JAKARTA, DDTCNews – Pagi ini, Kamis (18/10), kabar datang dari otoritas pajak yang mencatat fasilitas tax holiday yang resmi diberlakukan pada April lalu berhasil menarik 7 wajib pajak untuk berinvestasi dengan nilai total Rp153,6 triliun.
Maraknya minat wajib pajak terhadap insentif pajak itu mendapat tanggapan dari pengamat pajak DDTC yang menilai wajar jika investor lebih tertarik pada skema tax holiday yang baru. Pasalnya aturan terbaru itu lebih menarik investor dan lebih memberi kepastian.
Kabar selanjutnya datang dari pemerintah yang merasa optimis pengelolaan anggaran pada tahun ini semakin kredibel seiring dengan proyeksi kinerja pertumbuhan pajak yang mencapai 17,4%. Hingga September ini, realisasi pertumbuhan penerimaan pajak mencapai 16,5%.
Berikut ringkasannya:
Dirjen Pajak Robert Pakpahan menjelaskan kebijakan tax holiday sudah merangkul 7 wajib pajak dengan investasi total Rp153,6 triliun. Capaian ini jauh berbeda dibanding dengan tax holiday yang dirilis pada tahun 2011 yang hanya mampu merangkul 5 perusahaan dengan nilai investasi Rp39,4 triliun. Menurutnya perbaikan ini merupakan kabar baik di tengah meningkatnya risiko di bidang perekonomian.
Managing Partner DDTC Darussalam menyatakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 35/2018 memberikan kriteria pasti mengenai syarat investor yang bisa memperoleh tax holiday beserta fasilitas yang diperoleh. Proses perolehan tax holiday juga cukup mudah dengan adanya aplikasi online. Menurutnya agar lebih efektif lagi, rezim tax holiday Indonesia bisa ditambah dengan aturan teknis yang jelas, stabil, serta adanya sosialisasi yang gencar kepada calon investor.
Dirjen Pajak Robert Pakpahan menjelaskan pertumbuhan penerimaan pajak hingga September 2018 mencapai 16,5% atau jauh melesat dibanding pertumbuhan 2017 yang hanya 4,7%. Karenanya dia optimis prospek penerimaan pajak hingga akhir tahun masih akan cerah. Menurutnya pelaksanaan kampanye Pilpres dan Pileg, Asian Games, serta Pertemuan Tahunan IMF-WBG di Bali, juga turut menyumbang penerimaan pajak pada triwulan terakhir.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kinerja positif dari penerimaan pajak penghasilan (PPh) nonmigas, PPh migas, serta penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) yang tumbuh cukup signifikan menjadi faktor pendorong pertumbuhan penerimaan pajak. Sri Mulyani mengklaim pertumbuhan penerimaan pajak pada September 2018 menjadi yang tertinggi dalam 4 tahun terakhir.
Ditjen Pajak mencatat penerimaan terkumpul Rp900,9 triliun hingga September lalu atau 63,3% terhadap pagu anggaran. Angka yang tumbuh 16,87% dari September 2017 ini diprediksi masih belum cukup untuk mengejar target. Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Ditjen Pajak Yon Arsal mencatat potensi shortfall 2018 bisa mencapai Rp73 triliun. Dari hitungan itu, dia memprediksi pertumbuhan pajak tahun 2018 mencapai 17,4%. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.