APBN 2022

Begini Program Penerimaan Pajak dan PNBP Kemenkeu 2022

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 12 Juni 2021 | 16:01 WIB
Begini Program Penerimaan Pajak dan PNBP Kemenkeu 2022

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menjabarkan rencana kerja bidang pengelolaan penerimaan negara pada tahun depan. Hal tersebut disampaikan dalam presentasi Kemenkeu saat rapat kerja pagu indikatif 2022 dengan Komisi XI DPR, Jumat (11/6/2021).

Dalam rencana kerja tersebut, Kemenkeu membagi dua isu strategis bidang pengelolaan penerimaan negara, yaitu isu terkait dengan perpajakan dan isu terkait dengan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

"Isu strategis bidang perpajakan antara lain inovasi penggalian potensi dengan tetap menjaga iklim investasi dan keberlanjutan dunia usaha, isu perluasan basis pajak, inovasi pelayanan dan pemberian insentif fiskal secara terukur," terang bahan paparan Kemenkeu.

Baca Juga:
Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

Sementara itu, isu strategis bidang PNBP antara lain optimalisasi dari pengelolaan SDA, aset dan dividen BUMN. Selanjutnya, isu tentang penggalian potensi dari implementasi pengawasan PNBP, perluasan layanan administrasi berbasis digital dan penguatan tata kelola kebijakan teknis PNBP.

Adapun sasaran program kerja dalam pengelolaan penerimaan negara pada tahun adalah tercapainya realisasi setoran pajak, kepabeanan, cukai dan PNBP yang optimal.

Indikator keberhasilan dibagi menjadi dua yaitu rasio penerimaan perpajakan terhadap produk domestik bruto (PDB) antara 8,37%-8,42% dan persentase realisasi penerimaan negara yang 100% dari target APBN.

Baca Juga:
Juni 2024: NPWP Cabang Digantikan NITKU, Pengawasan Diperkuat ke HWI

Untuk mendukung target penerimaan negara yang optimal diperlukan kepatuhan wajib pajak, wajib bayar dan pengguna jasa. Ukuran kepatuhan itu menggunakan indikator persentase kepatuhan atas regulasi kepabeanan dan cukai serta kepatuhan pada tahun berjalan khusus bagi wajib pajak.

Otoritas fiskal mencontohkan kegiatan untuk mendukung isu strategis bidang perpajakan dan PNBP terbagi dalam 8 contoh kegiatan. Pertama, pengembangan national logistic ecosystem.

Kedua, kegiatan penguasaan wilayah bagi wajib pajak baru terdaftar. Ketiga, perubahan pelayanan pajak ke arah digital melalui program 3C (click, call, counter).

Baca Juga:
Hitung Hari sebelum Coretax Resmi Berlaku, PKP Perlu Bikin Sertel Baru

Keempat, pemberian fasilitas fiskal. Kelima, optimalisasi PNBP sektor dividen BUMN melalui integrasi database. Keenam, joint program dalam penerimaan negara. Ketujuh, integrasi proses bisnis dan teknologi informasi pelayanan ekspor-impor antarK/L.

"Pagu indikatif yang berkaitan langsung dengan kegiatan pengelolaan penerimaan negara pada 2022 sebesar Rp3,2 triliun," terang bahan presentasi tersebut. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Juni 2024: NPWP Cabang Digantikan NITKU, Pengawasan Diperkuat ke HWI

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:07 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Hitung Hari sebelum Coretax Resmi Berlaku, PKP Perlu Bikin Sertel Baru

Sabtu, 28 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Perlu WP OP Siapkan Sebelum Lapor SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Juni 2024: NPWP Cabang Digantikan NITKU, Pengawasan Diperkuat ke HWI

Sabtu, 28 Desember 2024 | 13:30 WIB ASET KRIPTO

Pengawasan Aset Kripto Resmi Beralih ke OJK Januari 2025

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Barang Keperluan Proyek Pemerintah

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:07 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Hitung Hari sebelum Coretax Resmi Berlaku, PKP Perlu Bikin Sertel Baru

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:00 WIB PERATURAN KEPABEANAN

Aturan Baru terkait Pembukuan di Bidang Bea dan Cukai, Unduh di Sini

Sabtu, 28 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Perlu WP OP Siapkan Sebelum Lapor SPT Tahunan