Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Tahun 2021 lalu menjadi titik balik bagi Indonesia dalam mengumpulkan penerimaan pajak. Pertama kali dalam lebih dari 1 dekade, sumber penerimaan utama Indonesia ini melampaui target 100%.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi penerimaan pajak 2021 mencapai 103,9% dari target akhir tahun.
Padahal sejak 2009 sampai dengan 2020 penerimaan pajak nasional belum pernah menembus target yang dipatok. Kemenkeu mencatat, pada 2009 penerimaan pajak hanya mampu mencapai 94,3%.
Kemudian berlanjut setiap tahunnya, yakni pada 2010 sebesar 95%, 2011 97,3%, 2012 94,4%, 2013 92,6%, 2014 88,7%, 2015 82,7%, 2016 81,6%, 2017 89,7%, 2018 92,5%, 2019 84,4%, dan pada 2020 sebesar 89,3%.
sumber: Laporan Tahunan Ditjen Pajak dan Laporan Tahunan Kementerian Keuangan, berbagai tahun
Menurut analisis Kemenkeu, kinerja penerimaan pada 2020 memang terpukul pandemi Covid-19. Namun, pada 2021 aktivitas ekonomi sudah mulai pulih dibanding tahun sebelumnya sehingga penerimaan pajak ikut terkerek.
Kemenkeu menyebut tercapainya penerimaan pajak pada 2021 dipengaruhi oleh beberapa faktor utama. Pertama, meningkatnya kepatuhan wajib pajak (WP) yang merupakan salah satu prasyarat optimalnya penerimaan pajak.
Kedua, faktor eksternal berupa membaiknya harga komoditas utama dunia yang mendorong aktivitas perdagangan internasional. Ketiga, pulihnya aktivitas konsumsi masyarakat seiring pelonggaran restriksi dan perbaikan progres pertumbuhan ekonomi.
Sementara itu, Kemenkeu mengatakan capaian nasional penerimaan pajak yang gemilang merupakan buah dari dukungan dan kerja keras seluruh unit vertikal Ditjen Pajak (DJP). Kemenkeu mencatat sebanyak 15 kantor wilayah (Kanwil) DJP berhasil mencapai target diatas 100% pada tahun 2021, sedangkan tahun sebelumnya hanya 8 Kantor Wilayah DJP yang berhasil memenuhi target.
Perihal tren penerimaan pajak Indonesia dari tahun ke tahun sempat juga diulas oleh Darussalam, Danny Septriadi, dan B. Bawono Kristiaji dalam buku yang dipublikasikan pada 2022 berjudul Desain Sistem Perpajakan Indonesia Tinjauan atas Konsep Dasar dan Pengalaman Internasional. Ketiga profesional DDTC tersebut menilai salah satu aspek yang menyebabkan kinerja penerimaan pajak sejak 2005-2019 tak pernah mencapai target adalah rendahnya kepatuhan pajak.
Rendahnya kepatuhan pajak ditengarai berhulu pada minimnya informasi yang dimiliki oleh otoritas, baik untuk memetakan potensi, menguji kepatuhan, maupun upaya penagihan pajak. Padahal, peran ketersediaan informasi sifatnya vital dalam penerapan sistem self assessment.
Selain itu, Darussalam dkk. menilai jurus klasik meningkatkan kepatuhan melalui mekanisme withholding tax, termasuk skema pajak final juga masih menjadi andalan. Kendati begitu, mekanisme tersebut berpeluang meningkatkan biaya kepatuhan karena adanya legal remittance responsibility dan menciptakan policy gap. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.