PROFIL PAJAK KABUPATEN BEKASI

Begini Profil Pajak Daerah Kawasan Industri Terbesar di Asia Tenggara

Redaksi DDTCNews | Senin, 13 April 2020 | 10:05 WIB
Begini Profil Pajak Daerah Kawasan Industri Terbesar di Asia Tenggara

Kabupaten Bekasi merupakan salah satu daerah strategis di Jawa Barat. Pusat kabupaten ini, yakni Cikarang, sering disebut sebagai kota industri terbesar di Asia Tenggara. Jumlah pabrik yang beroperasi disebut-sebut sudah menembus 4.000 pabrik.

Meski begitu, toh pemerintah daerah tetap mengupayakan kelestarian alam di daerah tersebut dengan menerbitkan kewajiban pemenuhan syarat Ruang Terbuka Hijau (RTH) bagi seluruh kawasan industri.

Dalam perjalanannya, wilayah industri ini tengah menghadapi tantangan, yaitu merebaknya virus Corona. Bahkan, Kabupaten Bekasi tengah disorot lantaran mengajukan permohonan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Baca Juga:
APBN 2025 Targetkan Lifting Migas 1,6 Juta Barel, Ada Sanksi bagi KKKS

Kondisi Ekonomi dan Pendapatan Daerah
BADAN Pusat Statistik mencatat produk domestik regional bruto (PDRB) Kabupaten Bekasi 2018 didominasi oleh industri pengolahan. Lapangan usaha ini menyumbang sebesar 78% dari total PDRB Kabupaten Bekasi pada tahun bersangkutan.

Selain industri pengolahan, perekonomian Kabupaten Bekasi juga disumbang bidang usaha konstruksi dengan porsi 7% dan perdagangan eceran 6%. Sejak 2014 hingga 2018, ketiga sektor tersebut menjadi penopang perekonomian daerah ini.


Sumber: BPS Kabupaten Bekasi (diolah)

Baca Juga:
Desember 2024: PPN 12%, Harga Eceran Rokok Naik, dan Persiapan Coretax

Pada 2018, pendapatan Kabupaten Bekasi mencapai sebesar Rp5,19 triliun. Angka tersebut ditopang pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp2 triliun atau 49%. Sisanya, disumbang dari dana perimbangan 44% dan pendapatan lainnya 7%.

Secara lebih detail, kontribusi terbesar PAD berasal dari penerimaan pajak daerah, yaitu sebesar Rp1,65 triliun atau 79% dari total PAD 2018. Sisanya, retribusi menyumbang 13%, PAD lainnya 8%, termasuk hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan.


Sumber: DJPK Kementerian Keuangan RI (diolah)

Baca Juga:
Oktober 2024: Sri Mulyani Dilantik Lagi Jadi Menkeu, USKP Dievaluasi

Kinerja Pajak
PENERIMAAN pajak Kabupaten Bekasi mengalami peningkatan realisasi setiap tahunnya sepanjang periode 2014-2018. Secara umum, realisasi penerimaan pajak Kabupaten Bekasi telah mencapai target yang ditentukan dalam APBD, kecuali untuk tahun 2014.

Rasio realisasi setoran pajak terhadap target yang ditetapkan APBD tercatat fluktuatif. Bila dibandingkan dengan targetnya, Kabupaten Bekasi hanya memperoleh realisasi penerimaan pajak daerah sebesar 99% pada 2014.

Pada 2015, realisasi penerimaan pajak terhadap target meningkat signifikan menjadi 138%. Tahun-tahun berikutnya, realisasi penerimaan pajak daerah terhadap target mencapai 116%, 106% dan 109%.

Baca Juga:
Agustus 2024: Aturan Akses Informasi Keuangan untuk Perpajakan Diubah

Untuk 2018, kontribusi pajak daerah terbesar bersumber dari penerimaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp760 miliar. Disusul Pajak Bumi Bangunan (PBB) sebesar Rp360 miliar dan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) sebesar Rp330 miliar.

Adapun kontribusi terkecil untuk komponen pendapatan pajak daerah di Kabupaten Bekasi adalah pajak sarang burung walet dengan perolehan sebesar Rp700 juta.


Sumber: DJPK Kementerian Keuangan RI (diolah)

Baca Juga:
Juni 2024: NPWP Cabang Digantikan NITKU, Pengawasan Diperkuat ke HWI

Jenis dan Tarif Pajak
Jenis dan Tarif pajak daerah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi No. 5 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah. Berdasarkan beleid tersebut, berikut daftar jenis dan tarif pajak yang berlaku di Kabupaten Bekasi.


Keterangan:

  1. Rentang tarif mengacu pada UU No 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD).
  2. Tarif bergantung pada jenis hiburan yang diselenggarakan.
  3. Tarif pajak hiburan makimal dalam UU PDRD.
  4. Tarif bergantung pada sumber tenaga listrik dan tujuan penggunaan
  5. Tarif bergantung pada jumlah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

Kabupaten Bekasi mengklasifikasikan tarif PPJ berdasarkan tujuan penggunaan listrik. Ada dua klasifikasi tarif yaitu penggunaan non-industri dan kegiatan industri. Bagi non-industri, rentang tarif mulai dari 0%-5% sesuai daya listrik yang digunakan (450 VA-6.600VA).

Untuk kegiatan industri, tarif PPJ ditetapkan berkisar 1,5%-2,4% dengan rentang daya listrik sebesar 60.000 kVA-80.000 kVA. Lebih lanjut, tarif PPJ untuk penggunaan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri adalah sebesar 1,5%.

Baca Juga:
April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Selain tarif yang tertera diatas, Kabupaten Bekasi juga memberikan inovasi memberikan keringanan berupa penghapusan denda untuk PBB-P2. Keringanan tersebut diatur dalam Keputusan Bupati Bekasi No. 973/2019.

Penghapusan denda tersebut dilaksanakan mulai Agustus hingga Oktober 2019. Kebijakan itu diambil dalam rangka mendongkrak PAD, sekaligus mendukung program yang tercantum dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD).

Rasio Pajak
Berdasarkan perhitungan DDTC Fiscal Research, kinerja pajak daerah dan retribusi daerah terhadap PDRB atau rasio pajak (tax ratio) Kabupaten Bekasi mencapai 0,60% pada 2017 atau lebih tinggi dari rata-rata tax ratio kabupaten/kota sebesar 0,54%.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar


Sumber: DJPK Kementerian Keuangan dan BPS (diolah)

Catatan:

  • Tax ratio dihitung berdasarkan total penerimaan pajak dan retribusi daerah terhadap PDRB.
  • Rata-rata kabupaten/kota dihitung dari rata-rata berimbang (dibobot berdasarkan kontribusi PDRB) tax ratio seluruh kabupaten/kota di Indonesia.
  • Rasio terendah dan tertinggi berdasarkan peringkat tax ratio seluruh kabupaten/kota di Indonesia.

Administrasi Pajak
Dalam rangka mendongkrak peneriman pajak, Pemkab Bekasi menunjuk Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) sebagai otoritas pemungut pajak. Upaya yang dilakukan Bapenda antara lain seperti ekstensifikasi dan pemanfaatan teknologi informasi.

Sejak 2019, kabupaten yang terletak di timur DKI Jakarta ini memulai program ekstensifikasi potensi pajak baru dari beberapa bidang usaha. Beberapa bidang tersebut di antaranya ialah jasa katering, apartemen dan kamar indekos.

Baca Juga:
Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

Optimalisasi teknologi informasi juga telah dilakukan dalam rangka memaksimalkan potensi serapan pajak. Pada Februari 2020, Kabupaten Bekasi merilis sistem aplikasi Informasi Pajak Bumi dan Bangunan (iPBB) secara daring.

Aplikasi itu bertujuan untuk memudahkan masyarakat atau wajib pajak dalam melakukan pengecekan tagihan PBB. Kabupaten Bekasi juga menggandeng Bank Jabar Banten (BJB) dalam pembayaran PBB-P2 dan BPHTB secara daring.

Keunggulan lain dari kerja sama tersebut ialah wajib pajak dapat membayar pajak dan retribusi daerah secara daring pula di mitra-mitra pembayaran yang telah ditunjuk, yaitu beberapa minimarket dan marketplace.\

Upaya kemudahan administrasi lainnya yaitu dalam hal mencetak Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB P-2 lebih awal. Hal ini dilakukan untuk menghindari keterlambatan pendistribusian SPPT kepada wajib pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 07 Januari 2025 | 11:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

APBN 2025 Targetkan Lifting Migas 1,6 Juta Barel, Ada Sanksi bagi KKKS

Selasa, 31 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Desember 2024: PPN 12%, Harga Eceran Rokok Naik, dan Persiapan Coretax

Senin, 30 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

Oktober 2024: Sri Mulyani Dilantik Lagi Jadi Menkeu, USKP Dievaluasi

Minggu, 29 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Agustus 2024: Aturan Akses Informasi Keuangan untuk Perpajakan Diubah

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI