PENGAMPUNAN PAJAK

Begini Risiko Tidak Ikut Tax Amnesty

Redaksi DDTCNews | Minggu, 31 Juli 2016 | 15:35 WIB
Begini Risiko Tidak Ikut Tax Amnesty

JAKARTA, DDTCNews — Pemerintah mengimbau masyarakat untuk segera mengikuti tax amnesty, pasalnya masyarakat tidak akan bisa lagi menyembunyikan hartanya lantaran kebijakan Automatic Exchange of Information (AEoI) akan segera diterapkan di tahun 2018 mendatang.

Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Hadiyanto menyatakan saat ini adalah momentum yang tepat untuk mengikuti tax amnesty karena di periode pertama ini masyarakat akan dikenai tarif uang tebusan yang paling ringan 2%.

You can run but you can not hide. Warga Negara Indonesia (WNI) harus memanfaatkan kesempatan yang baik ini,” ujarnya saat mengisi acara sosialisasi tax amnesty di Aula Dhanapala Kementerian Keuangan, Kamis (28/7) seperti dikutip laman Kementerian Keuangan.

Baca Juga:
Pemerintah Mulai Siapkan Program Pengampunan Pajak

Hadiyanto kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak perlu ragu mengikuti tax amnesty karena pemerintah telah menyiapkan berbagai instrumen guna menjamin kepastian hukum dan kerahasiaan informasi wajib pajak.

Dia menambahkan tax amnesty tidak hanya diperuntukkan bagi wajib pajak yang memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) saja tetapi bagi yang belum memiliki NPWP juga diperkenankan untuk mengikuti.

Sebagai informasi hingga Kamis pagi (28/7) atau 10 hari sejak tax amnesty diluncurkan, dana deklarasi yang dilaporkan wajib pajak mencapai Rp1,8 triliun, sedangkan dana repatriasi yang terkumpul sebesar Rp458 miliar.

Sementara uang tebusan yang masuk ke kas negara mencapai Rp41 miliar. Namun, Ditjen Pajak optimistis dana yang dilaporkan akan terus bertambah seiring upaya perbaikan dan peningkatan pelayanan yang dilakukan petugas pajak. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 03 Januari 2025 | 15:35 WIB PENGAMPUNAN PAJAK

Pemerintah Mulai Siapkan Program Pengampunan Pajak

Senin, 30 Desember 2024 | 15:00 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

DJP Ungkap Pertukaran Data dengan Negara Lain melalui AEOI selama 2023

Minggu, 01 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Senin, 25 November 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

BERITA PILIHAN
Selasa, 07 Januari 2025 | 20:30 WIB KOTA TANGERANG

Pemkot Tangerang Bidik Penerimaan Opsen Pajak Rp674 Miliar

Selasa, 07 Januari 2025 | 19:37 WIB KONSULTASI CORETAX

Registrasi Coretax Muncul ‘Nomor Identitas Diduplikasi’, Harus Gimana?

Selasa, 07 Januari 2025 | 19:20 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PMK DPP Nilai Lain dan Besaran Tertentu Bakal Direvisi, Ini Daftarnya

Selasa, 07 Januari 2025 | 16:00 WIB PENERIMAAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Realisasi Kepabeanan dan Cukai 2024 Tak Capai Target, Ini Perinciannya

Selasa, 07 Januari 2025 | 15:00 WIB KPP PRATAMA PROBOLINGGO

Gelar Edukasi, Fiskus: Manfaat Coretax Tak Hanya soal Integrasi

Selasa, 07 Januari 2025 | 14:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Berbasis Transaksi Terbukti Masih Tumbuh di 2024

Selasa, 07 Januari 2025 | 14:00 WIB BELANJA PEMERINTAH

Kementerian Bertambah, Pemerintah Tak Perlu Bikin APBN-Perubahan

Selasa, 07 Januari 2025 | 13:30 WIB KERJA SAMA INTERNASIONAL

Indonesia Masuk BRICS, Kemenlu: Demi Tatanan Global yang Inklusif

Selasa, 07 Januari 2025 | 13:01 WIB PUBLIKASI DDTC

Cek Ketentuan DPP Nilai Lain dalam UU PPN, Unduh di Sini!