LAPORAN TAHUNAN DJP 2022

Belanja Perpajakan atas PPh Final Sewa Bangunan Negatif, Apa Artinya?

Muhamad Wildan | Jumat, 15 Desember 2023 | 11:30 WIB
Belanja Perpajakan atas PPh Final Sewa Bangunan Negatif, Apa Artinya?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Belanja perpajakan dari pengenaan PPh final dengan tarif sebesar 10% atas penghasilan dari sewa tanah dan bangunan ternyata mencatatkan nilai negatif.

Berdasarkan Laporan Belanja Perpajakan 2022, belanja perpajakan yang timbul akibat skema PPh final atas sewa tanah dan bangunan bernilai negatif. Artinya, beban pajak yang ditanggung wajib pajak justru lebih rendah jika penghasilan sewa tanah dan bangunan dikenai tarif PPh umum.

"Nilai belanja perpajakan…negatif disebabkan oleh penurunan tarif PPh badan dari 25% ke 22% yang menyebabkan benchmark pembanding turun sehingga estimasi PPh yang dihitung berdasarkan tarif umum lebih rendah ketimbang PPh yang dipotong dengan tarif final," tulis BKF dalam laporan tersebut, dikutip pada Jumat (15/12/2023).

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BKF mencatat belanja perpajakan yang timbul akibat PPh final sewa tanah dan bangunan bernilai negatif yaitu sejumlah Rp754 miliar pada 2020. Pada 2021, belanja perpajakan -Rp729 miliar dan -Rp488 miliar pada 2022.

Pada 2023, belanja pajak akibat PPh final sewa tanah dan bangunan diproyeksikan -Rp529 miliar. Pada 2024 dan 2025, belanja pajak akibat fasilitas PPh final ini diproyeksikan masing-masing -Rp574 miliar dan -Rp623 miliar.

"Estimasi belanja perpajakan merupakan selisih antara estimasi PPh terutang menurut tarif umum dengan PPh yang dibayar wajib pajak," sebut BKF.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Sebagai informasi, pengenaan PPh final atas penghasilan dari sewa tanah dan bangunan diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 34/2017.

PPh final sebesar 10% atas sewa tanah dan bangunan dipotong oleh penyewa. Bila penyewa bukanlah pemotong pajak maka PPh final yang terutang wajib dibayar sendiri oleh orang pribadi atau badan yang menerima penghasilan sewa tanah dan bangunan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini