IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Belum Ada Realisasi Investasi Asing di IKN, Jokowi Ungkap Hal Ini

Redaksi DDTCNews | Senin, 20 November 2023 | 15:43 WIB
Belum Ada Realisasi Investasi Asing di IKN, Jokowi Ungkap Hal Ini

Presiden Jokowi saat memberikan keterangan pers mengenai hasil lawatannya ke AS.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengakui bahwa sampai saat ini belum ada realisasi investasi asing di Ibu Kota Nusantara (IKN). Kendati begitu, Jokowi mengungkapkan sudah ada lebih dari 300 letter of intent (LoI) yang diteken oleh calon investor dengan pemerintah Indonesia.

Dari angka tersebut, Jokowi optimistis akan ada realisasi investasi asing di IKN. Jokowi juga mengatakan bahwa pemerintah memang kini memprioritaskan investor dalam negeri untuk berinvestasi di IKN.

"Sampai sekarang sudah lebih dari 300 LoI yang ditandatangani. Saat ini yang riil untuk memulai memang belum. Tetapi dengan tumpukan LoI sebesar itu masak enggak ada [yang terealisasi]. Saya kira akan banyak, hanya kita dahulukan investor dari dalam negeri," kata Jokowi setelah menyampaikan hasil perjalanan luar negerinya ke AS, Senin (20/11/2023).

Baca Juga:
Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Jokowi mengaku dalam setiap kesempatan lawatannya ke luar negeri dirinya selalu menawarkan potensi investasi asing di IKN.

Hingga September 2023, pemerintah mencatat nilai investasi dari swasta untuk sektor hiburan di IKN sudah menyentuh Rp20 triliun.

Otoritas IKN menyebutkan angka tersebut setara seperempat dari target total pendanaan pembangunan dari swasta. Nilai investasi Rp20 triliun diarahkan untuk sektor hiburan, termasuk pembangunan hotel hingga ruang terbuka hijau.

Baca Juga:
Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Selain itu, Otorita IKN juga mencatat ada lebih dari 300 minat investasi dari calon investor berbentuk LoI, baik dari dalam negeri atau luar negeri. Perusahaan dalam negeri masih mendominasi LoI tersebut.

Selain itu, minat investasi terbanyak disampaikan oleh calon investor dari Singapura, Malaysia, Jepang, dan Korean.

Dari Malaysia, terdapat 2 perusahaan properti yang telah berkomitmen untuk membangun 20 tower rumah susun atau rusun di IKN. Dua perusahaan tersebut tengah melakukan studi kelayakan untuk kemudian menunggu evaluasi dari pemerintah sebelum mendapatkan izin untuk memulai pembangunan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Minggu, 20 Oktober 2024 | 07:30 WIB PER-8/PJ/2022

Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Hingga 2028 ESDM Siap Tawarkan 60 Blok Migas untuk Investasi

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN