KEBIJAKAN PAJAK

Belum Ada Mekanisme Pemotongan, Pajak Cryptocurrency Disetor Sendiri

Muhamad Wildan | Minggu, 16 Januari 2022 | 15:00 WIB
Belum Ada Mekanisme Pemotongan, Pajak Cryptocurrency Disetor Sendiri

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang mendapatkan keuntungan saat melakukan transaksi cryptocurrency harus menghitung dan menyetorkan pajaknya sendiri.

Sampai dengan saat ini, masih belum ada mekanisme pemotongan atas penghasilan dari aset kripto. Dengan demikian, ketika wajib pajak melakukan penarikan (withdraw) dari bursa aset kripto, penghasilan tersebut belum dipotong pajak.

Hal ini berbeda bila dibandingkan dengan transaksi saham yang dilakukan di bursa efek. Ketika wajib pajak menjual saham di bursa efek, penjualan tersebut sudah langsung dikenai PPh final dengan tarif 0,1%.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

"Sampai saat ini belum ada mekanisme pemotongan/pemungutan pajak berkaitan dengan transaksi dengan markeplace [yang digunakan untuk transaksi asset kripto] tersebut," ujar @kring_pajak, dikutip pada Minggu (16/1/2022).

Sebagaimana diatur pada Pasal 4 ayat (1) UU PPh, objek PPh adalah penghasilan. Penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima oleh wajib pajak baik dari Indonesia maupun dari luar negeri.

Suatu penghasilan dapat dipakai untuk melakukan konsumsi atau menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan. Merujuk pada ayat penjelas Pasal 4 ayat (1) UU PPh, pajak dikenakan atas setiap tambahan kemampuan ekonomi yang diterima wajib pajak.

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Dalam 1 tahun pajak, terdapat kemungkinan wajib pajak memiliki lebih dari 1 sumber penghasilan. Sepanjang tidak dikecualikan dari objek pajak maka penghasilan tersebut adalah objek pajak.

Bila suatu penghasilan diperoleh wajib pajak tanpa dipotong pajak, bukan berarti penghasilan tersebut tidak terutang pajak sama sekali. "Jadi, tidak hanya penghasilan dari yang berkaitan dengan profesi saja," tulis @kring_pajak. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?