KINERJA FISKAL

Belanja Perpajakan 2021 Diestimasi Rp299,1 Triliun, Begini Detailnya

Dian Kurniati | Senin, 26 Desember 2022 | 12:17 WIB
Belanja Perpajakan 2021 Diestimasi Rp299,1 Triliun, Begini Detailnya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mengestimasi belanja perpajakan 2021 mencapai Rp299,1 triliun. Angka tersebut setara 1,76% terhadap produk domestik bruto (PDB).

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribu mengatakan nilai tersebut meningkat 23,8% jika dibandingkan dengan belanja perpajakan tahun sebelumnya yang senilai Rp241,6 triliun atau 1,56% PDB. Menurutnya, pemerintah memberikan insentif perpajakan yang lebih besar pada 2021 untuk mendorong pemulihan ekonomi.

"Kebijakan insentif ini dilakukan dengan lebih terarah dan terukur untuk merespons kondisi pandemi yang dinamis serta mendukung upaya akselerasi transformasi ekonomi," katanya, Senin (26/12/2022).

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Febrio mengatakan perekonomian Indonesia pada 2021 masih dihadapkan pada tantangan utama pandemi Covid-19. Meskipun terdapat pemulihan seiring dengan pelaksanaan program vaksinasi, pada 2021 juga terjadi 2 puncak gelombang kasus Covid-19 sehingga berdampak signifikan pada kesehatan dan perekonomian.

Menurutnya, kebijakan fiskal pada 2021 masih berada dalam kondisi luar biasa untuk pengendalian pandemi beserta dampaknya. Sejalan dengan kebijakan APBN, insentif perpajakan juga diarahkan untuk memberikan bantalan bagi perekonomian untuk mencegah kontraksi yang lebih dalam sekaligus mendukung percepatan pemulihan.

Sejalan dengan program pemulihan ekonomi nasional (PEN), secara umum insentif pajak 2021 ditujukan untuk percepatan dan penguatan pengadaan kebutuhan medis penanganan pandemi, serta relaksasi cash flow pelaku usaha yang masih terdampak pandemi. Insentif pajak juga dipakai untuk mendorong percepatan pemulihan sektor potensial dan strategis, serta implementasi keberlanjutan reformasi struktural dan percepatan transformasi perekonomian.

Baca Juga:
Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Febrio menilai peran insentif perpajakan cukup efektif dalam mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional. Pada 2021, perekonomian Indonesia mampu kembali tumbuh positif dan bahkan sudah mampu berada pada level 1,6% lebih tinggi dibandingkan dengan level prapandemi pada 2019.

"Dukungan insentif fiskal, baik yang berlaku secara umum maupun yang ditawarkan melalui sektor-sektor strategis, mampu berperan sebagai stimulus bagi percepatan pemulihan ekonomi nasional," ujarnya.

Berdasarkan jenis pajaknya, Febrio memaparkan belanja perpajakan terbesar pada 2021 yakni PPN dan PPnBM, mencapai Rp175,0 triliun atau 58,5% dari total estimasi belanja perpajakan. Angka ini meningkat 24,2% dibandingkan dengan belanja perpajakan 2020.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Peningkatan belanja perpajakan PPN dan PPnBM terjadi seiring dengan pemanfaatan insentif dalam rangka penanggulangan dampak pandemi Covid-19 seperti fasilitas PPN dan bea masuk untuk kegiatan penanganan Covid-19 termasuk impor pengadaan vaksin. Selain itu, makin pulihnya perekonomian nasional juga mendorong peningkatan kegiatan produksi dan konsumsi sehingga pemanfaatan insentif perpajakan yang mendukung kegiatan tersebut makin tinggi.

Sementara berdasarkan pemanfaatannya, nilai estimasi belanja perpajakan 2021 yang ditujukan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pengembangan UMKM mencapai Rp229,0 triliun atau sebesar 76,5% terhadap total belanja perpajakan. Belanja perpajakan tersebut sebagian besar berupa pengecualian barang dan jasa kena pajak seperti bahan kebutuhan pokok, jasa angkutan umum, serta jasa pendidikan dan kesehatan, yang ditujukan untuk menjaga daya beli masyarakat.

Selanjutnya, terdapat fasilitas PPN tidak dipungut untuk pengusaha kecil dan fasilitas PPh final untuk UMKM yang mendukung pertumbuhan industri UMKM. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Senin, 23 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan