BERITA PAJAK HARI INI

Beleid Tax Holiday Kantongi Rp153,6 Triliun

Redaksi DDTCNews | Kamis, 18 Oktober 2018 | 09:36 WIB
Beleid Tax Holiday Kantongi Rp153,6 Triliun

JAKARTA, DDTCNews – Pagi ini, Kamis (18/10), kabar datang dari otoritas pajak yang mencatat fasilitas tax holiday yang resmi diberlakukan pada April lalu berhasil menarik 7 wajib pajak untuk berinvestasi dengan nilai total Rp153,6 triliun.

Maraknya minat wajib pajak terhadap insentif pajak itu mendapat tanggapan dari pengamat pajak DDTC yang menilai wajar jika investor lebih tertarik pada skema tax holiday yang baru. Pasalnya aturan terbaru itu lebih menarik investor dan lebih memberi kepastian.

Kabar selanjutnya datang dari pemerintah yang merasa optimis pengelolaan anggaran pada tahun ini semakin kredibel seiring dengan proyeksi kinerja pertumbuhan pajak yang mencapai 17,4%. Hingga September ini, realisasi pertumbuhan penerimaan pajak mencapai 16,5%.

Baca Juga:
Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Berikut ringkasannya:

  • Tax Holiday Terbaru Diminati Investor:

Dirjen Pajak Robert Pakpahan menjelaskan kebijakan tax holiday sudah merangkul 7 wajib pajak dengan investasi total Rp153,6 triliun. Capaian ini jauh berbeda dibanding dengan tax holiday yang dirilis pada tahun 2011 yang hanya mampu merangkul 5 perusahaan dengan nilai investasi Rp39,4 triliun. Menurutnya perbaikan ini merupakan kabar baik di tengah meningkatnya risiko di bidang perekonomian.

  • Saran DDTC dalam Tingkatkan Efektifitas Tax Holiday:

Managing Partner DDTC Darussalam menyatakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 35/2018 memberikan kriteria pasti mengenai syarat investor yang bisa memperoleh tax holiday beserta fasilitas yang diperoleh. Proses perolehan tax holiday juga cukup mudah dengan adanya aplikasi online. Menurutnya agar lebih efektif lagi, rezim tax holiday Indonesia bisa ditambah dengan aturan teknis yang jelas, stabil, serta adanya sosialisasi yang gencar kepada calon investor.

Baca Juga:
Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah
  • Pertumbuhan Kinerja Pajak Tembus 16,5%:

Dirjen Pajak Robert Pakpahan menjelaskan pertumbuhan penerimaan pajak hingga September 2018 mencapai 16,5% atau jauh melesat dibanding pertumbuhan 2017 yang hanya 4,7%. Karenanya dia optimis prospek penerimaan pajak hingga akhir tahun masih akan cerah. Menurutnya pelaksanaan kampanye Pilpres dan Pileg, Asian Games, serta Pertemuan Tahunan IMF-WBG di Bali, juga turut menyumbang penerimaan pajak pada triwulan terakhir.

  • Pertumbuhan Pajak Tertinggi 4 Tahun Terakhir:

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kinerja positif dari penerimaan pajak penghasilan (PPh) nonmigas, PPh migas, serta penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) yang tumbuh cukup signifikan menjadi faktor pendorong pertumbuhan penerimaan pajak. Sri Mulyani mengklaim pertumbuhan penerimaan pajak pada September 2018 menjadi yang tertinggi dalam 4 tahun terakhir.

  • Meski Tumbuh Tinggi, Masih Ada Potensi Shortfall Pajak:

Ditjen Pajak mencatat penerimaan terkumpul Rp900,9 triliun hingga September lalu atau 63,3% terhadap pagu anggaran. Angka yang tumbuh 16,87% dari September 2017 ini diprediksi masih belum cukup untuk mengejar target. Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Ditjen Pajak Yon Arsal mencatat potensi shortfall 2018 bisa mencapai Rp73 triliun. Dari hitungan itu, dia memprediksi pertumbuhan pajak tahun 2018 mencapai 17,4%. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Klinik Ekspor?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:10 WIB PELATIHAN PROFESI PAJAK INTERNASIONAL

Diakui CIOT, DDTC Academy Buka Lagi Kelas Persiapan ADIT

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat