ADMINISTRASI PAJAK

Belum Ada PMK Baru, Suket PP 23/2018 Tetap Berlaku

Muhamad Wildan | Minggu, 22 Januari 2023 | 10:30 WIB
Belum Ada PMK Baru, Suket PP 23/2018 Tetap Berlaku

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Walaupun Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23/2018 telah dicabut dan digantikan dengan PP 55/2022, surat keterangan PP 23/2018 milik wajib pajak UMKM masih tetap berlaku.

Penjelasan dari Ditjen Pajak (DJP) tersebut merespons pertanyaan dari salah satu warganet di media sosial. DJP menegaskan keterangan PP 23/2018 masih berlaku sepanjang Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 99/2018 masih belum dicabut.

"Nanti seharusnya akan ada surat keterangan PP 55/2022. Namun, sampai saat ini PMK yang mengatur tata cara permintaan surat keterangan PP 55/2022 belum ada," sebut DJP dalam akun Twitter @kring_pajak, dikutip pada Minggu (22/1/2023).

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Saat ini, DJP Online juga masih belum mengakomodasi penerbitan surat keterangan PP 55/2022. Oleh karena itu, wajib pajak UMKM dapat menggunakan surat keterangan PP 23/2018 terlebih dahulu.

Sesuai dengan Pasal 63 ayat (2) PP 55/2022, dirjen pajak akan menerbitkan surat keterangan yang menunjukkan wajib pajak dikenai PPh final UMKM sesuai dengan PP 55/2022.

Surat keterangan PP 55/2022 tersebut perlu ditunjukkan kepada pemotong atau pemungut agar wajib pajak UMKM dikenai pemotongan PPh final dengan tarif sebesar 0,5% ketika bertransaksi. Surat keterangan diajukan berdasarkan permohonan.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Bila tidak menunjukkan surat keterangan, penghasilan yang diterima oleh wajib pajak UMKM dari pemotong pajak berpotensi dikenai PPh dengan tarif umum.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan permohonan dan penerbitan surat keterangan ... diatur dalam peraturan menteri," bunyi Pasal 63 ayat (3) PP 55/2022. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan