PROFIL PAJAK KABUPATEN BEKASI

Begini Profil Pajak Daerah Kawasan Industri Terbesar di Asia Tenggara

Redaksi DDTCNews | Senin, 13 April 2020 | 10:05 WIB
Begini Profil Pajak Daerah Kawasan Industri Terbesar di Asia Tenggara

Kabupaten Bekasi merupakan salah satu daerah strategis di Jawa Barat. Pusat kabupaten ini, yakni Cikarang, sering disebut sebagai kota industri terbesar di Asia Tenggara. Jumlah pabrik yang beroperasi disebut-sebut sudah menembus 4.000 pabrik.

Meski begitu, toh pemerintah daerah tetap mengupayakan kelestarian alam di daerah tersebut dengan menerbitkan kewajiban pemenuhan syarat Ruang Terbuka Hijau (RTH) bagi seluruh kawasan industri.

Dalam perjalanannya, wilayah industri ini tengah menghadapi tantangan, yaitu merebaknya virus Corona. Bahkan, Kabupaten Bekasi tengah disorot lantaran mengajukan permohonan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Baca Juga:
Pencantuman NITKU Bakal Bersifat Mandatory saat Pembuatan Bukti Potong

Kondisi Ekonomi dan Pendapatan Daerah
BADAN Pusat Statistik mencatat produk domestik regional bruto (PDRB) Kabupaten Bekasi 2018 didominasi oleh industri pengolahan. Lapangan usaha ini menyumbang sebesar 78% dari total PDRB Kabupaten Bekasi pada tahun bersangkutan.

Selain industri pengolahan, perekonomian Kabupaten Bekasi juga disumbang bidang usaha konstruksi dengan porsi 7% dan perdagangan eceran 6%. Sejak 2014 hingga 2018, ketiga sektor tersebut menjadi penopang perekonomian daerah ini.


Sumber: BPS Kabupaten Bekasi (diolah)

Baca Juga:
Rezim Baru, WP Perlu Memitigasi Efek Politik terhadap Kebijakan Pajak

Pada 2018, pendapatan Kabupaten Bekasi mencapai sebesar Rp5,19 triliun. Angka tersebut ditopang pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp2 triliun atau 49%. Sisanya, disumbang dari dana perimbangan 44% dan pendapatan lainnya 7%.

Secara lebih detail, kontribusi terbesar PAD berasal dari penerimaan pajak daerah, yaitu sebesar Rp1,65 triliun atau 79% dari total PAD 2018. Sisanya, retribusi menyumbang 13%, PAD lainnya 8%, termasuk hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan.


Sumber: DJPK Kementerian Keuangan RI (diolah)

Baca Juga:
Dibagikan Gratis, 2 Buku DDTC ITM 2024 Dwibahasa Telah Diluncurkan

Kinerja Pajak
PENERIMAAN pajak Kabupaten Bekasi mengalami peningkatan realisasi setiap tahunnya sepanjang periode 2014-2018. Secara umum, realisasi penerimaan pajak Kabupaten Bekasi telah mencapai target yang ditentukan dalam APBD, kecuali untuk tahun 2014.

Rasio realisasi setoran pajak terhadap target yang ditetapkan APBD tercatat fluktuatif. Bila dibandingkan dengan targetnya, Kabupaten Bekasi hanya memperoleh realisasi penerimaan pajak daerah sebesar 99% pada 2014.

Pada 2015, realisasi penerimaan pajak terhadap target meningkat signifikan menjadi 138%. Tahun-tahun berikutnya, realisasi penerimaan pajak daerah terhadap target mencapai 116%, 106% dan 109%.

Baca Juga:
Satu Dekade Kebijakan Perpajakan Jokowi

Untuk 2018, kontribusi pajak daerah terbesar bersumber dari penerimaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp760 miliar. Disusul Pajak Bumi Bangunan (PBB) sebesar Rp360 miliar dan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) sebesar Rp330 miliar.

Adapun kontribusi terkecil untuk komponen pendapatan pajak daerah di Kabupaten Bekasi adalah pajak sarang burung walet dengan perolehan sebesar Rp700 juta.


Sumber: DJPK Kementerian Keuangan RI (diolah)

Baca Juga:
Tren Penerapan Presumptive Tax untuk UMKM di Berbagai Negara

Jenis dan Tarif Pajak
Jenis dan Tarif pajak daerah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi No. 5 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah. Berdasarkan beleid tersebut, berikut daftar jenis dan tarif pajak yang berlaku di Kabupaten Bekasi.


Keterangan:

  1. Rentang tarif mengacu pada UU No 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD).
  2. Tarif bergantung pada jenis hiburan yang diselenggarakan.
  3. Tarif pajak hiburan makimal dalam UU PDRD.
  4. Tarif bergantung pada sumber tenaga listrik dan tujuan penggunaan
  5. Tarif bergantung pada jumlah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

Kabupaten Bekasi mengklasifikasikan tarif PPJ berdasarkan tujuan penggunaan listrik. Ada dua klasifikasi tarif yaitu penggunaan non-industri dan kegiatan industri. Bagi non-industri, rentang tarif mulai dari 0%-5% sesuai daya listrik yang digunakan (450 VA-6.600VA).

Untuk kegiatan industri, tarif PPJ ditetapkan berkisar 1,5%-2,4% dengan rentang daya listrik sebesar 60.000 kVA-80.000 kVA. Lebih lanjut, tarif PPJ untuk penggunaan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri adalah sebesar 1,5%.

Baca Juga:
Ingin Masuk OECD, RI Targetkan Initial Memorandum Selesai Akhir 2024

Selain tarif yang tertera diatas, Kabupaten Bekasi juga memberikan inovasi memberikan keringanan berupa penghapusan denda untuk PBB-P2. Keringanan tersebut diatur dalam Keputusan Bupati Bekasi No. 973/2019.

Penghapusan denda tersebut dilaksanakan mulai Agustus hingga Oktober 2019. Kebijakan itu diambil dalam rangka mendongkrak PAD, sekaligus mendukung program yang tercantum dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD).

Rasio Pajak
Berdasarkan perhitungan DDTC Fiscal Research, kinerja pajak daerah dan retribusi daerah terhadap PDRB atau rasio pajak (tax ratio) Kabupaten Bekasi mencapai 0,60% pada 2017 atau lebih tinggi dari rata-rata tax ratio kabupaten/kota sebesar 0,54%.

Baca Juga:
Buku DDTC ITM 2024 Versi Bahasa Indonesia Ada PDF-nya, Unduh di Sini!


Sumber: DJPK Kementerian Keuangan dan BPS (diolah)

Catatan:

  • Tax ratio dihitung berdasarkan total penerimaan pajak dan retribusi daerah terhadap PDRB.
  • Rata-rata kabupaten/kota dihitung dari rata-rata berimbang (dibobot berdasarkan kontribusi PDRB) tax ratio seluruh kabupaten/kota di Indonesia.
  • Rasio terendah dan tertinggi berdasarkan peringkat tax ratio seluruh kabupaten/kota di Indonesia.

Administrasi Pajak
Dalam rangka mendongkrak peneriman pajak, Pemkab Bekasi menunjuk Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) sebagai otoritas pemungut pajak. Upaya yang dilakukan Bapenda antara lain seperti ekstensifikasi dan pemanfaatan teknologi informasi.

Sejak 2019, kabupaten yang terletak di timur DKI Jakarta ini memulai program ekstensifikasi potensi pajak baru dari beberapa bidang usaha. Beberapa bidang tersebut di antaranya ialah jasa katering, apartemen dan kamar indekos.

Baca Juga:
Dongkrak Lifting, SKK Migas Sebut Rezim Pajak Terus Disempurnakan

Optimalisasi teknologi informasi juga telah dilakukan dalam rangka memaksimalkan potensi serapan pajak. Pada Februari 2020, Kabupaten Bekasi merilis sistem aplikasi Informasi Pajak Bumi dan Bangunan (iPBB) secara daring.

Aplikasi itu bertujuan untuk memudahkan masyarakat atau wajib pajak dalam melakukan pengecekan tagihan PBB. Kabupaten Bekasi juga menggandeng Bank Jabar Banten (BJB) dalam pembayaran PBB-P2 dan BPHTB secara daring.

Keunggulan lain dari kerja sama tersebut ialah wajib pajak dapat membayar pajak dan retribusi daerah secara daring pula di mitra-mitra pembayaran yang telah ditunjuk, yaitu beberapa minimarket dan marketplace.\

Upaya kemudahan administrasi lainnya yaitu dalam hal mencetak Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB P-2 lebih awal. Hal ini dilakukan untuk menghindari keterlambatan pendistribusian SPPT kepada wajib pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 09:14 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pencantuman NITKU Bakal Bersifat Mandatory saat Pembuatan Bukti Potong

Kamis, 17 Oktober 2024 | 13:35 WIB DDTC EXCLUSIVE GATHERING 2024

Rezim Baru, WP Perlu Memitigasi Efek Politik terhadap Kebijakan Pajak

Kamis, 17 Oktober 2024 | 10:30 WIB DDTC EXCLUSIVE GATHERING 2024

Dibagikan Gratis, 2 Buku DDTC ITM 2024 Dwibahasa Telah Diluncurkan

Rabu, 16 Oktober 2024 | 12:00 WIB KILAS BALIK PERPAJAKAN 2014-2024

Satu Dekade Kebijakan Perpajakan Jokowi

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja