PENGAMPUNAN PAJAK

Begini Persiapan Pemerintah Setelah Tax Amnesty

Redaksi DDTCNews | Selasa, 10 Januari 2017 | 10:13 WIB
Begini Persiapan Pemerintah Setelah Tax Amnesty Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak John Hutagaol

JAKARTA, DDTCNews – Program pengampunan pajak tersisa kurang dari 3 bulan lagi. Untuk itu pemerintah mempersiapkan sejumlah langkah untuk mereformasi perpajakan Indonesia. Salah satunya dengan perbaikan pada beberapa undang-undang (UU) perpajakan yang berlaku.

Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak John Hutagaol mengatakan target penerimaan pajak dipatok relatif semakin meningkat setiap tahunnya. Maka dari itu, pemerintah perlu melakukan sejumlah perbaikan kepada beberapa UU terkait perpajakan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak.

“Reformasi perpajakan akan dilakukan setelah program tax amnesty berakhir dengan merevisi UU KUP, PPN, PPh, Bea Materai (BM), dan PBB,” ujarnya di Jakarta, Senin (9/1).

Baca Juga:
Bertemu Menkeu Arab Saudi, Sri Mulyani Bahas Reformasi Perpajakan

Selain itu, ia juga menyatakan pemerintah akan melakukan setidaknya empat minimum standarisasi yang sudah dideklarasikan dalam Base Erotion and Profit Shifting (BEPS). Empat minimum standarisasi tersebut meliputi harmful tax practice, treaty abuse, transfer pricing document, dan dispute resolution.

Namun, sejauh ini pemerintah baru bisa menerbitkan Transfer Pricing Document (TP Doc). Menurutnya hal ini cukup menarik, mengingat Indonesia menjadi salah satu negara yang sudah siap melaksanakan Country by Country Report (CbCR).

Di samping itu pemerintah Indonesia juga harus mengikuti pertukaran informasi perpajakan secara otomatis (Automatic Exchange of Information/AEoI) dan menerapkan peraturan yang berlaku dalam G-20. Dengan tergabungnya Indonesia dalam G-20 secara langsung akan dipaksa untuk mempersiapkan keterbukaan data dan informasi.

“Kita akan dikucilkan oleh negara lain jika tidak mengikuti AEoI itu. Pada era AEoI, kita harus menyelesaikan permasalahan perpajakan internasional, yang sejauh ini legal framework-nya sudah ada. Tapi yang belum rampung itu domestic legal framework,” pungkasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 08 Desember 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bertemu Menkeu Arab Saudi, Sri Mulyani Bahas Reformasi Perpajakan

Minggu, 08 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Menkeu Thailand Usulkan Tarif PPN Dinaikkan dan PPh Dipangkas

Jumat, 06 Desember 2024 | 14:21 WIB UNIVERSITAS BUNDA MULIA

Mahasiswa Jangan Ketinggalan Update Soal Reformasi Pajak Internasional

Minggu, 01 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi