APBN 2022

Begini Program Penerimaan Pajak dan PNBP Kemenkeu 2022

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 12 Juni 2021 | 16:01 WIB
Begini Program Penerimaan Pajak dan PNBP Kemenkeu 2022

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menjabarkan rencana kerja bidang pengelolaan penerimaan negara pada tahun depan. Hal tersebut disampaikan dalam presentasi Kemenkeu saat rapat kerja pagu indikatif 2022 dengan Komisi XI DPR, Jumat (11/6/2021).

Dalam rencana kerja tersebut, Kemenkeu membagi dua isu strategis bidang pengelolaan penerimaan negara, yaitu isu terkait dengan perpajakan dan isu terkait dengan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

"Isu strategis bidang perpajakan antara lain inovasi penggalian potensi dengan tetap menjaga iklim investasi dan keberlanjutan dunia usaha, isu perluasan basis pajak, inovasi pelayanan dan pemberian insentif fiskal secara terukur," terang bahan paparan Kemenkeu.

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Sementara itu, isu strategis bidang PNBP antara lain optimalisasi dari pengelolaan SDA, aset dan dividen BUMN. Selanjutnya, isu tentang penggalian potensi dari implementasi pengawasan PNBP, perluasan layanan administrasi berbasis digital dan penguatan tata kelola kebijakan teknis PNBP.

Adapun sasaran program kerja dalam pengelolaan penerimaan negara pada tahun adalah tercapainya realisasi setoran pajak, kepabeanan, cukai dan PNBP yang optimal.

Indikator keberhasilan dibagi menjadi dua yaitu rasio penerimaan perpajakan terhadap produk domestik bruto (PDB) antara 8,37%-8,42% dan persentase realisasi penerimaan negara yang 100% dari target APBN.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Untuk mendukung target penerimaan negara yang optimal diperlukan kepatuhan wajib pajak, wajib bayar dan pengguna jasa. Ukuran kepatuhan itu menggunakan indikator persentase kepatuhan atas regulasi kepabeanan dan cukai serta kepatuhan pada tahun berjalan khusus bagi wajib pajak.

Otoritas fiskal mencontohkan kegiatan untuk mendukung isu strategis bidang perpajakan dan PNBP terbagi dalam 8 contoh kegiatan. Pertama, pengembangan national logistic ecosystem.

Kedua, kegiatan penguasaan wilayah bagi wajib pajak baru terdaftar. Ketiga, perubahan pelayanan pajak ke arah digital melalui program 3C (click, call, counter).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Keempat, pemberian fasilitas fiskal. Kelima, optimalisasi PNBP sektor dividen BUMN melalui integrasi database. Keenam, joint program dalam penerimaan negara. Ketujuh, integrasi proses bisnis dan teknologi informasi pelayanan ekspor-impor antarK/L.

"Pagu indikatif yang berkaitan langsung dengan kegiatan pengelolaan penerimaan negara pada 2022 sebesar Rp3,2 triliun," terang bahan presentasi tersebut. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN