Ilustrasi. Pekerja menata hasil cetakan kerupuk putih di pabrik Kerupuk Pasundan, Depok, Jawa Barat, Selasa (2/11/2021). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/foc.
JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan menyatakan belanja perpajakan konsisten berpihak pada dunia usaha, khususnya UMKM dan rumah tangga.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan pada 2020, rumah tangga menikmati belanja perpajakan sekitar 40,8% dari keseluruhan belanja perpajakan. Simak pula artikel ‘Laporan Belanja Perpajakan 2020 Dirilis, Download Lewat Sini’.
“Adapun dunia usaha secara keseluruhan menikmati sekitar 59,2%, yang mana sebesar 25,5% merupakan fasilitas yang khusus ditujukan untuk UMKM,” ujar Febrio dalam keterangan resmi, Sabtu (25/12/2021).
Bila dilihat berdasarkan pada detail kebijakan insentif perpajakan, fasilitas yang nilainya cukup besar antara lain, pertama, pajak pertambahan nilai (PPN) tidak terutang untuk pengusaha kecil beromzet sampai dengan Rp4,8 miliar per tahun (threshold PPN) senilai Rp40,6 triliun.
Kedua, PPN tidak dikenakan atas barang kebutuhan pokok senilai Rp27,7 triliun. Ketiga, pengecualian penghasilan tertentu BPJS sebagai objek PPh senilai Rp22,2 triliun. Keempat, penyederhanaan penghitungan PPh atas penghasilan usaha dengan peredaran tertentu (PPh final UMKM) senilai Rp16,2 triliun. Kelima, PPN tidak dikenakan atas jasa pendidikan senilai Rp15,1 triliun.
“Kebijakan-kebijakan tersebut menunjukkan keberpihakan pemerintah pada pengembangan usaha kecil dan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat,” imbuhnya.
Febrio mengatakan belanja perpajakan melengkapi alokasi belanja negara pada APBN 2020 serta amanat UU 2/2020 untuk mengatasi dampak pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional. Hal ini tercermin dalam berbagai kluster stimulus yang termuat dalam Program PEN 2020.
Realisasi itu mencakup pertama, kesehatan senilai Rp62,7 triliun. Kedua, perlindungan sosial senilai Rp216,6 triliun. Ketiga, dukungan terhadap UMKM senilai Rp112,3 triliun. Keempat, pembiayaan korporasi senilai Rp60,7 triliun. Kelima, insentif usaha senilai Rp58,4 triliun. Keenam, program prioritas kementerian/lembaga (K/L) dan Pemda senilai Rp65,2 triliun.
“Bila turut mempertimbangkan semua insentif perpajakan yang masuk dalam program penanganan kesehatan serta pemulihan ekonomi nasional (PEN) akibat Covid-19 maka di tahun 2020, besarnya dukungan insentif perpajakan yang diberikan pemerintah paling tidak mencapai Rp290,0 triliun atau setara dengan 1,88% PDB,” jelas Febrio. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.