KEBIJAKAN PAJAK

Belum Bekerja Tapi Punya NPWP, Perlukah Lapor SPT Tahunan?

Redaksi DDTCNews | Rabu, 16 Maret 2022 | 19:00 WIB
Belum Bekerja Tapi Punya NPWP, Perlukah Lapor SPT Tahunan?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyampaikan wajib pajak yang tidak bekerja, tetapi sudah memiliki NPWP tetap diwajibkan untuk melakukan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

DJP mengimbau wajib pajak yang belum bekerja, tetapi sudah memiliki NPWP untuk terlebih dahulu melakukan pengecekan atas status aktif atau tidaknya NPWP. Apabila aktif maka wajib pajak bersangkutan harus melaporkan SPT Tahunan setiap tahunnya.

"Dapat melakukannya secara mandiri melalui ereg.pajak.go.id/ceknpwp. Dengan menginput nomor induk kependudukan (NIK) dan kartu keluarga (KK)," tulis DJP dalam akun Twitter @kring_pajak, Rabu (16/3/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Selain itu, wajib pajak juga dapat melakukan validasi NPWP melalui layanan telepon DJP di nomor 1500200, live chat di laman pajak.go.id, atau Twitter dengan cara follow @kring_pajak terlebih dahulu dan mention dengan tagar #validasiNPWP.

Lebih lanjut, DJP menyampaikan apabila wajib pajak terkait sudah tidak bekerja dan tidak punya penghasilan, saat mengisi SPT Tahunan pada bagian penghasilan harap diisi dengan keadaan yang sebenarnya.

Kemudian, dalam hal sudah tidak bekerja atau tidak memiliki penghasilan dan memenuhi kriteria penetapan wajib pajak non-efektif sesuai dengan Pasal 24 ayat (2) PER-04/PJ/2020, wajib pajak bisa mengajukan penetapan wajib pajak non-efektif.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Permohonan dapat diajukan secara tertulis ke KPP terdaftar dengan formulir penetapan wajib pajak non-efektif serta dilampiri surat pernyataan dan dokumen pendukung yang disampaikan secara langsung/melalui pos/jasa ekspedisi dengan bukti pengiriman.

Formulir penetapan wajib pajak non-efektif dapat diunduh melalui laman http://pajak.go.id/id/formulir-pajak/formulir-permohonan-penetapan-wajib-pajak-non-efektif-dan-pengaktifan-kembali.

"Ketentuan selengkapnya dapat dilihat di Pasal 24 sampai dengan Pasal 28 PER-04/PJ/2020. Daftar lengkap alamat dan kontak KPP dapat diakses melalui pajak.go.id/unit-kerja," tulis DJP.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Selain melalui KPP terdaftar, permohonan penetapan wajib pajak non-efektif juga dapat dilakukan melalui layanan telepon di 1500200 atau live chat pada laman pajak.go.id pada hari dan jam kerja.

"Pastikan yang berinteraksi langsung adalah pemilik NPWP dan memilih layanan ber-NPWP," sebut DJP. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra