LAPORAN DDTC DARI HARVARD UNIVERSITY

Belajar Pajak di Harvard Kennedy School of Government

B. Bawono Kristiaji | Senin, 13 Agustus 2018 | 15:00 WIB
Belajar Pajak di Harvard Kennedy School of Government

B. Bawono Kristiaji, Kepala DDTC Fiscal Research, di Kampus Harvard Kennedy School of Government USA

HARVARD, DDTCNews - Siapa yang tidak kenal Harvard University? Salah satu kampus terbaik di dunia tersebut sudah diakui sebagai pusat rujukan pemikiran, tidak terkecuali di bidang pajak.

Pada tanggal 13-24 Agustus 2018, Harvard University menyelenggarakan executive education mengenai pajak. Program rutin dengan tajuk Comparative Tax Policy and Administration (Comtax) tersebut dikelola dan diadakan di Harvard Kennedy School of Government (HKS), Cambridge, Massachusetts, Amerika Serikat. Dalam program yang prestisius tersebut, DDTC mengirimkan kepala DDTC Fiscal Research, B. Bawono Kristiaji, yang juga menjabat sebagai Partner Tax Research and Training Services.

Amerika Serikat memang bisa dibilang merupakan poros pelatihan di bidang kebijakan dan administrasi pajak. Di negara ini, pelatihan serupa juga diadakan oleh Georgia State University, Atlanta (pernah diikuti penulis di 2013 dengan sponsor dari DDTC) serta Duke University, Durham.

Baca Juga:
Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Program Comtax jelas berbeda dengan program lainnya karena tidak lagi memberikan materi mengenai dasar-dasar dan konsep sistem pajak yang ideal. Program selama 10 hari tersebut justru berkutat atas topik yang seringkali dianggap sulit dan krusial baik dalam desain maupun implementasinya. Harvard menawarkan kursus untuk menjawab pada situasi dan elemen apakah suatu sistem pajak dapat bekerja secara optimal dalam mengatasi berbagai tantangan yang ada. Singkatnya, ini program ini desain pada level lanjutan, bukan bagi pemula.

Untuk menjamin kualitas kelas, Harvard melakukan penyaringan dengan ketat. Calon peserta diminta untuk mengirimkan CV lengkap, pengalaman kerja di bidang pajak, serta beberapa esai.

Selain itu, biaya program yang mahal agaknya juga jadi faktor yang mengeliminasi lembaga-lembaga di luar pemerintah yang ‘hanya sekadar’ ingin menorehkan nama Harvard dalam portfolio mereka. Persyaratan-persyaratan tersebut sekaligus menguji ‘daya tahan’ institusi atas konsistensi dalam berinvestasi pada sumber daya manusia. Tidak mengherankan jika mayoritas peserta berasal dari sektor pemerintah, misal Filipina, Sierra Leone, Nigeria, Brazil, dan sebagainya. Kalaupun ada di luar pemerintahan, memang merupakan lembaga yang reputable seperti: WU Global Tax Policy Center, Austria ataupun IBFD Belanda.

Baca Juga:
DDTC Rilis Buku SDSN UU KUP, PPh, dan PPN Terbaru Versi Bahasa Inggris

Keterlibatan DDTC dalam program Comtax memang menjadi bagian dari Human Resource Development Program (HRDP) yang fokus pada pengembangan sumber daya manusia. Sebagai informasi, pegawai yang mengikuti HRDP akan disponsori secara penuh oleh DDTC mulai dari biaya pelatihan, transportasi, akomodasi, hingga uang saku. HRDP telah menjadi keunikan sekaligus kelebihan DDTC yang selama ini memang mempunyai komitmen tinggi untuk mengembangkan para profesionalnya.

Managing Partner DDTC, Darussalam menyatakan bahwa keikutsertaan DDTC dalam Comtax harus dilihat dari sudut pandang yang lebih luas dan tidak sekedar komitmen membangun kapasitas sumber daya manusia. “Melalui ilmu yang diperoleh dari program ini, DDTC ingin berkontribusi secara positif dan nyata dalam pembenahan sistem pajak Indonesia, khususnya reformasi pajak,” jelasnya.

Pernyatan tersebut agaknya beralasan kuat. Melalui pembelajaran secara komparatif serta interaksi antar peserta yang berasal dari berbagai negara, resep-resep mujarab dalam mendesain sistem pajak yang tepat akan lebih mudah diperoleh. Senior Partner DDTC, Danny Septriadi mengiyakan hal tersebut. “Metode belajar pajak yang paling tepat adalah dengan melakukan komparasi.”

Baca Juga:
Perkuat Literasi Pajak, 9 Buku DDTC Ini Bisa Diunduh Gratis!

Danny juga memberikan catatan khusus mengenai perlunya Indonesia memberikan perhatian atas hak-hak wajib pajak. Kebetulan bahwa perlindungan hak-hak wajib pajak akan jadi salah satu topik yang akan dibahas di antara topik-topik lain, seperti: tinjauan kritis atas struktur ekonomi dan penerimaan pajak, pajak kekayaan, pemajakan digital, strategi mencegah pengelakan pajak, tarik menarik kepentingan pemungutan pajak dalam desentralisasi fiskal, ketimpangan dan pajak, pro-kontra dan desain insentif, pajak sebagai instrumen perdagangan, dan lain-lain.

Seluruh topik tersebut akan dibawakan oleh ahli-ahli pajak kelas dunia. Sebut saja, Eric Zolt, Profesor UCLA School of Law, maupun Brian Arnold, ahli pajak yang sering dimintai masukannya oleh PBB dan OECD. Ada pula nama Joel Slemrod, Profesor di University of Michigan, mantan editor dari National Tax Journal dan Journal of Public Economics, serta Glenn Jenkins, Profesor Emeritus Universitas Harvard yang banyak terlibat dengan reformasi pajak di berbagai negara, salah satunya Indonesia. Grace Navarro, Deputy Director dari OECD Centre for Tax Policy and Administration, salah satu pemeran penting dalam Proyek BEPS dan pencegahan aliran dana gelap, juga akan menjadi pengajar. Masih ada nama-nama lain seperti: Jay Rosengard, Eric Toder, dan sebagainya.

Singkatnya, program Comtax yang diselenggarakan oleh Harvard Kennedy School memiliki pengajar, materi, metode pembelajaran, infrastruktur, peserta, dan nama besar yang membuatnya sulit untuk tertandingi. Keterlibatan penulis dalam program tersebut bisa dibilang sebagai suatu kesempatan sangat berharga dan mahal.

Penasaran mengenai program Comparative Tax Policy and Administration yang diselenggarakan oleh Harvard Kennedy School? Apa dan bagaimana materi kursus tersebut relevan dengan perkembangan di Indonesia? Ikuti terus reportase laporan dari Harvard University selama dua minggu ke depan.*

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 09:12 WIB LITERATUR PAJAK

Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Jumat, 20 Desember 2024 | 19:53 WIB BUKU PAJAK

Perkuat Literasi Pajak, 9 Buku DDTC Ini Bisa Diunduh Gratis!

Jumat, 20 Desember 2024 | 16:53 WIB INFOGRAFIS PAJAK

11 Barang Kebutuhan Pokok Bebas PPN Indonesia

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan