KEBIJAKAN FISKAL

Belanja Perpajakan Berpihak pada Dunia Usaha, Termasuk UMKM

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 25 Desember 2021 | 08:30 WIB
Belanja Perpajakan Berpihak pada Dunia Usaha, Termasuk UMKM

Ilustrasi. Pekerja menata hasil cetakan kerupuk putih di pabrik Kerupuk Pasundan, Depok, Jawa Barat, Selasa (2/11/2021). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan menyatakan belanja perpajakan konsisten berpihak pada dunia usaha, khususnya UMKM dan rumah tangga.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan pada 2020, rumah tangga menikmati belanja perpajakan sekitar 40,8% dari keseluruhan belanja perpajakan. Simak pula artikel ‘Laporan Belanja Perpajakan 2020 Dirilis, Download Lewat Sini’.

“Adapun dunia usaha secara keseluruhan menikmati sekitar 59,2%, yang mana sebesar 25,5% merupakan fasilitas yang khusus ditujukan untuk UMKM,” ujar Febrio dalam keterangan resmi, Sabtu (25/12/2021).

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot


Bila dilihat berdasarkan pada detail kebijakan insentif perpajakan, fasilitas yang nilainya cukup besar antara lain, pertama, pajak pertambahan nilai (PPN) tidak terutang untuk pengusaha kecil beromzet sampai dengan Rp4,8 miliar per tahun (threshold PPN) senilai Rp40,6 triliun.

Kedua, PPN tidak dikenakan atas barang kebutuhan pokok senilai Rp27,7 triliun. Ketiga, pengecualian penghasilan tertentu BPJS sebagai objek PPh senilai Rp22,2 triliun. Keempat, penyederhanaan penghitungan PPh atas penghasilan usaha dengan peredaran tertentu (PPh final UMKM) senilai Rp16,2 triliun. Kelima, PPN tidak dikenakan atas jasa pendidikan senilai Rp15,1 triliun.

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

“Kebijakan-kebijakan tersebut menunjukkan keberpihakan pemerintah pada pengembangan usaha kecil dan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat,” imbuhnya.

Febrio mengatakan belanja perpajakan melengkapi alokasi belanja negara pada APBN 2020 serta amanat UU 2/2020 untuk mengatasi dampak pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional. Hal ini tercermin dalam berbagai kluster stimulus yang termuat dalam Program PEN 2020.

Realisasi itu mencakup pertama, kesehatan senilai Rp62,7 triliun. Kedua, perlindungan sosial senilai Rp216,6 triliun. Ketiga, dukungan terhadap UMKM senilai Rp112,3 triliun. Keempat, pembiayaan korporasi senilai Rp60,7 triliun. Kelima, insentif usaha senilai Rp58,4 triliun. Keenam, program prioritas kementerian/lembaga (K/L) dan Pemda senilai Rp65,2 triliun.

“Bila turut mempertimbangkan semua insentif perpajakan yang masuk dalam program penanganan kesehatan serta pemulihan ekonomi nasional (PEN) akibat Covid-19 maka di tahun 2020, besarnya dukungan insentif perpajakan yang diberikan pemerintah paling tidak mencapai Rp290,0 triliun atau setara dengan 1,88% PDB,” jelas Febrio. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses