GERARD PIQUÉ

Bek Barcelona Ini Terbukti Hindari Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 11 Juli 2019 | 15:34 WIB
Bek Barcelona Ini Terbukti Hindari Pajak

Gerard Piqué.

JAKARTA, DDTCNews – Bek Barcelona Gerard Piqué harus membayar 2,1 juta euro (sekitar Rp33 miliar) kepada otoritas pajak Spanyol (Spanish Tax Agency/STA) setelah terbukti tidak melapor pendapatan terkait hak citra (image right).

Piqué berurusan dengan masalah perpajakan sejak 2013 ketika diaudit oleh STA. Dia terbukti memalsukan pendapatan hak citranya pada 2008, 2009, dan 2010. Dia memindahkan penghasilan ke perusahaan Kerad Project miliknya.

“Piqué memanfaatkan perusahaannya sendiri, Kerad Project, untuk memindahkan penghasilan hak citra, untuk membayar tarif pajak yang lebih rendah atas penghasilannya,” ungkap STA, seperti dikutip pada Kamis (11/7/2019).

Baca Juga:
Fokusnya ke Restitusi, Pemeriksaan Tak Optimal Lacak Pengelakan Pajak

Pada Desember 2016, Pengadilan Ekonomi Administratif Sentral (Tribunal Económico-Administrativo Central/TEAC) memutuskan Piqué harus membayar 1,5 juta euro (sekitar Rp 24 miliar) sebagai pajak kurang bayar dan 678.012 euro (sekitar Rp 9,5 miliar) sebagai penalty.

Setelah putusan itu, Piqué masih berhak untuk melayangkan banding ke pengadilan tinggi. Dalam bandingnya, Piqué mengklaim bahwa kontrak yang ditandatangani pada 2006 antara dirinya dan Kerad Project. Perusahaan ini tidak dioperasikan untuk menurunkan beban pajaknya.

Pada 13 Mei, Pengadilan Tinggi Spanyol menolak banding yang diajukan Piqué terhadap putusan TEAC. Putusan itu keluar sebulan setelah istrinya, musisi asal Kolombia Shakira, diinterogasi atas dugaan penggelapan pajak 14,5 juta euro (sekitar Rp230 miliar).

Baca Juga:
Survei World Bank Catat 1 dari 4 Perusahaan Indonesia Mengelak Pajak

Setelah pemeriksaan, tim pers Shakira merilis bahwa dia tidak bersalah atas dugaan itu. Piqué dan Shakira adalah contoh kecil dalam daftar panjang selebriti di Spanyol yang menghadapi proses hukum terkait penghindaran pajak.

Neymar, mantan pemain Barcelona, sedang diselidiki oleh STA atas bonus yang diterimanya di Barcelona dan dari transfer fantastis ke Paris Saint-Germain. Rekan satu tim Piqué lainnya, Lionel Messi, sepakat membayar denda pajak 2 juta euro (sekitar Rp 31 miliar) pada 2016 dan terbebas hukuman penjara 21 bulan.

Mantan pemain Real Madrid Cristiano Ronaldo pernah berurusan dengan STA, dan setuju membayar 18,8 juta euro (sekitar Rp 298 miliar) dalam bentuk denda untuk menyelesaikan kasusnya.

Seperti dilansir foxsports.com, baru-baru ini, pihak berwenang menuduh penyerang Atletico Madrid Diego Costa melakukan penghindaran pajak dengan total 1,1 juta euro (sekitar Rp17 miliar) terkait hak citranya pada 2014. (MG-dnl/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 19 Desember 2024 | 12:00 WIB PENGAWASAN PAJAK

Fokusnya ke Restitusi, Pemeriksaan Tak Optimal Lacak Pengelakan Pajak

Selasa, 17 Desember 2024 | 14:00 WIB LAPORAN WORLD BANK

Survei World Bank Catat 1 dari 4 Perusahaan Indonesia Mengelak Pajak

Selasa, 10 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN ANTIPENGHINDARAN PAJAK

DJP: Indonesia Sudah Terapkan 12 dari 15 Rencana Aksi BEPS

Kamis, 21 November 2024 | 14:18 WIB LITERATUR PAJAK

Intip Perbedaan antara OECD Model dan UN Model

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan