BISNIS RITEL

Begini Pesan Sri Mulyani untuk Pengusaha Ritel

Awwaliatul Mukarromah | Selasa, 28 November 2017 | 17:32 WIB
Begini Pesan Sri Mulyani untuk Pengusaha Ritel

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati di depan para pengusaha retail berpesan agar para pengusaha dapat beradaptasi terhadap perubahan perilaku konsumen dengan berinvestasi di tempat yang tepat.

Hal ini disampaikannya pada Seminar Himpunan Penyewa Pusat Belanja Indonesia (HIPPINDO) dengan tema “Consumer Shifting dan Cara Menghadapinya”di JIExpo, Kemayoran, Jakarta, Selasa (28/11).

“Fenoma Indonesia dari zaman ke zaman bergerak. Sebagai pelaku ekonomi walaupun tiap hari kita berjuang untuk menjaga bisnisnya, anda harus juga lihat arahnya. Jangan sampai invest di tempat yang salah,” ujarnya dalam acara itu.

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Sri Mulyani mencontohkan terjadinya perubahan perilaku dan pola konsumsi masyarakat. Misalnya, konsumen condong membelanjakan uangnya untuk travelling. Hal ini seharusnya dapat dilihat dan dimanfaatkan oleh para pengusaha retail dalam berinvestasi.

“So the consumer behavior changes. Sehingga Ibu, bapak, sekalian apakah sebagai penyewa atau sebagai pembangun, lihat perubahan ini. Adjust, berubah dan menyesuaikan diri. Gunakan resource anda secara smart untuk melihat antisipasi ke depan,” pesan Sri Mulyani.

Dalam kesempatan ini, ia juga menyampaikan bahwa Pemerintah sangat peduli untuk membuat kebijakan yang mendukung lingkungan ekonomi yang kondusif bagi investasi dan pengembangan bisnis di Indonesia.

Baca Juga:
PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

“Pemerintah akan terus menjaga dari sisi policy. Pemerintah menginginkan swasta itu terus kuat. Kalau ada perubahan, dia sudah ada di atas gelombang, jadi bukan dimakan gelombang,” jelasnya.

Sri Mulyani juga menegaskan bahwa sektor riil juga memiliki peran untuk membentuk ekonomi Indonesia yang kuat.

“Kita berdiskusi seperti ini, saya mendengar, saya menyimak, saya memahami, dan kemudian memikirkan apa yang perlu kita lakukan sebagai pemerintah. Dari sisi pemerintah policy itu bisa dari fiscal, bisa dari sisi moneter keuangan, dan juga dari sektor riil. Dan ketiga-tiganya itu saling membentuk agar ekonomi Indonesia kuat,” pungkasnya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Senin, 16 Desember 2024 | 11:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Senin, 16 Desember 2024 | 10:47 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Resmi! Pemerintah Umumkan PPN Tetap Naik Jadi 12% Mulai 1 Januari 2025

Minggu, 15 Desember 2024 | 13:13 WIB PEREKONOMIAN GLOBAL

Sri Mulyani Waspadai Dampak Kebijakan Trump terhadap Ekonomi Indonesia

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU