ADMINISTRASI PAJAK

Belum Punya EFIN? Ini Cara Minta ke DJP dan Aktivasinya

Redaksi DDTCNews | Kamis, 06 Januari 2022 | 12:30 WIB
Belum Punya EFIN? Ini Cara Minta ke DJP dan Aktivasinya

Tampilan laman DJP Online.  

JAKARTA, DDTCNews – Untuk dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan melalui e-filing dan pembayaran pajak melalui e-billing secara daring pada DJP Online, wajib pajak harus mengaktivasi kode EFIN terlebih dahulu.

Electronic Filing Identification Number (EFIN) merupakan nomor identitas yang diterbitkan oleh DJP kepada wajib pajak untuk melakukan transaksi elektronik melalui DJP Online. Aktivasi kode EFIN dapat dilakukan dengan cara mengunjungi kantor pajak atau secara online.

Untuk mengajukan EFIN secara online, wajib pajak orang pribadi dapat mengirimkan e-mail ke KPP tempat wajib pajak terdaftar. Namun sebelum itu, wajib pajak perlu mengunduh formulir permohonan EFIN di sini dan mengisi data yang diminta.

Baca Juga:
Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Wajib pajak orang pribadi akan diminta untuk mengisi data diri, tanda tangan, alamat email aktif, dan lainnya dalam formulir tersebut. Formulir dapat diisi secara manual dengan cara mencetaknya atau mengedit langsung melalui Power Point.

Selain itu, wajib pajak orang pribadi juga perlu melampirkan swafoto atau selfie dengan memegang KTP asli dan NPWP asli. Kemudian, formulir dan swafoto dikirimkan melalui e-mail KPP tempat wajib pajak orang pribadi.

Jangan lupa, subjek e-mail dituliskan ‘Permohonan EFIN’. Alamat e-mail KPP dapat dilihat melalui tautan berikut https://www.pajak.go.id/unit-kerja. Wajib pajak orang pribadi akan menerima kode EFIN melalui e-mail paling lama 1 hari kerja.

Baca Juga:
Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Setelah menerima kode EFIN, wajib pajak perlu melakukan aktivasi dengan cara mengunjungi laman DJP online. Selanjutnya, klik kolom Belum Registrasi. Silakan memasukkan nomor NPWP, EFIN, dan kode keamanan untuk verifikasi.

Setelah itu, wajib pajak menuliskan password untuk login DJP Online dan memeriksa e-mail untuk menemukan link aktivasi yang dikirimkan DJP. Selanjutnya, EFIN telah otomatis teraktivasi dan wajib pajak sudah bisa menggunakan DJP Online. (vallen/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember