PMK 18/2021

Belum Dikukuhkan Sebagai PKP, Pengusaha Bisa Kreditkan Pajak Masukan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 28 Oktober 2022 | 17:15 WIB
Belum Dikukuhkan Sebagai PKP, Pengusaha Bisa Kreditkan Pajak Masukan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pengusaha kena pajak (PKP) dimungkinkan untuk mengkreditkan pajak masukan (PM) atas perolehan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) sebelum dikukuhkan sebagai PKP. Namun, ada kriteria yang harus dipenuhi.

Ketentuan soal kondisi tersebut diatur dalam Pasal 65 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 18/2021. Skema pengkreditan pajak masukan yang diatur dalam beleid tersebut hanya berlaku terhitung sejak pengusaha sudah seharusnya dikukuhkan sebagai PKP sampai dengan sebelum pengusaha akhirnya dikukuhkan sebagai PKP. Pajak masukan dikreditkan dengan pajak keluaran yang seharusnya dipungut oleh pengusaha sebelum dikukuhkan sebagai PKP.

"Pajak masukan [dalam kasus di atas] dihitung menggunakan pedoman pengkreditan pajak masukan sebesar 80% dari pajak keluaran yang seharusnya dipungut oleh PKP," bunyi Pasal 65 ayat (4) PMK 18/2021, dikutip Jumat (28/10/2022).

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Selanjutnya, pedoman pengkreditan pajak masukan sebagaimana diatur pada ayat (4) di atas diberlakukan untuk masa pajak sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai PKP, yang dilakukan melalui 2 cara. Pertama, penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN. Kedua, penetapan kewajiban PPN melalui pemeriksaan.

PPN yang tercantum dalam faktur pajak dan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak untuk suatu masa pajak sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai PKP merupakan pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan.

Perlu dicatat pula, pelaporan SPT Masa PPN memang dimulai sejak pengusaha dikukuhkan sebagai PKP. Namun, Pasal 5 PMK 197/2013 memungkinkan DJP untuk menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) dan/atau Surat Ketetapan Pajak (SKP) untuk Masa Pajak sebelum pengusaha dikukuhkan secara jabatan sebagai PKP.

Mengacu pada Pasal 67 PER-04/PJ/2020, STP dan SKP tersebut bisa terbit apabila otoritas pajak memperoleh data dan/atau informasi yang menunjukkan adanya kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi wajib pajak. Catatannya, risiko penerbitan STP dan SKP ini lebih tinggi apabila penerbitan NPWP dan/atau pengukuhan PKP dilakukan secara jabatan oleh Dirjen Pajak. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan