PMK 164/2023

Begini Tata Cara Ajukan Suket WP UMKM Berdasarkan PMK 164 Tahun 2023

Dian Kurniati | Rabu, 10 Januari 2024 | 10:00 WIB
Begini Tata Cara Ajukan Suket WP UMKM Berdasarkan PMK 164 Tahun 2023

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 164/2023, pemerintah turut mengatur tata cara pengajuan permohonan dan penerbitan surat keterangan bagi wajib pajak UMKM.

Surat keterangan diperlukan agar wajib pajak UMKM yang memanfaatkan PPh final berdasarkan PP 55/2022 dapat dipotong 0,5% ketika bertransaksi dengan pemotong atau pemungut. Adapun dirjen pajak memiliki kewenangan untuk menerbitkan surat keterangan tersebut.

"Direktur jenderal pajak melimpahkan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk delegasi kepada kepala kantor pelayanan pajak tempat wajib pajak berstatus pusat terdaftar," bunyi Pasal 10 ayat (2) PMK 164/2023, dikutip pada Rabu (10/1/2024).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Pasal 11 PMK 164/2023 menyebut wajib pajak berstatus pusat mengajukan permohonan surat keterangan secara tertulis kepada kepala KPP tempat wajib pajak terdaftar.

Pengajuan permohonan tersebut dapat dilakukan: secara langsung; melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat; atau secara elektronik.

Tata cara pengajuan permohonan secara elektronik dilakukan sesuai dengan PMK yang mengatur tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan serta penerbitan, penandatanganan, dan pengiriman keputusan atau ketetapan pajak secara elektronik.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Wajib pajak dapat diberikan surat keterangan sepanjang memenuhi 3 syarat. Pertama, permohonan ditandatangani wajib pajak, atau dalam hal permohonan ditandatangani oleh bukan wajib pajak harus dilengkapi dengan surat kuasa khusus.

Kedua, telah menyampaikan SPT Tahunan PPh tahun pajak terakhir yang menjadi kewajibannya. Ketiga, memenuhi kriteria wajib pajak UMKM, yaitu memiliki peredaran bruto atau omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar.

Kewajiban penyampaian SPT Tahunan dikecualikan untuk wajib pajak yang baru terdaftar atau wajib pajak yang dikecualikan dari kewajiban penyampaian SPT Tahunan.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Dalam hal permohonan surat keterangan memenuhi persyaratan, kepala KPP akan menerbitkan surat keterangan secara otomatis setelah diterbitkan bukti penerimaan elektronik atau bukti penerimaan surat.

Jika permohonan surat keterangan tak memenuhi persyaratan, kepala KPP tidak akan menindaklanjuti permohonan dan menyampaikan pemberitahuan kepada wajib pajak bersangkutan.

"Dalam hal permohonan wajib pajak tidak dapat ditindaklanjuti…,wajib pajak dapat mengajukan permohonan kembali," bunyi Pasal 12 ayat (3) PMK 164/2023.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Surat keterangan berlaku sejak tanggal diterbitkan hingga berakhirnya jangka waktu tertentu, kecuali wajib pajak menyampaikan pemberitahuan memilih untuk dikenai PPh berdasarkan ketentuan umum atau wajib pajak sudah tidak memenuhi kriteria sebagai wajib pajak yang dikenai PPh final.

Dokumen berupa surat keterangan disampaikan kepada wajib pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketentuan umum dan tata cara perpajakan.

Di sisi lain, kepala KPP dapat menerbitkan surat pembatalan atau pencabutan atas surat keterangan yang telah diterbitkan.

Baca Juga:
Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Pembatalan atas surat keterangan yang telah diterbitkan dilakukan dalam hal berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa terdapat data yang menunjukkan wajib pajak tidak memenuhi ketentuan untuk dikenai PPh final.

Surat keterangan sebetulnya telah digunakan wajib pajak UMKM yang memanfaatkan PPh final PP 23/2018 berdasarkan PMK 99/2018. Pengajuan suket PP 23/2018 dapat dilakukan secara mandiri melalui menu Info KSWP pada DJP Online.

Dengan terbitnya PMK 164/2023 yang mencabut PMK 99/2018, wajib pajak perlu mengajukan permohonan surat keterangan PP 55/2022. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP