RUSIA

Beleid P3B Diubah, Tarif Pajak Bunga dan Dividen Naik Jadi 15%

Redaksi DDTCNews | Jumat, 14 Agustus 2020 | 11:05 WIB
Beleid P3B Diubah, Tarif Pajak Bunga dan Dividen Naik Jadi 15%

Ilustrasi. (DDTCNews)

MOSCOW, DDTCNews—Pemerintah Rusia dan Siprus sepakat memperbarui perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) yang akan meningkatkan tarif pajak atas pembayaran bunga dan dividen.

Kementerian Keuangan Rusia menyebutkan pembaruan P3B dengan Siprus merupakan kebijakan penting demi mengerem laju penghindaran pajak perusahaan dan orang kaya Rusia yang mengalihkan hartanya ke negara dengan tarif pajak rendah.

"Pembayaran bunga dan dividen yang mengalir dari Rusia ke Siprus akan dikenakan pajak baru sebesar 15%," tulis keterangan resmi otoritas fiskal Rusia dikutip Jumat (14/8/2020).

Baca Juga:
Sisa 3 Hari! Jangan Lewatkan Promo Spesial Akhir Tahun DDTC

Data Kemenkeu menyebutkan aliran dana dari individu dan korporasi Rusia yang parkir di Siprus mencapai US$25 miliar tahun lalu. Gara-gara itu, Rusia sempat mengancam Siprus untuk membatalkan P3B jika enggan bernegosiasi mengubah ketentuan P3B.

Dengan ketentuan P3B baru tersebut, individu dan korporasi Rusia kini tak hanya dikenakan beban pajak 5% dari pemerintah Siprus, tetapi juga kena tambahan beban pajak dari Rusia. Adapun ketentuan P3B baru ini akan berlaku efektif pada 1 Januari 2021.

Siprus menjadi target pertama Rusia dalam mengubah ketentuan P3B dengan yurisdiksi yang memiliki tarif pajak rendah. Target Rusia selanjutnya akan menyasar beberapa negara seperti Malta, Luksemburg, Belanda, Swiss dan Hong Kong.

Baca Juga:
Tingkatkan Investasi, Negara Tetangga Ini Gencarkan Negosiasi P3B

Revisi ketentuan P3B Rusia dengan sejumlah negara mitra merupakan bagian dari agenda perbaikan kebijakan pajak yang menyasar orang kaya dan korporasi besar Rusia. Presiden Vladimir Putin pun geram melihat miliaran rubel mengalir ke negara surga pajak.

"Putin menyatakan tidak adil ketika warga Rusia membayar pajak 13%, sedangkan pemilik bisnis besar hanya membayar sebagian kecil dari kewajiban pajaknya karena mengalihkan kekayaan ke luar negeri," sebut Guardian dilansir dari VOA News. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 17 Desember 2024 | 11:15 WIB LITERATUR PAJAK

Sisa 3 Hari! Jangan Lewatkan Promo Spesial Akhir Tahun DDTC

Selasa, 10 Desember 2024 | 09:40 WIB LITERATUR PAJAK

Promo Akhir Tahun! Beli Buku Dapat Bonus Perpajakan DDTC Premium

Kamis, 05 Desember 2024 | 09:00 WIB LITERATUR PAJAK

Bahas Tuntas P3B atas Royalti, Simak Buku P3B Edisi Kedua DDTC

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra