BERITA PAJAK HARI INI

Beleid Tax Holiday Kantongi Rp153,6 Triliun

Redaksi DDTCNews | Kamis, 18 Oktober 2018 | 09:36 WIB
Beleid Tax Holiday Kantongi Rp153,6 Triliun

JAKARTA, DDTCNews – Pagi ini, Kamis (18/10), kabar datang dari otoritas pajak yang mencatat fasilitas tax holiday yang resmi diberlakukan pada April lalu berhasil menarik 7 wajib pajak untuk berinvestasi dengan nilai total Rp153,6 triliun.

Maraknya minat wajib pajak terhadap insentif pajak itu mendapat tanggapan dari pengamat pajak DDTC yang menilai wajar jika investor lebih tertarik pada skema tax holiday yang baru. Pasalnya aturan terbaru itu lebih menarik investor dan lebih memberi kepastian.

Kabar selanjutnya datang dari pemerintah yang merasa optimis pengelolaan anggaran pada tahun ini semakin kredibel seiring dengan proyeksi kinerja pertumbuhan pajak yang mencapai 17,4%. Hingga September ini, realisasi pertumbuhan penerimaan pajak mencapai 16,5%.

Baca Juga:
Opsen Pajak Resmi Berlaku! Peluang Tambahan Penerimaan Pemkab/Pemkot

Berikut ringkasannya:

  • Tax Holiday Terbaru Diminati Investor:

Dirjen Pajak Robert Pakpahan menjelaskan kebijakan tax holiday sudah merangkul 7 wajib pajak dengan investasi total Rp153,6 triliun. Capaian ini jauh berbeda dibanding dengan tax holiday yang dirilis pada tahun 2011 yang hanya mampu merangkul 5 perusahaan dengan nilai investasi Rp39,4 triliun. Menurutnya perbaikan ini merupakan kabar baik di tengah meningkatnya risiko di bidang perekonomian.

  • Saran DDTC dalam Tingkatkan Efektifitas Tax Holiday:

Managing Partner DDTC Darussalam menyatakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 35/2018 memberikan kriteria pasti mengenai syarat investor yang bisa memperoleh tax holiday beserta fasilitas yang diperoleh. Proses perolehan tax holiday juga cukup mudah dengan adanya aplikasi online. Menurutnya agar lebih efektif lagi, rezim tax holiday Indonesia bisa ditambah dengan aturan teknis yang jelas, stabil, serta adanya sosialisasi yang gencar kepada calon investor.

Baca Juga:
Dapat Tarif Efektif PPN 11% sesuai PMK 131/2024, Kode Fakturnya 04
  • Pertumbuhan Kinerja Pajak Tembus 16,5%:

Dirjen Pajak Robert Pakpahan menjelaskan pertumbuhan penerimaan pajak hingga September 2018 mencapai 16,5% atau jauh melesat dibanding pertumbuhan 2017 yang hanya 4,7%. Karenanya dia optimis prospek penerimaan pajak hingga akhir tahun masih akan cerah. Menurutnya pelaksanaan kampanye Pilpres dan Pileg, Asian Games, serta Pertemuan Tahunan IMF-WBG di Bali, juga turut menyumbang penerimaan pajak pada triwulan terakhir.

  • Pertumbuhan Pajak Tertinggi 4 Tahun Terakhir:

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kinerja positif dari penerimaan pajak penghasilan (PPh) nonmigas, PPh migas, serta penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) yang tumbuh cukup signifikan menjadi faktor pendorong pertumbuhan penerimaan pajak. Sri Mulyani mengklaim pertumbuhan penerimaan pajak pada September 2018 menjadi yang tertinggi dalam 4 tahun terakhir.

  • Meski Tumbuh Tinggi, Masih Ada Potensi Shortfall Pajak:

Ditjen Pajak mencatat penerimaan terkumpul Rp900,9 triliun hingga September lalu atau 63,3% terhadap pagu anggaran. Angka yang tumbuh 16,87% dari September 2017 ini diprediksi masih belum cukup untuk mengejar target. Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Ditjen Pajak Yon Arsal mencatat potensi shortfall 2018 bisa mencapai Rp73 triliun. Dari hitungan itu, dia memprediksi pertumbuhan pajak tahun 2018 mencapai 17,4%. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 06 Januari 2025 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Opsen Pajak Resmi Berlaku! Peluang Tambahan Penerimaan Pemkab/Pemkot

Sabtu, 04 Januari 2025 | 13:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

PPN 12% Dihitung dengan DPP 11/12, Faktur Pajaknya Sudah via Coretax

Jumat, 03 Januari 2025 | 09:23 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Dapat Tarif Efektif PPN 11% sesuai PMK 131/2024, Kode Fakturnya 04

Kamis, 02 Januari 2025 | 09:17 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Otak-Atik DPP PPN 12 Persen, Pajak Terutang Tetap Sama

BERITA PILIHAN
Senin, 06 Januari 2025 | 20:00 WIB KONSULTASI CORETAX

Bagaimana Cara Membuat Faktur Pajak dengan DPP Nilai Lain di Coretax?

Senin, 06 Januari 2025 | 19:03 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Mengidentifikasi 5 Sumber Kebocoran Pajak, Apa Saja?

Senin, 06 Januari 2025 | 18:30 WIB BELANJA PEMERINTAH

Pangkas Perdin hingga Paket Meeting, Pemerintah Hemat Rp3,6 Triliun

Senin, 06 Januari 2025 | 18:00 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Agen Fasilitas Kepabeanan di Ditjen Bea dan Cukai?

Senin, 06 Januari 2025 | 17:00 WIB KINERJA APBN 2024

Restitusi Pajak Sepanjang 2024 Capai Rp265 Triliun

Senin, 06 Januari 2025 | 16:31 WIB DDTC ACADEMY - TAX UPDATE WEBINAR

Webinar Pajak 2025: Panduan Lengkap Pelaporan SPT PPh Orang Pribadi

Senin, 06 Januari 2025 | 15:45 WIB CORETAX SYSTEM

WP Terkendala saat Pakai Coretax, Ditjen Pajak Lebarkan Bandwidth

Senin, 06 Januari 2025 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN 12% untuk Barang Mewah, Tambahan Penerimaan Mentok Rp3,5 Triliun

Senin, 06 Januari 2025 | 15:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Batal! DJP Tegaskan Pelanggan Listrik 3.500-6.600 VA Tetap Bebas PPN