PENGAMPUNAN PAJAK

Begini Risiko Tidak Ikut Tax Amnesty

Redaksi DDTCNews | Minggu, 31 Juli 2016 | 15:35 WIB
Begini Risiko Tidak Ikut Tax Amnesty

JAKARTA, DDTCNews — Pemerintah mengimbau masyarakat untuk segera mengikuti tax amnesty, pasalnya masyarakat tidak akan bisa lagi menyembunyikan hartanya lantaran kebijakan Automatic Exchange of Information (AEoI) akan segera diterapkan di tahun 2018 mendatang.

Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Hadiyanto menyatakan saat ini adalah momentum yang tepat untuk mengikuti tax amnesty karena di periode pertama ini masyarakat akan dikenai tarif uang tebusan yang paling ringan 2%.

You can run but you can not hide. Warga Negara Indonesia (WNI) harus memanfaatkan kesempatan yang baik ini,” ujarnya saat mengisi acara sosialisasi tax amnesty di Aula Dhanapala Kementerian Keuangan, Kamis (28/7) seperti dikutip laman Kementerian Keuangan.

Baca Juga:
Ada Klausul Antipenghindaran AEOI di PMK 47, DJP Ikuti Peer Review

Hadiyanto kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak perlu ragu mengikuti tax amnesty karena pemerintah telah menyiapkan berbagai instrumen guna menjamin kepastian hukum dan kerahasiaan informasi wajib pajak.

Dia menambahkan tax amnesty tidak hanya diperuntukkan bagi wajib pajak yang memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) saja tetapi bagi yang belum memiliki NPWP juga diperkenankan untuk mengikuti.

Sebagai informasi hingga Kamis pagi (28/7) atau 10 hari sejak tax amnesty diluncurkan, dana deklarasi yang dilaporkan wajib pajak mencapai Rp1,8 triliun, sedangkan dana repatriasi yang terkumpul sebesar Rp458 miliar.

Sementara uang tebusan yang masuk ke kas negara mencapai Rp41 miliar. Namun, Ditjen Pajak optimistis dana yang dilaporkan akan terus bertambah seiring upaya perbaikan dan peningkatan pelayanan yang dilakukan petugas pajak. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 19 Agustus 2024 | 17:01 WIB PMK 47/2024

Ada Klausul Antipenghindaran AEOI di PMK 47, DJP Ikuti Peer Review

Jumat, 16 Agustus 2024 | 16:41 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Ditarget Tumbuh 10% Tahun Depan, Ini Langkah DJP

Selasa, 13 Agustus 2024 | 13:30 WIB PMK 47/2024

Penghindaran Kewajiban AEOI Bisa Disanksi, Ini Kata Dirjen Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi