PENGAMPUNAN PAJAK

Begini Persiapan Pemerintah Setelah Tax Amnesty

Redaksi DDTCNews | Selasa, 10 Januari 2017 | 10:13 WIB
Begini Persiapan Pemerintah Setelah Tax Amnesty Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak John Hutagaol

JAKARTA, DDTCNews – Program pengampunan pajak tersisa kurang dari 3 bulan lagi. Untuk itu pemerintah mempersiapkan sejumlah langkah untuk mereformasi perpajakan Indonesia. Salah satunya dengan perbaikan pada beberapa undang-undang (UU) perpajakan yang berlaku.

Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak John Hutagaol mengatakan target penerimaan pajak dipatok relatif semakin meningkat setiap tahunnya. Maka dari itu, pemerintah perlu melakukan sejumlah perbaikan kepada beberapa UU terkait perpajakan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak.

“Reformasi perpajakan akan dilakukan setelah program tax amnesty berakhir dengan merevisi UU KUP, PPN, PPh, Bea Materai (BM), dan PBB,” ujarnya di Jakarta, Senin (9/1).

Baca Juga:
Penduduk Mulai Menua, Thailand Kembali Dorong Reformasi Sistem Pajak

Selain itu, ia juga menyatakan pemerintah akan melakukan setidaknya empat minimum standarisasi yang sudah dideklarasikan dalam Base Erotion and Profit Shifting (BEPS). Empat minimum standarisasi tersebut meliputi harmful tax practice, treaty abuse, transfer pricing document, dan dispute resolution.

Namun, sejauh ini pemerintah baru bisa menerbitkan Transfer Pricing Document (TP Doc). Menurutnya hal ini cukup menarik, mengingat Indonesia menjadi salah satu negara yang sudah siap melaksanakan Country by Country Report (CbCR).

Di samping itu pemerintah Indonesia juga harus mengikuti pertukaran informasi perpajakan secara otomatis (Automatic Exchange of Information/AEoI) dan menerapkan peraturan yang berlaku dalam G-20. Dengan tergabungnya Indonesia dalam G-20 secara langsung akan dipaksa untuk mempersiapkan keterbukaan data dan informasi.

“Kita akan dikucilkan oleh negara lain jika tidak mengikuti AEoI itu. Pada era AEoI, kita harus menyelesaikan permasalahan perpajakan internasional, yang sejauh ini legal framework-nya sudah ada. Tapi yang belum rampung itu domestic legal framework,” pungkasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 17 Oktober 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Transisi Pemerintahan Berjalan, DJP Fokus Amankan Penerimaan Pajak

Sabtu, 12 Oktober 2024 | 16:45 WIB CORETAX SYSTEM

Ada Coretax Nanti, WP Tak Perlu ke KPP untuk Ubah Data Perpajakan

Minggu, 29 September 2024 | 11:01 WIB OPINI PAJAK

Reformasi Pajak dalam Transisi Suksesi Pimpinan Nasional

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN