KEBIJAKAN PAJAK

Belum Ada Mekanisme Pemotongan, Pajak Cryptocurrency Disetor Sendiri

Muhamad Wildan | Minggu, 16 Januari 2022 | 15:00 WIB
Belum Ada Mekanisme Pemotongan, Pajak Cryptocurrency Disetor Sendiri

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang mendapatkan keuntungan saat melakukan transaksi cryptocurrency harus menghitung dan menyetorkan pajaknya sendiri.

Sampai dengan saat ini, masih belum ada mekanisme pemotongan atas penghasilan dari aset kripto. Dengan demikian, ketika wajib pajak melakukan penarikan (withdraw) dari bursa aset kripto, penghasilan tersebut belum dipotong pajak.

Hal ini berbeda bila dibandingkan dengan transaksi saham yang dilakukan di bursa efek. Ketika wajib pajak menjual saham di bursa efek, penjualan tersebut sudah langsung dikenai PPh final dengan tarif 0,1%.

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

"Sampai saat ini belum ada mekanisme pemotongan/pemungutan pajak berkaitan dengan transaksi dengan markeplace [yang digunakan untuk transaksi asset kripto] tersebut," ujar @kring_pajak, dikutip pada Minggu (16/1/2022).

Sebagaimana diatur pada Pasal 4 ayat (1) UU PPh, objek PPh adalah penghasilan. Penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima oleh wajib pajak baik dari Indonesia maupun dari luar negeri.

Suatu penghasilan dapat dipakai untuk melakukan konsumsi atau menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan. Merujuk pada ayat penjelas Pasal 4 ayat (1) UU PPh, pajak dikenakan atas setiap tambahan kemampuan ekonomi yang diterima wajib pajak.

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Dalam 1 tahun pajak, terdapat kemungkinan wajib pajak memiliki lebih dari 1 sumber penghasilan. Sepanjang tidak dikecualikan dari objek pajak maka penghasilan tersebut adalah objek pajak.

Bila suatu penghasilan diperoleh wajib pajak tanpa dipotong pajak, bukan berarti penghasilan tersebut tidak terutang pajak sama sekali. "Jadi, tidak hanya penghasilan dari yang berkaitan dengan profesi saja," tulis @kring_pajak. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses