KEBIJAKAN PAJAK

Begini Rencana DJP dalam Memungut PPN Jasa Pendidikan

Muhamad Wildan | Senin, 14 Juni 2021 | 13:47 WIB
Begini Rencana DJP dalam Memungut PPN Jasa Pendidikan

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Kemenkeu Neilmaldrin Noor saat konferensi pers secara online, Senin (14/6/2021).

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mengungkapkan pemerintah tidak akan mengenakan PPN atas seluruh jasa pendidikan dalam revisi ketentuan PPN melalui RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Kemenkeu Neilmaldrin Noor mengatakan hanya jasa pendidikan dengan iuran tertentu saja yang nantinya dikenai PPN. Sayang, ia tidak menjelaskan lebih terperinci terkait dengan iuran tersebut.

"Namanya jasa pendidikan itu rentangnya luas sekali, yang kena adalah yang mengutip iuran dalam batasan tertentu yang nanti seharusnya dikenai PPN," katanya dalam konferensi pers secara online, Senin (14/6/2021).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Neilmaldrin menambahkan PPN bakal dikenakan atas jasa-jasa pendidikan yang bersifat komersial. Sementara itu, jasa pendidikan yang mengemban misi sosial dan kemanusiaan serta dinikmati oleh masyarakat secara umum seperti sekolah negeri tidak akan dikenai PPN.

Dengan ini, lanjutnya, fasilitas PPN melalui pengecualian yang diberikan oleh pemerintah dapat lebih tepat sasaran dan sepenuhnya dinikmati oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan fasilitas PPN tersebut.

Selain itu, pemerintah juga berharap penerimaan pajak ke depannya dapat lebih maksimal dengan upaya pengurangan pengecualian PPN, termasuk mengurangi belanja pajak akibat pengecualian PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 4A UU PPN.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Bagaimanapun, dana yang terkumpul dari pemungutan pajak nantinya akan disalurkan kembali dan memberikan manfaat kepada masyarakat. "Sekitar 20% APBN disalurkan untuk menopang sektor pendidikan," tuturnya.

Sebagaimana yang tertuang dalam laporan belanja perpajakan yang dipublikasikan oleh Badan Kebijakan Fiskal (BKF), belanja pajak yang timbul akibat pengecualian pada Pasal 4A UU PPN berkontribusi besar terhadap belanja pajak secara umum.

Belanja pajak akibat pengecualian PPN mencapai Rp73,39 triliun sepanjang 2019. Pengecualian PPN berkontribusi sebesar 44% dari total belanja PPN/PPnBM yang mencapai Rp166,92 triliun. Simak, "Seberapa Besar Pengecualian PPN dalam Belanja Perpajakan?". (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

14 Juni 2021 | 21:24 WIB

Kebijakan ini perlu disosialisasikan lebih rinci kepada masyarakat agar tidak timbul miss informasi yang berpotensi menyebabkan menurunnya kepercayaan publik terhadap Pemerintah dalam hal perpajakan.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan