BISNIS RITEL

Begini Pesan Sri Mulyani untuk Pengusaha Ritel

Awwaliatul Mukarromah | Selasa, 28 November 2017 | 17:32 WIB
Begini Pesan Sri Mulyani untuk Pengusaha Ritel

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati di depan para pengusaha retail berpesan agar para pengusaha dapat beradaptasi terhadap perubahan perilaku konsumen dengan berinvestasi di tempat yang tepat.

Hal ini disampaikannya pada Seminar Himpunan Penyewa Pusat Belanja Indonesia (HIPPINDO) dengan tema “Consumer Shifting dan Cara Menghadapinya”di JIExpo, Kemayoran, Jakarta, Selasa (28/11).

“Fenoma Indonesia dari zaman ke zaman bergerak. Sebagai pelaku ekonomi walaupun tiap hari kita berjuang untuk menjaga bisnisnya, anda harus juga lihat arahnya. Jangan sampai invest di tempat yang salah,” ujarnya dalam acara itu.

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Sri Mulyani mencontohkan terjadinya perubahan perilaku dan pola konsumsi masyarakat. Misalnya, konsumen condong membelanjakan uangnya untuk travelling. Hal ini seharusnya dapat dilihat dan dimanfaatkan oleh para pengusaha retail dalam berinvestasi.

“So the consumer behavior changes. Sehingga Ibu, bapak, sekalian apakah sebagai penyewa atau sebagai pembangun, lihat perubahan ini. Adjust, berubah dan menyesuaikan diri. Gunakan resource anda secara smart untuk melihat antisipasi ke depan,” pesan Sri Mulyani.

Dalam kesempatan ini, ia juga menyampaikan bahwa Pemerintah sangat peduli untuk membuat kebijakan yang mendukung lingkungan ekonomi yang kondusif bagi investasi dan pengembangan bisnis di Indonesia.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

“Pemerintah akan terus menjaga dari sisi policy. Pemerintah menginginkan swasta itu terus kuat. Kalau ada perubahan, dia sudah ada di atas gelombang, jadi bukan dimakan gelombang,” jelasnya.

Sri Mulyani juga menegaskan bahwa sektor riil juga memiliki peran untuk membentuk ekonomi Indonesia yang kuat.

“Kita berdiskusi seperti ini, saya mendengar, saya menyimak, saya memahami, dan kemudian memikirkan apa yang perlu kita lakukan sebagai pemerintah. Dari sisi pemerintah policy itu bisa dari fiscal, bisa dari sisi moneter keuangan, dan juga dari sektor riil. Dan ketiga-tiganya itu saling membentuk agar ekonomi Indonesia kuat,” pungkasnya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN