AUSTRALIA

Begini Tips Klaim Biaya di SPT Ala Australia

Redaksi DDTCNews | Senin, 05 September 2016 | 18:01 WIB
Begini Tips Klaim Biaya di SPT Ala Australia Ilustrasi. (Foto: Lindasanchez.house.gov)

CANBERRA, DDTCNews – Ditjen Pajak Australia mendorong warganya melakukan klaim atas semua biaya yang telah dikeluarkan terkait dengan pekerjaan agar bisa dijadikan sebagai pengurang penghasilan kena pajak dalam pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

Asisten Komisioner Ditjen Pajak Australia (Australian Taxation Office/ATO) Graham Whyte mengungkapkan ada tiga tips utama bagi wajib pajak yang masih ragu-ragu ketika membuat klaim terhadap biaya yang telah mereka keluarkan.

“Pertama. Biaya yang keluar merupakan uang Anda sendiri dan tidak mendapat penggantian dalam bentuk apapun. Kedua, biaya tersebut harus berkaitan langsung dengan pendapatan yang Anda terima. Terakhir, Anda harus mencatat biaya itu sebagai bukti,” katanya, hari ini (5/9).

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Selain memberi ketiga tips tersebut, ATO juga merilis tambahan baru aplikasi yang dapat diakses melalui telepon pintar (smartphone) bernama myDeductions. Melalui aplikasi ini, wajib pajak dapat melacak biaya yang telah mereka keluarkan.

Dalam aplikasi tersebut, akan termuat semua biaya terkait pekerjaan dalam kurun waktu satu tahun. Saat tiba waktunya mengisi SPT, wajib pajak dapat mengunggah informasi tersebut sebagai persiapan pengisian SPT.

“Kami menyadari proses melacak biaya yang telah keluar dalam satu tahun sangatlah memusingkan dan rumit. Namun dengan aplikasi myDeduction, Anda dapat langsung mengambil gambar dan menyimpan semua catatan terkait biaya tersebut,” ujarnya.

Aplikasi myDeduction, seperti dilansir dari The Chronicle, juga dapat digunakan untuk menyimpan catatan mengenai jenis pengurangan lainnya seperti pemberian hadiah dan bentuk donasi lainnya. Untuk saat ini, aplikasi tersebut dapat diunduh secara gratis bagi semua pengguna sistem ios android, dan windows. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja