AMERIKA SERIKAT

Begini Tarif Pajak Capital Gains di Eropa, Denmark Paling Tinggi

Redaksi DDTCNews | Senin, 26 April 2021 | 15:15 WIB
Begini Tarif Pajak Capital Gains di Eropa, Denmark Paling Tinggi

Ilustrasi.

WASHINGTON DC, DDTCNews – Negara-negara Eropa mempunyai banyak variasi dalam menerapkan pajak atas keuntungan modal atau capital gains tax mulai dari struktur tarif hingga ketentuan tentang ambang batas.

Laporan Tax Foundation menyebutkan negara Eropa yang menjadi anggota OECD memiliki ketentuan yang beragam saat menerapkan perpajakan atas lalu lintas modal. Negara dengan tarif pajak capital gains paling tinggi di Eropa dipegang oleh Denmark.

"Denmark memungut pajak capital gains tertinggi dari semua negara Eropa dengan tarif 42%," tulis Tax Foundation dikutip Senin (26/4/2021).

Baca Juga:
Trump Janji Hentikan Pemajakan Berganda Atas Warga AS di Luar Negeri

Selanjutnya, negara yang Eropa dengan tarif pajak capital gains tinggi ditempati oleh Finlandia dan Prancis. Kedua negara memiliki tarif pajak sebesar 34%. Rata-rata tarif pajak capital gains di negara Eropa sebesar 19,3%.

Khusus untuk Prancis, ketentuan pajak capital gains terdiri dari dua kebijakan tarif. Total tarif sebesar 34% terdiri dari pajak capital gains dengan tarif final sebesar 30% dan tambahan 4% bagi wajib pajak yang memiliki penghasilan tinggi.

Kebijakan serupa juga dijumpai pada penerapan pajak capital gains di Jerman. Pemerintah Jerman menerapkan tarif pajak capital gains final sebesar 25% dan terdapat tambahan sebesar 5,5% dalam bentuk pungutan solidaritas.

Baca Juga:
Minta Perusahaan Bangun Pabrik di AS, Trump Rancang Bea Masuk Tinggi

Namun demikian, tak sedikit negara Eropa lainnya yang justru tidak memungut pajak capital gains. Pajak capital gains tidak dipungut di Belgia, Republik Ceko, Luksemburg, Slovakia, Slovenia, Swiss dan Turki.

Pengecualian capital gains sebagai objek pajak diterapkan dengan sejumlah persyaratan. Republik Ceko misalnya, mengecualikan pajak atas keuntungan modal jika investor tidak menjual kepemilikan saham selama 3 tahun untuk orang pribadi dan 5 tahun untuk badan usaha.

"Negara yang mengenakan pajak capital gains seperti Yunani dan Hongaria memiliki tarif terendah sebesar 15%," kata Tax Foundation. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN