PMK 164/2023

Begini Tata Cara Ajukan Suket WP UMKM Berdasarkan PMK 164 Tahun 2023

Dian Kurniati | Rabu, 10 Januari 2024 | 10:00 WIB
Begini Tata Cara Ajukan Suket WP UMKM Berdasarkan PMK 164 Tahun 2023

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 164/2023, pemerintah turut mengatur tata cara pengajuan permohonan dan penerbitan surat keterangan bagi wajib pajak UMKM.

Surat keterangan diperlukan agar wajib pajak UMKM yang memanfaatkan PPh final berdasarkan PP 55/2022 dapat dipotong 0,5% ketika bertransaksi dengan pemotong atau pemungut. Adapun dirjen pajak memiliki kewenangan untuk menerbitkan surat keterangan tersebut.

"Direktur jenderal pajak melimpahkan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk delegasi kepada kepala kantor pelayanan pajak tempat wajib pajak berstatus pusat terdaftar," bunyi Pasal 10 ayat (2) PMK 164/2023, dikutip pada Rabu (10/1/2024).

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Pasal 11 PMK 164/2023 menyebut wajib pajak berstatus pusat mengajukan permohonan surat keterangan secara tertulis kepada kepala KPP tempat wajib pajak terdaftar.

Pengajuan permohonan tersebut dapat dilakukan: secara langsung; melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat; atau secara elektronik.

Tata cara pengajuan permohonan secara elektronik dilakukan sesuai dengan PMK yang mengatur tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan serta penerbitan, penandatanganan, dan pengiriman keputusan atau ketetapan pajak secara elektronik.

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Wajib pajak dapat diberikan surat keterangan sepanjang memenuhi 3 syarat. Pertama, permohonan ditandatangani wajib pajak, atau dalam hal permohonan ditandatangani oleh bukan wajib pajak harus dilengkapi dengan surat kuasa khusus.

Kedua, telah menyampaikan SPT Tahunan PPh tahun pajak terakhir yang menjadi kewajibannya. Ketiga, memenuhi kriteria wajib pajak UMKM, yaitu memiliki peredaran bruto atau omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar.

Kewajiban penyampaian SPT Tahunan dikecualikan untuk wajib pajak yang baru terdaftar atau wajib pajak yang dikecualikan dari kewajiban penyampaian SPT Tahunan.

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Dalam hal permohonan surat keterangan memenuhi persyaratan, kepala KPP akan menerbitkan surat keterangan secara otomatis setelah diterbitkan bukti penerimaan elektronik atau bukti penerimaan surat.

Jika permohonan surat keterangan tak memenuhi persyaratan, kepala KPP tidak akan menindaklanjuti permohonan dan menyampaikan pemberitahuan kepada wajib pajak bersangkutan.

"Dalam hal permohonan wajib pajak tidak dapat ditindaklanjuti…,wajib pajak dapat mengajukan permohonan kembali," bunyi Pasal 12 ayat (3) PMK 164/2023.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Surat keterangan berlaku sejak tanggal diterbitkan hingga berakhirnya jangka waktu tertentu, kecuali wajib pajak menyampaikan pemberitahuan memilih untuk dikenai PPh berdasarkan ketentuan umum atau wajib pajak sudah tidak memenuhi kriteria sebagai wajib pajak yang dikenai PPh final.

Dokumen berupa surat keterangan disampaikan kepada wajib pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketentuan umum dan tata cara perpajakan.

Di sisi lain, kepala KPP dapat menerbitkan surat pembatalan atau pencabutan atas surat keterangan yang telah diterbitkan.

Baca Juga:
DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Pembatalan atas surat keterangan yang telah diterbitkan dilakukan dalam hal berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa terdapat data yang menunjukkan wajib pajak tidak memenuhi ketentuan untuk dikenai PPh final.

Surat keterangan sebetulnya telah digunakan wajib pajak UMKM yang memanfaatkan PPh final PP 23/2018 berdasarkan PMK 99/2018. Pengajuan suket PP 23/2018 dapat dilakukan secara mandiri melalui menu Info KSWP pada DJP Online.

Dengan terbitnya PMK 164/2023 yang mencabut PMK 99/2018, wajib pajak perlu mengajukan permohonan surat keterangan PP 55/2022. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses