KINERJA FISKAL

Begini Realisasi Lengkap Penerimaan Perpajakan Per Akhir Maret 2020

Dian Kurniati | Jumat, 17 April 2020 | 11:07 WIB
Begini Realisasi Lengkap Penerimaan Perpajakan Per Akhir Maret 2020

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan paparan dalam video conference APBN Kita. 

JAKARTA, DDTCNews – Penerimaan pajak penghasilan (PPh) migas maupun pajak nonmigas sama-sama kembali terkontraksi hingga akhir Maret 2020.

Hal ini dipaparkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melalui video conference APBN Kita pada pagi ini, Jumat (17/4/2020). Dia menyebut penerimaan PPh migas hingga akhir Maret 2020 tercatat senilai Rp10,3 triliun atau negatif 28,6% dibandingkan capaian periode yang sama tahun lalu Rp14,5 triliun.

"Penerimaan pajak yang negatif ini masih disebabkan oleh penerimaan migas yang turun," katanya.

Baca Juga:
Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Sri Mulyani menilai penurunan PPh migas secara drastis tersebut melanjutkan penurunan pada bulan Februari 2020 karena dipengaruhi harga minyak dunia yang anjlok. Selain itu, lifting minyak juga masih rendah baik dari asumsi dalam APBN 2020 maupun terhadap realisasi tahun lalu.

Sementara itu, meskipun masih mengalami kontraksi sebesar 0,8%, penerimaan pajak nonmigas dinilai masih cukup baik. Kontraksi ini salah satunya dikarenakan efek lesunya kinerja korporasi karena virus Corona sehingga berimbas pada perlambatan setoran pada tahun ini.

"Adanya social distancing juga menyebabkan setoran pada Maret drop, terutama PPh ini," ujarnya.

Baca Juga:
Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Selanjutnya, kinerja bea dan cukai lebih banyak ditopang oleh tingginya penerimaan cukai. Penerimaan cukai tercatat senilai Rp38,3 triliun, melonjak hingga 23,6% dibandingkan dengan realisasi pada periode yang sama tahun lalu Rp31 triliun.

Capaian ini tidak lepas dari kenaikan tarif cukai rokok mulai Januari 2020. Selain itu, wabah virus Corona juga mendorong para produsen barang kena cukai mempercepat pembelian pita cukai karena khawatir terjadi lockdown.

"Banyak yang membeli pita cukai karena khawatir adanya social distancing," imbuh Sri Mulyani.

Baca Juga:
Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru

Sri Mulyani menyebut penerimaan cukai pada akhir Maret 2020 mencapai Rp29,1 triliun atau tumbuh hingga 36,5%, dibanding periode yang lalu hanya Rp21,3 triliun. Namun, dia menilai kenaikan penerimaan cukai bukan menunjukkan situasi perekonomian Indonesia yang sebenarnya karena dipengaruhi oleh wabah virus Corona.

Adapun pada penerimaan bea masuk, per akhir Maret 2020 tercatat Rp8,4 triliun atau tumbuh negatif 1,5% dibanding periode yang sama tahun lalu, yang realisasinya Rp8,5 triliun. Sementara bea keluar, realisasi penerimaannya Rp700 miliar atau minus 32,6% dibanding periode yang sama tahun lalu, yang mencapai Rp1,1 triliun.

Menurut Sri Mulyani, rendahnya penerimaan kepabeanan disebabkan kegiatan ekspor-impor yang melemah akibat virus Corona. Menurut Sri Mulyani, penerimaan perpajakan ke depan masih akan mengalami tekanan yang cukup berat. (kaw)



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%