GERARD PIQUÉ

Bek Barcelona Ini Terbukti Hindari Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 11 Juli 2019 | 15:34 WIB
Bek Barcelona Ini Terbukti Hindari Pajak

Gerard Piqué.

JAKARTA, DDTCNews – Bek Barcelona Gerard Piqué harus membayar 2,1 juta euro (sekitar Rp33 miliar) kepada otoritas pajak Spanyol (Spanish Tax Agency/STA) setelah terbukti tidak melapor pendapatan terkait hak citra (image right).

Piqué berurusan dengan masalah perpajakan sejak 2013 ketika diaudit oleh STA. Dia terbukti memalsukan pendapatan hak citranya pada 2008, 2009, dan 2010. Dia memindahkan penghasilan ke perusahaan Kerad Project miliknya.

“Piqué memanfaatkan perusahaannya sendiri, Kerad Project, untuk memindahkan penghasilan hak citra, untuk membayar tarif pajak yang lebih rendah atas penghasilannya,” ungkap STA, seperti dikutip pada Kamis (11/7/2019).

Baca Juga:
Paradoks Artificial Intelligence dalam Konteks Penghindaran Pajak

Pada Desember 2016, Pengadilan Ekonomi Administratif Sentral (Tribunal Económico-Administrativo Central/TEAC) memutuskan Piqué harus membayar 1,5 juta euro (sekitar Rp 24 miliar) sebagai pajak kurang bayar dan 678.012 euro (sekitar Rp 9,5 miliar) sebagai penalty.

Setelah putusan itu, Piqué masih berhak untuk melayangkan banding ke pengadilan tinggi. Dalam bandingnya, Piqué mengklaim bahwa kontrak yang ditandatangani pada 2006 antara dirinya dan Kerad Project. Perusahaan ini tidak dioperasikan untuk menurunkan beban pajaknya.

Pada 13 Mei, Pengadilan Tinggi Spanyol menolak banding yang diajukan Piqué terhadap putusan TEAC. Putusan itu keluar sebulan setelah istrinya, musisi asal Kolombia Shakira, diinterogasi atas dugaan penggelapan pajak 14,5 juta euro (sekitar Rp230 miliar).

Baca Juga:
Praktik Moonlighting di Dunia Kerja, Kamu Termasuk?

Setelah pemeriksaan, tim pers Shakira merilis bahwa dia tidak bersalah atas dugaan itu. Piqué dan Shakira adalah contoh kecil dalam daftar panjang selebriti di Spanyol yang menghadapi proses hukum terkait penghindaran pajak.

Neymar, mantan pemain Barcelona, sedang diselidiki oleh STA atas bonus yang diterimanya di Barcelona dan dari transfer fantastis ke Paris Saint-Germain. Rekan satu tim Piqué lainnya, Lionel Messi, sepakat membayar denda pajak 2 juta euro (sekitar Rp 31 miliar) pada 2016 dan terbebas hukuman penjara 21 bulan.

Mantan pemain Real Madrid Cristiano Ronaldo pernah berurusan dengan STA, dan setuju membayar 18,8 juta euro (sekitar Rp 298 miliar) dalam bentuk denda untuk menyelesaikan kasusnya.

Seperti dilansir foxsports.com, baru-baru ini, pihak berwenang menuduh penyerang Atletico Madrid Diego Costa melakukan penghindaran pajak dengan total 1,1 juta euro (sekitar Rp17 miliar) terkait hak citranya pada 2014. (MG-dnl/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 September 2024 | 17:43 WIB ANALISIS PAJAK

Paradoks Artificial Intelligence dalam Konteks Penghindaran Pajak

Sabtu, 21 September 2024 | 14:33 WIB PENGAWASAN PAJAK

Indonesia Sudah Punya GAAR, Apa Kelebihan dan Kekurangannya?

Rabu, 11 September 2024 | 16:30 WIB ISTILAH EKONOMI

Praktik Moonlighting di Dunia Kerja, Kamu Termasuk?

Senin, 09 September 2024 | 11:37 WIB PSAK 238

Pemain Sepak Bola dalam Perspektif Akuntansi, Seperti Apa?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN