REFORMASI PAJAK

Begini Strategi Menyukseskan Reformasi Pajak Menurut OECD

Hamida Amri Safarina | Selasa, 19 Mei 2020 | 14:13 WIB
Begini Strategi Menyukseskan Reformasi Pajak Menurut OECD

DIHADAPKAN pada tingkat kepatuhan yang rendah, rasio pajak yang kurang memuaskan, serta penerimaan pajak yang tidak optimal, banyak negara bertekad melakukan reformasi pajak. Berbagai upaya dilakukan untuk menyukseskan program reformasi pajak di tiap negara.

Banyak negara berhasil dalam mengimplementasikan reformasi pajak. Namun, tak sedikit pula yang harus berpikir ulang menyusun strategi reformasi pajak untuk menjawab permasalahan perpajakan di negaranya. Lantas, bagaimana strategi yang tepat?

Strategi ini menjadi bahasan dalam working paper yang berjudul ‘Making Fundamental Tax Reform Happen’. Makalah yang dirilis OECD ini membahas terkait tujuan reformasi pajak dan pastinya mengeksplorasi berbagai faktor penting yang mempengaruhi proses reformasi. Makalah yang ditulis oleh Bert Brys ini sebenarnya merupakan bagian dari jurnal ‘Making Reform Happen, Lesson from OECD Countries’ yang diterbitkan pada 2010.

Baca Juga:
Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Penulis menjelaskan terdapat beberapa strategi dalam mengimplementasikan reformasi pajak. Berbagai strategi ini dirancang untuk mendorong kebijakan reformasi pajak yang dibentuk oleh pemerintah lebih efisien, sesuai dengan tujuan, serta dapat mengatasi hambatan yang berpotensi muncul saat saat reformasi pajak dijalankan.

Pertama, mendesain reformasi pajak harus dengan tujuan yang jelas disertai analisis kebijakan yang komprehensif. Ketika merancang reformasi pajak, pemerintah harus membentuk desain kebijakan yang efisien, sederhana, dan tentunya dapat meningkatkan pendapatan.

Kedua, mengidentifikasi risiko atau kendala yang mungkin terjadi ke depannya. Dengan identifikasi tersebut, dapat dipetakan beberapa solusi yang dapat ditempuh. Ketiga, mempersiapkan evaluasi atas kebijakan reformasi pajak yang dijalankan dan melakukan dialog atau studi komparasi dengan negara lain.

Baca Juga:
DDTC Rilis Buku SDSN UU KUP, PPh, dan PPN Terbaru Versi Bahasa Inggris

Keempat, menemukan momentum reformasi pajak. Studi menunjukkan bahwa mungkin lebih mudah untuk mengimplementasikan reformasi pajak ketika suatu negara mempunyai surplus anggaran. Dengan begitu dapat menanggulangi potensi kerugian atau kegagalan. Selain itu, adanya dukungan kuat secara politik dari pemangku kepentingan juga memberikan sinyal positif keberhasilan reformasi pajak.

Kelima, mendesain kebijakan reformasi pajak secara komprehensif dan mencakup berbagai hal. Misalnya apabila dilakukan perluasan basis pajak pertambahan nilai (PPN) harus diimbangi dengan pemberian relaksasi bagi wajib pajak. Satu kebijakan diberikan agar mendukung keberhasilan satu kebijakan lainnya.

Keenam, menyediakan transparansi proses reformasi pajak. Segala bentuk kebijakan dan hasil yang diperoleh harus disampaikan ke masyarakat. Cara tersebut membantu meningkatkan kepercayaan dan dukungan publik atas kebijakan reformasi yang dilakukan.

Baca Juga:
Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Ketujuh, melakukan koordinasi antarpihak dalam mengimplementasikan reformasi pajak. Kedelapan, adanya krisis ekonomi atau kebutuhan keuangan yang mendesak dari suatu negara dapat menjadi dorongan untuk menguatkan tekad dalam melakukan reformasi pajak. Ketika keadaan krisis ekonomi, urgensi reformasi pajak menjadi semakin terasa.

Lebih lanjut, penulis menyampaikan bahwa saat reformasi pajak dijalankan, hambatan dan tantangan pasti akan muncul. Oleh karena itu, dalam merancang berbagai strategi dalam implementasi reformasi pajak harus mempertimbangkan berbagai hambatan yang berpotensi muncul ke depannya.

Para pembuat kebijakan dapat mengikuti strategi-strategi di atas untuk mewujudkan reformasi pajak yang ideal. Berbagai strategi yang disampaikan tidak secara otomatis dapat diterapkan di semua negara. Namun, setidaknya menawarkan wawasan yang mungkin berguna bagi pembuat kebijakan dalam menghadapi tantangan dalam menerapkan reformasi pajak.

Makalah yang dirilis pada 2011 ini masih sangat relevan untuk menghadapi berbagai permasalahan perpajakan yang saat ini sedang terjadi. Agenda reformasi pajak perlu dijalankan dan dipersiapkan matang untuk menjawab permasalahan atas krisis ekonomi yang saat ini terjadi.*

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 09:12 WIB LITERATUR PAJAK

Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Jumat, 20 Desember 2024 | 19:53 WIB BUKU PAJAK

Perkuat Literasi Pajak, 9 Buku DDTC Ini Bisa Diunduh Gratis!

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?