AUSTRALIA

Begini Tips Klaim Biaya di SPT Ala Australia

Redaksi DDTCNews | Senin, 05 September 2016 | 18:01 WIB
Begini Tips Klaim Biaya di SPT Ala Australia Ilustrasi. (Foto: Lindasanchez.house.gov)

CANBERRA, DDTCNews – Ditjen Pajak Australia mendorong warganya melakukan klaim atas semua biaya yang telah dikeluarkan terkait dengan pekerjaan agar bisa dijadikan sebagai pengurang penghasilan kena pajak dalam pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

Asisten Komisioner Ditjen Pajak Australia (Australian Taxation Office/ATO) Graham Whyte mengungkapkan ada tiga tips utama bagi wajib pajak yang masih ragu-ragu ketika membuat klaim terhadap biaya yang telah mereka keluarkan.

“Pertama. Biaya yang keluar merupakan uang Anda sendiri dan tidak mendapat penggantian dalam bentuk apapun. Kedua, biaya tersebut harus berkaitan langsung dengan pendapatan yang Anda terima. Terakhir, Anda harus mencatat biaya itu sebagai bukti,” katanya, hari ini (5/9).

Baca Juga:
Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Selain memberi ketiga tips tersebut, ATO juga merilis tambahan baru aplikasi yang dapat diakses melalui telepon pintar (smartphone) bernama myDeductions. Melalui aplikasi ini, wajib pajak dapat melacak biaya yang telah mereka keluarkan.

Dalam aplikasi tersebut, akan termuat semua biaya terkait pekerjaan dalam kurun waktu satu tahun. Saat tiba waktunya mengisi SPT, wajib pajak dapat mengunggah informasi tersebut sebagai persiapan pengisian SPT.

“Kami menyadari proses melacak biaya yang telah keluar dalam satu tahun sangatlah memusingkan dan rumit. Namun dengan aplikasi myDeduction, Anda dapat langsung mengambil gambar dan menyimpan semua catatan terkait biaya tersebut,” ujarnya.

Aplikasi myDeduction, seperti dilansir dari The Chronicle, juga dapat digunakan untuk menyimpan catatan mengenai jenis pengurangan lainnya seperti pemberian hadiah dan bentuk donasi lainnya. Untuk saat ini, aplikasi tersebut dapat diunduh secara gratis bagi semua pengguna sistem ios android, dan windows. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor