP akan memastikan semua sistem sudah interoperable dan saling terkoneksi paling lambat pada akhir Juni 2023 guna memastikan core tax administration system benar-benar bisa berjalan pada Oktober 2023.

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Dengan core tax administration system, terdapat 21 proses bisnis DJP yang bakal dirancang ulang, antara lain pendaftaran, pengawasan kewilayahan atau ekstensifikasi, pengelolaan SPT, pembayaran, data pihak ketiga, exchange of information (EOI), penagihan, dan taxpayer account management (TAM).

Lalu, pemeriksaan, pemeriksaan bukper dan penyidikan, compliance risk management (CRM), business intelligence, intelijen, document management system, data quality management, keberatan dan banding, non-keberatan, pengawasan, penilaian, layanan edukasi, serta knowledge management. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses