Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Belanja perpajakan dari pengenaan PPh final dengan tarif sebesar 10% atas penghasilan dari sewa tanah dan bangunan ternyata mencatatkan nilai negatif.
Berdasarkan Laporan Belanja Perpajakan 2022, belanja perpajakan yang timbul akibat skema PPh final atas sewa tanah dan bangunan bernilai negatif. Artinya, beban pajak yang ditanggung wajib pajak justru lebih rendah jika penghasilan sewa tanah dan bangunan dikenai tarif PPh umum.
"Nilai belanja perpajakan…negatif disebabkan oleh penurunan tarif PPh badan dari 25% ke 22% yang menyebabkan benchmark pembanding turun sehingga estimasi PPh yang dihitung berdasarkan tarif umum lebih rendah ketimbang PPh yang dipotong dengan tarif final," tulis BKF dalam laporan tersebut, dikutip pada Jumat (15/12/2023).
BKF mencatat belanja perpajakan yang timbul akibat PPh final sewa tanah dan bangunan bernilai negatif yaitu sejumlah Rp754 miliar pada 2020. Pada 2021, belanja perpajakan -Rp729 miliar dan -Rp488 miliar pada 2022.
Pada 2023, belanja pajak akibat PPh final sewa tanah dan bangunan diproyeksikan -Rp529 miliar. Pada 2024 dan 2025, belanja pajak akibat fasilitas PPh final ini diproyeksikan masing-masing -Rp574 miliar dan -Rp623 miliar.
"Estimasi belanja perpajakan merupakan selisih antara estimasi PPh terutang menurut tarif umum dengan PPh yang dibayar wajib pajak," sebut BKF.
Sebagai informasi, pengenaan PPh final atas penghasilan dari sewa tanah dan bangunan diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 34/2017.
PPh final sebesar 10% atas sewa tanah dan bangunan dipotong oleh penyewa. Bila penyewa bukanlah pemotong pajak maka PPh final yang terutang wajib dibayar sendiri oleh orang pribadi atau badan yang menerima penghasilan sewa tanah dan bangunan. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.