KEBIJAKAN FISKAL

Belanja Perpajakan 2020 Turun Jadi 1,52% PDB, Begini Penjelasan BKF

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 25 Desember 2021 | 07:00 WIB
Belanja Perpajakan 2020 Turun Jadi 1,52% PDB, Begini Penjelasan BKF

Ilustrasi. Gedung BKF Kemenkeu. 

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan mencatat belanja perpajakan pada 2020 mencapai Rp234,8 triliun atau sekitar 1,52% terhadap produk domestik bruto (PDB).

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan jumlah ini mengalami penurunan sebesar 13,7% dibandingkan dengan belanja perpajakan pada 2019. Adapun pada 2019 belanja perpajakan senilai Rp272,1 triliun atau 1,72% terhadap PDB.

“Meskipun sedikit menurun dibandingkan dengan belanja perpajakan tahun 2019, perlu diketahui bahwa kebijakan insentif yang diberikan oleh pemerintah pada masa pandemi di tahun 2020 semakin beragam di luar yang telah diberikan oleh pemerintah di tahun sebelumnya,” ujar Febrio dalam keterangan resmi, Sabtu (25/12/2021).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Beberapa insentif yang diberikan pada masa pandemi antara lain pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), pembebasan PPh Pasal 22 impor, dan pengurangan angsuran PPh Pasal 25. Insentif-insentif ini tidak seluruhnya termasuk dalam kategori belanja perpajakan.

Di samping itu, lanjut Febrio, pemerintah juga memberikan dukungan terhadap ekonomi berupa penurunan tarif PPh badan dari sebelumnya 25% menjadi 22% sejak tahun pajak 2020. Penurunan ini dikategorikan sebagai perubahan benchmark belanja perpajakan bagi jenis PPh.

Dengan demikian, sambungnya, penurunan estimasi belanja perpajakan 2020 bukan dikarenakan berkurangnya dukungan pemerintah. Penurunan itu lebih dipengaruhi menurunnya konsumsi serta profitabilitas perusahaan akibat pandemi Covid-19.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

“Sehingga menurunkan basis pemajakan dan menyebabkan rendahnya pemanfaatan fasilitas perpajakan,” imbuh Febrio.

Kendati demikian, terdapat peningkatan dukungan fasilitas perpajakan untuk jenis pajak bea masuk. Hal ini terutama ditujukan untuk mendukung ketersediaan alat kesehatan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19.


Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Febrio mengatakan berbagai perubahan besar dalam perekonomian menjadi momen yang tepat untuk melakukan beberapa penyesuaian dalam laporan. Penyesuaian itu baik dalam hal teknis penghitungan maupun sistematika pelaporan.

Perubahan basis data, penyesuaian benchmark, serta penyesuaian beberapa asumsi seperti tingkat kepatuhan telah mengubah besaran belanja perpajakan untuk tahun 2016 – 2019 yang telah dilaporkan sebelumnya. Simak pula artikel ‘Laporan Belanja Perpajakan 2020 Dirilis, Download Lewat Sini’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra