RUSIA

Beleid P3B Diubah, Tarif Pajak Bunga dan Dividen Naik Jadi 15%

Redaksi DDTCNews | Jumat, 14 Agustus 2020 | 11:05 WIB
Beleid P3B Diubah, Tarif Pajak Bunga dan Dividen Naik Jadi 15%

Ilustrasi. (DDTCNews)

MOSCOW, DDTCNews—Pemerintah Rusia dan Siprus sepakat memperbarui perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) yang akan meningkatkan tarif pajak atas pembayaran bunga dan dividen.

Kementerian Keuangan Rusia menyebutkan pembaruan P3B dengan Siprus merupakan kebijakan penting demi mengerem laju penghindaran pajak perusahaan dan orang kaya Rusia yang mengalihkan hartanya ke negara dengan tarif pajak rendah.

"Pembayaran bunga dan dividen yang mengalir dari Rusia ke Siprus akan dikenakan pajak baru sebesar 15%," tulis keterangan resmi otoritas fiskal Rusia dikutip Jumat (14/8/2020).

Baca Juga:
Metode Pertukaran Informasi dalam Praktik Perpajakan Internasional

Data Kemenkeu menyebutkan aliran dana dari individu dan korporasi Rusia yang parkir di Siprus mencapai US$25 miliar tahun lalu. Gara-gara itu, Rusia sempat mengancam Siprus untuk membatalkan P3B jika enggan bernegosiasi mengubah ketentuan P3B.

Dengan ketentuan P3B baru tersebut, individu dan korporasi Rusia kini tak hanya dikenakan beban pajak 5% dari pemerintah Siprus, tetapi juga kena tambahan beban pajak dari Rusia. Adapun ketentuan P3B baru ini akan berlaku efektif pada 1 Januari 2021.

Siprus menjadi target pertama Rusia dalam mengubah ketentuan P3B dengan yurisdiksi yang memiliki tarif pajak rendah. Target Rusia selanjutnya akan menyasar beberapa negara seperti Malta, Luksemburg, Belanda, Swiss dan Hong Kong.

Baca Juga:
Rubik Agreements, Upaya Swiss Menjawab Transparansi Pajak Global

Revisi ketentuan P3B Rusia dengan sejumlah negara mitra merupakan bagian dari agenda perbaikan kebijakan pajak yang menyasar orang kaya dan korporasi besar Rusia. Presiden Vladimir Putin pun geram melihat miliaran rubel mengalir ke negara surga pajak.

"Putin menyatakan tidak adil ketika warga Rusia membayar pajak 13%, sedangkan pemilik bisnis besar hanya membayar sebagian kecil dari kewajiban pajaknya karena mengalihkan kekayaan ke luar negeri," sebut Guardian dilansir dari VOA News. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 22 Januari 2025 | 13:45 WIB LITERATUR PAJAK

Metode Pertukaran Informasi dalam Praktik Perpajakan Internasional

Selasa, 21 Januari 2025 | 11:15 WIB LITERATUR PAJAK

Rubik Agreements, Upaya Swiss Menjawab Transparansi Pajak Global

Senin, 20 Januari 2025 | 10:30 WIB LITERATUR PAJAK

Memahami Fungsi Pertukaran Informasi yang Terdapat dalam Model P3B

Selasa, 31 Desember 2024 | 13:10 WIB LITERATUR PAJAK

Metode Pembebasan dalam Mengeliminasi Pajak Berganda, Seperti Apa?

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini