AUSTRALIA

Begini Tips Klaim Biaya di SPT Ala Australia

Redaksi DDTCNews | Senin, 05 September 2016 | 18:01 WIB
Begini Tips Klaim Biaya di SPT Ala Australia Ilustrasi. (Foto: Lindasanchez.house.gov)

CANBERRA, DDTCNews – Ditjen Pajak Australia mendorong warganya melakukan klaim atas semua biaya yang telah dikeluarkan terkait dengan pekerjaan agar bisa dijadikan sebagai pengurang penghasilan kena pajak dalam pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

Asisten Komisioner Ditjen Pajak Australia (Australian Taxation Office/ATO) Graham Whyte mengungkapkan ada tiga tips utama bagi wajib pajak yang masih ragu-ragu ketika membuat klaim terhadap biaya yang telah mereka keluarkan.

“Pertama. Biaya yang keluar merupakan uang Anda sendiri dan tidak mendapat penggantian dalam bentuk apapun. Kedua, biaya tersebut harus berkaitan langsung dengan pendapatan yang Anda terima. Terakhir, Anda harus mencatat biaya itu sebagai bukti,” katanya, hari ini (5/9).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Selain memberi ketiga tips tersebut, ATO juga merilis tambahan baru aplikasi yang dapat diakses melalui telepon pintar (smartphone) bernama myDeductions. Melalui aplikasi ini, wajib pajak dapat melacak biaya yang telah mereka keluarkan.

Dalam aplikasi tersebut, akan termuat semua biaya terkait pekerjaan dalam kurun waktu satu tahun. Saat tiba waktunya mengisi SPT, wajib pajak dapat mengunggah informasi tersebut sebagai persiapan pengisian SPT.

“Kami menyadari proses melacak biaya yang telah keluar dalam satu tahun sangatlah memusingkan dan rumit. Namun dengan aplikasi myDeduction, Anda dapat langsung mengambil gambar dan menyimpan semua catatan terkait biaya tersebut,” ujarnya.

Aplikasi myDeduction, seperti dilansir dari The Chronicle, juga dapat digunakan untuk menyimpan catatan mengenai jenis pengurangan lainnya seperti pemberian hadiah dan bentuk donasi lainnya. Untuk saat ini, aplikasi tersebut dapat diunduh secara gratis bagi semua pengguna sistem ios android, dan windows. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini