Akses DDTC News lebih mudah karena semua informasi pajak sekarang ada dalam genggaman Anda.
Akses DDTC News lebih mudah karena semua informasi pajak sekarang ada dalam genggaman Anda.
With less than a month to go before the European Union enacts new consumer privacy laws for its citizens, companies around the world are updating their terms of service agreements to comply.
The European Union’s General Data Protection Regulation (G.D.P.R.) goes into effect on May 25 and is meant to ensure a common set of data rights in the European Union. It requires organizations to notify users as soon as possible of high-risk data breaches that could personally affect them.
JAKARTA, DDTCNews — Pemerintah mengimbau masyarakat untuk segera mengikuti tax amnesty, pasalnya masyarakat tidak akan bisa lagi menyembunyikan hartanya lantaran kebijakan Automatic Exchange of Information (AEoI) akan segera diterapkan di tahun 2018 mendatang.
Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Hadiyanto menyatakan saat ini adalah momentum yang tepat untuk mengikuti tax amnesty karena di periode pertama ini masyarakat akan dikenai tarif uang tebusan yang paling ringan 2%.
“You can run but you can not hide. Warga Negara Indonesia (WNI) harus memanfaatkan kesempatan yang baik ini,” ujarnya saat mengisi acara sosialisasi tax amnesty di Aula Dhanapala Kementerian Keuangan, Kamis (28/7) seperti dikutip laman Kementerian Keuangan.
Hadiyanto kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak perlu ragu mengikuti tax amnesty karena pemerintah telah menyiapkan berbagai instrumen guna menjamin kepastian hukum dan kerahasiaan informasi wajib pajak.
Dia menambahkan tax amnesty tidak hanya diperuntukkan bagi wajib pajak yang memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) saja tetapi bagi yang belum memiliki NPWP juga diperkenankan untuk mengikuti.
Sebagai informasi hingga Kamis pagi (28/7) atau 10 hari sejak tax amnesty diluncurkan, dana deklarasi yang dilaporkan wajib pajak mencapai Rp1,8 triliun, sedangkan dana repatriasi yang terkumpul sebesar Rp458 miliar.
Sementara uang tebusan yang masuk ke kas negara mencapai Rp41 miliar. Namun, Ditjen Pajak optimistis dana yang dilaporkan akan terus bertambah seiring upaya perbaikan dan peningkatan pelayanan yang dilakukan petugas pajak. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.