LAPORAN TAHUNAN DJP 2022

Belanja Perpajakan atas PPh Final Sewa Bangunan Negatif, Apa Artinya?

Muhamad Wildan | Jumat, 15 Desember 2023 | 11:30 WIB
Belanja Perpajakan atas PPh Final Sewa Bangunan Negatif, Apa Artinya?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Belanja perpajakan dari pengenaan PPh final dengan tarif sebesar 10% atas penghasilan dari sewa tanah dan bangunan ternyata mencatatkan nilai negatif.

Berdasarkan Laporan Belanja Perpajakan 2022, belanja perpajakan yang timbul akibat skema PPh final atas sewa tanah dan bangunan bernilai negatif. Artinya, beban pajak yang ditanggung wajib pajak justru lebih rendah jika penghasilan sewa tanah dan bangunan dikenai tarif PPh umum.

"Nilai belanja perpajakan…negatif disebabkan oleh penurunan tarif PPh badan dari 25% ke 22% yang menyebabkan benchmark pembanding turun sehingga estimasi PPh yang dihitung berdasarkan tarif umum lebih rendah ketimbang PPh yang dipotong dengan tarif final," tulis BKF dalam laporan tersebut, dikutip pada Jumat (15/12/2023).

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

BKF mencatat belanja perpajakan yang timbul akibat PPh final sewa tanah dan bangunan bernilai negatif yaitu sejumlah Rp754 miliar pada 2020. Pada 2021, belanja perpajakan -Rp729 miliar dan -Rp488 miliar pada 2022.

Pada 2023, belanja pajak akibat PPh final sewa tanah dan bangunan diproyeksikan -Rp529 miliar. Pada 2024 dan 2025, belanja pajak akibat fasilitas PPh final ini diproyeksikan masing-masing -Rp574 miliar dan -Rp623 miliar.

"Estimasi belanja perpajakan merupakan selisih antara estimasi PPh terutang menurut tarif umum dengan PPh yang dibayar wajib pajak," sebut BKF.

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sebagai informasi, pengenaan PPh final atas penghasilan dari sewa tanah dan bangunan diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 34/2017.

PPh final sebesar 10% atas sewa tanah dan bangunan dipotong oleh penyewa. Bila penyewa bukanlah pemotong pajak maka PPh final yang terutang wajib dibayar sendiri oleh orang pribadi atau badan yang menerima penghasilan sewa tanah dan bangunan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses