KEBIJAKAN PAJAK

Begini Skema Presumptive Tax UMKM di Negara Lain

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 10 Juni 2021 | 16:30 WIB
Begini Skema Presumptive Tax UMKM di Negara Lain

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Skema presumptive tax kerap kali menjadi pilihan untuk mengatasi tantangan pemajakan terhadap pelaku UMKM. Tak sedikit negara yang menerapkan rezim khusus tersebut untuk memajaki UMKM dengan cara yang berbeda.

Manager DDTC Fiscal Research Denny Vissaro mengatakan banyak negara memilih presumptive tax karena dinilai bisa mengakomodasi berbagai tantangan, mulai dari karakteristik UMKM yang berbeda-beda, sulitnya memajaki sektor UMKM, hingga tingginya biaya kepatuhan bagi UMKM.

Presumptive tax merupakan rezim khusus yang menghitung pajak terutang dengan indikator selain penghasilan neto, yang dinilai dapat mencerminkan penghasilan wajib pajak tertentu,” katanya, dikutip pada Kamis (10/6/2021).

Baca Juga:
Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Umumnya, sambung Denny, indikator selain penghasilan neto yang digunakan sebagai basis pajak merujuk pada indikator yang tidak rentan dimanipulasi. Indikator itu juga membuat wajib pajak lebih mudah diamati kepatuhannya.

Dia menyebut presumptive tax dapat menjadi alternatif tepat untuk memajaki UMKM, khususnya di negara berkembang lantaran memberikan kemudahan administrasi sehingga dapat meningkatkan partisipasi UMKM dan mendukung distribusi beban pajak.

“Sehingga sistem pajak tidak akan ditopang oleh wajib pajak yang ‘itu-itu saja’,” ujarnya.

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Setidaknya ada tiga skema penerapan presumptive tax. Pertama, melalui lump sum tax atau pungutan pajak dengan besaran yang sama dan tetap bagi UMKM di bawah threshold tertentu. Skema ini umumnya dikenakan terhadap usaha kecil seperti nelayan, pangkas rambut, dan lainnya.

Skema tersebut memiliki keunggulan, baik dalam hal kesederhanaan, biaya kepatuhan yang rendah, dan administrasi. Namun, skema ini cenderung tidak adil dan mendistorsi kompetisi pasar sehingga mengharuskan adanya evaluasi nilai pungutan secara rutin untuk selaras dengan kondisi ekonomi.

Contoh negara yang menerapkan skema ini adalah Hungaria. Wiraswasta dengan penghasilan di bawah HUF6 juta (sekitar Rp301 juta) per tahun, dikenakan pajak bulanan dengan jumlah tetap sebesar HUF50 ribu (Rp2,5 juta).

Baca Juga:
Ramai Lapor ke Otoritas, WP di Negara Ini Muak dengan Tax Evasion

Kedua, dikenakan atas peredaran bruto (turnover). Skema ini dinilai lebih adil karena memberikan beban pajak yang berbeda sesuai dengan skala usahanya. Skema ini dinilai cukup efektif dalam meningkatkan partisipasi UMKM baru dalam sistem pajak.

Selain Indonesia, contoh negara yang menerapkan skema ini adalah Meksiko. Negeri Sombrero ini mengenakan tarif 2% atas peredaran bruto bagi UMKM yang memiliki peredaran bruto di bawah MXN2 juta atau setara dengan Rp1,4 miliar/tahun.

Ketiga, skema presumptive tax berdasarkan indikator tertentu yang merepresentasikan skala usaha. Indikator skala usaha tersebut bisa berupa jumlah karyawan, luas ruangan usaha, jumlah meja/kursi makan, konsumsi listrik, nilai persediaan, dan lain sebagainya.

Baca Juga:
Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

Indikator itu dinilai dapat menggambarkan secara tepat dan adil perusahaan berdasarkan skalanya. Namun, penggunaan indikator lain tersebut sering kali rentan dimanipulasi dan bertentangan dengan upaya pengembangan usaha.

Contoh negara yang menerapkan ini adalah India. Di negara tersebut, skema ini diberlakukan untuk bisnis transportasi dan pengiriman yang dihitung atas berat muatan barang. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja