ADMINISTRASI PAJAK

Begini Pengenaan PPh Pasal 15 atas Penghasilan dari Pelayaran

Redaksi DDTCNews | Selasa, 13 Agustus 2024 | 15:00 WIB
Begini Pengenaan PPh Pasal 15 atas Penghasilan dari Pelayaran

Ilustrasi. Penumpang turun dari kapal ferry roro KMP Aceh Hebat 2 setibanya di Pelabuhan Penyeberangan Ulee Lheu, Banda Aceh, Aceh, Selasa (9/7/2024). \ANTARA FOTO/Khalis Surry/Spt.

JAKARTA, DDTCNews – Kring Pajak memberikan penjelasan kepada wajib pajak terkait dengan norma penghitungan khusus penghasilan neto bagi wajib pajak perusahaan pelayaran dalam negeri sebagaimana diatur dalam Pasal 15 UU PPh.

Melalui media sosial, Kring Pajak menyebut objek PPh Pasal 15 adalah penghasilan yang diperoleh wajib pajak pelayaran dalam negeri dari pengangkutan orang dan/atau barang, termasuk penyewaan kapal dari pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan lain di Indonesia.

“[Objek PPh 15] juga termasuk penghasilan penyewaan kapal dari pelabuhan di Indonesia ke luar pelabuhan Indonesia; dari pelabuhan di luar Indonesia ke pelabuhan di Indonesia; dan dari pelabuhan di luar Indonesia ke pelabuhan lain di luar Indonesia,” sebut Kring Pajak, Selasa (13/8/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Dengan demikian, perusahaan pelayaran dikenai PPh Pasal 15 sepanjang jasa yang diserahkan oleh perusahaan dalam negeri itu memenuhi kriteria. Adapun ketentuan terkait dengan objek PPh Pasal 15 tersebut diatur dalam KMK 416/1996.

Merujuk pada Pasal 2 nomor 1 KMK 416/1996, penghasilan neto bagi wajib pajak perusahaan pelayaran dalam negeri ditetapkan sebesar 4% dari peredaran bruto.

Sementara itu, besaran PPh atas penghasilan dari pengangkutan orang dan/atau barang bagi wajib pajak perusahaan pelayaran dalam negeri ditetapkan 1,2% dari peredaran bruto dan bersifat final.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Peredaran bruto yang dimaksud ialah semua imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh wajib pajak perusahaan pelayaran dalam negeri dari pengangkutan orang dan/atau barang yang dimuat dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain di Indonesia dan/atau dari pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan luar negeri dan/atau sebaliknya.

Sebagai informasi, penetapan norma penghitungan khusus guna menghitung besarnya penghasilan neto dari wajib pajak perusahaan pelayaran tersebut bertujuan untuk menghindari kesukaran dalam menghitung besarnya penghasilan kena pajak perusahaan pelayaran. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra