PKN STAN

Belum Ada Perkada Insentif Pajak Hiburan, Pemda Bisa Ambil Diskresi

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 30 April 2024 | 10:00 WIB
Belum Ada Perkada Insentif Pajak Hiburan, Pemda Bisa Ambil Diskresi

Dosen PKN STAN Yadhy Cahyady saat memberikan paparan dalam webinar berjudul Implementasi Peraturan Pajak Daerah dan Retribusi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah daerah (pemda) bisa memberikan keringanan pajak daerah, termasuk untuk pelaku usaha hiburan, menggunakan diskresi apabila peraturan kepala daerah yang mengatur soal insentif pajak daerah belum tersusun.

Hal itu disampaikan Dosen PKN STAN Yadhy Cahyady dalam webinar berjudul Implementasi Peraturan Pajak Daerah dan Retribusi. Menurutnya, UU Administrasi Pemerintahan membuka ruang bagi pejabat daerah untuk mengambil diskresi dengan batasan tertentu.

“Kalau misal belum ada Perkada berarti ada kekosongan hukum maka berdasarkan UU Administrasi Pemerintahan pejabat daerah dimungkinkan mengambil diskresi. Tentu ada batasan-batasannya saat mengambil diskresi,” katanya, dikutip pada Selasa (30/4/2024).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Batasan tersebut, sambung Yadhy, antara lain diskresi ditujukan untuk mengisi kekosongan hukum, melancarkan penyelenggaraan pemerintahan, serta mengatasi stagnasi pemerintahan. Namun, dia menekankan pemberian insentif pajak daerah jauh lebih baik jika berdasarkan Perkada.

“Tetapi, alangkah baiknya pemda segera mengeluarkan atau membentuk Perkada, baik peraturan gubernur, peraturan bupati, maupun peraturan wali kota.” tuturnya.

Yadhy menambahkan pemberian insentif pajak tersebut harus berpatokan pada pertimbangan yang sudah diatur dalam UU HKPD. Merujuk Pasal 101 UU HKPD, terdapat 5 alasan yang bisa menjadi pertimbangan dalam pemberian insentif pajak daerah.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Pertama, kemampuan membayar wajib pajak. Kedua, kondisi tertentu objek pajak, seperti objek pajak terkena bencana alam, kebakaran, dan/atau penyebab lainnya yang terjadi bukan karena adanya unsur kesengajaan yang dilakukan oleh wajib pajak dan/atau pihak lain yang bertujuan untuk menghindari pembayaran pajak.

Ketiga, untuk mendukung dan melindungi pelaku usaha mikro dan ultra mikro. Keempat, untuk mendukung kebijakan pemda dalam mencapai program prioritas daerah. Kelima, untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam mencapai program prioritas nasional.

Selain itu, berdasarkan Pasal 99 ayat (5) PP 35/2023, pemberian insentif tersebut dilakukan dengan memperhatikan 4 faktor antara lain kepatuhan pembayaran dan pelaporan pajak oleh wajib pajak selama 2 tahun terakhir.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Kemudian, kesinambungan usaha wajib pajak; kontribusi usaha dan penanaman modal wajib pajak terhadap perekonomian daerah dan lapangan kerja di daerah yang bersangkutan; dan faktor lain yang ditentukan oleh kepala daerah.

“Jadi, alangkah baiknya tetap mengacu pada undang-undang, peraturan pemerintah, kemudian peraturan daerah, dan kemudian ditindaklanjuti dengan Perkada. Inilah yang akan menjadikan adanya kepastian hukum dalam masyarakat,” ujar Yadhy.

Sebagai informasi, UU HKPD mengatur tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa, ditetapkan paling rendah 40% dan paling tinggi 75%.

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Ketentuan tersebut menuai beragam protes dari pelaku usaha hiburan. Banyak pelaku usaha hiburan yang merasa keberatan dengan besaran tarif tersebut. Menanggapi hal itu, Mendagri mengeluarkan Surat Edaran (SE) Mendagri No.900.1.13.1/403/SJ.

SE tersebut memungkinkan kepala daerah untuk memberikan insentif fiskal sesuai dengan ketentuan Pasal 101 UU HKPD dan Pasal 99 PP 35/2023. Namun, SE tersebut merupakan imbauan dan bukan berarti mencabut ketentuan tarif PBJT atas jasa hiburan tertentu yang diatur dalam UU HKPD.

Berdasarkan prinsip hierarki peraturan perundang-undangan, peraturan hanya bisa dihapus dengan peraturan yang kedudukannya sederajat atau lebih tinggi. Sementara itu, SE memiliki kedudukan jauh di bawah undang-undang sehingga tidak bisa menghapus ketentuan dalam undang-undang.

“Jadi, surat edaran ini sebenarnya tidak menghapuskan tarif pajak hiburan yang 40% - 75% di daerah, tetapi SE ini meminta pemda untuk berkomunikasi dengan pelaku usaha di wilayahnya terkait dengan pemberian insentif pajak hiburan agar dapat dilaksanakan,” kata Yadhy. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja