ADMINISTRASI PAJAK

Belum 18 Tahun tapi Sudah Punya KTP, Bisakah Daftar NPWP?

Redaksi DDTCNews | Senin, 07 Oktober 2024 | 19:30 WIB
Belum 18 Tahun tapi Sudah Punya KTP, Bisakah Daftar NPWP?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kring Pajak menegaskan anak yang belum berusia 18 tahun tidak dapat mendaftarkan dirinya untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), meski anak bersangkutan sudah mempunyai KTP.

Penjelasan dari otoritas pajak tersebut merespons pertanyaan dari salah seorang warganet di media sosial. Kring pajak menyebut anak yang belum berumur 18 tahun dan belum pernah menikah tidak dapat melakukan pendaftaran NPWP.

“Sesuai Pasal 8 ayat (2) PER-4/PJ/2020, anak yang belum dewasa yaitu anak yang belum berumur 18 tahun dan belum pernah menikah…tidak dapat mendaftarkan dirinya untuk memperoleh NPWP atas nama dirinya sendiri,” sebut Kring Pajak di media sosial, Senin (7/10/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Ketentuan itu juga tercantum dalam Pasal 8 ayat (4) UU Pajak Penghasilan s.t.d.t.d UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa penghasilan anak yang belum dewasa digabung dengan penghasilan orang tuanya.

Merujuk pada ayat penjelas UU PPh, penghasilan anak yang belum dewasa dari mana pun sumber penghasilannya dan apa pun sifat pekerjaannya digabung dengan penghasilan orang tuanya dalam tahun pajak yang sama.

Yang dimaksud dengan anak yang belum dewasa adalah anak yang belum berumur 18 tahun dan belum pernah menikah.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Apabila seorang anak belum dewasa, yang orang tuanya telah berpisah, menerima atau memperoleh penghasilan, pengenaan pajaknya digabungkan dengan penghasilan ayah atau ibunya berdasarkan keadaan sebenarnya.

Sebagai informasi, NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan, yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra