AMERIKA SERIKAT

Begini Tarif Pajak Capital Gains di Eropa, Denmark Paling Tinggi

Redaksi DDTCNews | Senin, 26 April 2021 | 15:15 WIB
Begini Tarif Pajak Capital Gains di Eropa, Denmark Paling Tinggi

Ilustrasi.

WASHINGTON DC, DDTCNews – Negara-negara Eropa mempunyai banyak variasi dalam menerapkan pajak atas keuntungan modal atau capital gains tax mulai dari struktur tarif hingga ketentuan tentang ambang batas.

Laporan Tax Foundation menyebutkan negara Eropa yang menjadi anggota OECD memiliki ketentuan yang beragam saat menerapkan perpajakan atas lalu lintas modal. Negara dengan tarif pajak capital gains paling tinggi di Eropa dipegang oleh Denmark.

"Denmark memungut pajak capital gains tertinggi dari semua negara Eropa dengan tarif 42%," tulis Tax Foundation dikutip Senin (26/4/2021).

Baca Juga:
Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor

Selanjutnya, negara yang Eropa dengan tarif pajak capital gains tinggi ditempati oleh Finlandia dan Prancis. Kedua negara memiliki tarif pajak sebesar 34%. Rata-rata tarif pajak capital gains di negara Eropa sebesar 19,3%.

Khusus untuk Prancis, ketentuan pajak capital gains terdiri dari dua kebijakan tarif. Total tarif sebesar 34% terdiri dari pajak capital gains dengan tarif final sebesar 30% dan tambahan 4% bagi wajib pajak yang memiliki penghasilan tinggi.

Kebijakan serupa juga dijumpai pada penerapan pajak capital gains di Jerman. Pemerintah Jerman menerapkan tarif pajak capital gains final sebesar 25% dan terdapat tambahan sebesar 5,5% dalam bentuk pungutan solidaritas.

Baca Juga:
Bukan 60%, Trump Siapkan Bea Masuk 10% Atas Barang Impor China

Namun demikian, tak sedikit negara Eropa lainnya yang justru tidak memungut pajak capital gains. Pajak capital gains tidak dipungut di Belgia, Republik Ceko, Luksemburg, Slovakia, Slovenia, Swiss dan Turki.

Pengecualian capital gains sebagai objek pajak diterapkan dengan sejumlah persyaratan. Republik Ceko misalnya, mengecualikan pajak atas keuntungan modal jika investor tidak menjual kepemilikan saham selama 3 tahun untuk orang pribadi dan 5 tahun untuk badan usaha.

"Negara yang mengenakan pajak capital gains seperti Yunani dan Hongaria memiliki tarif terendah sebesar 15%," kata Tax Foundation. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor