PENURUNAN TARIF PAJAK

Begini Syarat Perusahaan Masuk Bursa Raih Penurunan Tarif PPh

Dian Kurniati | Sabtu, 02 Januari 2021 | 12:01 WIB
Begini Syarat Perusahaan Masuk Bursa Raih Penurunan Tarif PPh

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. (Foto: Youtube Kemenko Perekonomian)

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memaparkan sejumlah upaya pemerintah untuk memulihkan ekonomi di tengah pandemi Covid-19.

Airlangga mengatakan salah satunya melalui penerbitan Perpu No.1/2020, yang salah satu poinnya menurun tarif pajak penghasilan (PPh) badan. Pemerintah juga tetap memberikan tarif khusus untuk perseroan terbuka yang memperdagangkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia (BEI).

"Stimulus ekonomi di masa pandemi, tentu kami juga dorong agar terus bisa membuat banyak perusahaan mencatat di Bursa Efek, seperti [penurunan tarif] PPh badan maupun wajib pajak perusahaan go public," katanya dalam penutupan perdagangan 2020, Rabu (30/12/2020).

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Airlangga mengatakan Perpu No.1/2020 yang kini diundangkan menjadi UU No.2/2020 menjadi upaya pemerintah menangani masalah kesehatan akibat Covid-19 sekaligus memulihkan perekonomian nasional.

Pada beleid tersebut, lanjutnya, pemerintah menurunkan tarif PPh badan dari 25% menjadi 22% pada 2020-2021, dan kembali turun menjadi 20% mulai 2022.

Selain itu, ada tarif pajak 3% lebih rendah dari tarif PPh badan bagi wajib pajak dalam negeri berbentuk perseroan terbuka dengan jumlah keseluruhan saham yang disetor ke perdagangan pada bursa efek di Indonesia paling sedikit 40% dan memenuhi persyaratan tertentu.

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Pemerintah kemudian menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30/2020 yang berisi penegasan syarat tertentu bagi perseroan memperoleh penurunan tarif PPh badan.

Pertama, saham yang lepas ke bursa efek harus dimiliki oleh paling sedikit 300 pihak. Kedua, masing-masing pihak hanya boleh memiliki saham kurang dari 5% dari keseluruhan saham yang ditempatkan atau disetor penuh.

Pihak yang dimaksud tidak termasuk wajib pajak perseroan terbuka yang membeli kembali (buyback) sahamnya dan/atau yang memiliki hubungan istimewa sebagaimana diatur dalam UU PPh dengan wajib pajak perseroan terbuka.

Baca Juga:
Beban Pajak Perseroan dengan Pemegang Saham Orang Pribadi di Indonesia

Ketiga,ketentuan minimal setor saham, jumlah pihak, dan persentase kepemilikan saham tiap pihak harus dipenuhi paling singkat 183 hari kalender dalam jangka satu tahun pajak. Keempat, pemenuhan persyaratan dilakukan perseroan terbuka dengan menyampaikan laporan kepada Ditjen Pajak.

Airlangga kemudian mengutip data 51 perusahaan yang melakukan initial public offering (IPO) dan mencatatkan saham di BEI hingga 30 Desember 2020, dengan nilai Rp5,28 triliun. Adapun hingga saat ini, terdapat 713 perusahaan telah mencatatkan sahamnya di BEI.

"Masih harus ditingkatkan. Transaksi investor ritel meningkat naik 4 kali, capaian luar biasa di tengah situasi pandemi. Kepercayaan ritel terhadap pasar modal luar biasa, modal kita pengembangan pasar ke depan," ujarnya.

Mengenai kinerja indeks harga saham gabungan (IHSG) pada penutupan perdagangan 30 Desember 2020, tercatat mengalami pelemahan 57,1 poin atau 0,95% ke posisi 5.979,07. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

02 Januari 2021 | 20:46 WIB

Wih mantap, semoga WP makin banyak yang dapat memanfaatkan keringanan apalagi ditambah dengan fasilitas seperti pembebasan pajak atas dividen bagi yang diinvestasikan kembali di Indonesia

02 Januari 2021 | 19:32 WIB

suatu kebijakan yang tepat karena dengan adanya hal ini, pemerintah secara tidak langsung mendorong investasi saham sehingga perusahaan dapat memanfaatkan insentif pengurangan pajak ini

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:50 WIB STATISTIK TARIF PAJAK

Beban Pajak Perseroan dengan Pemegang Saham Orang Pribadi di Indonesia

Sabtu, 21 Desember 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tunggu Aturan, PPN Makanan-Jasa Premium Tak Langsung Berlaku 1 Januari

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah