ADMINISTRASI PAJAK

Begini Pengenaan PPh Pasal 15 atas Penghasilan dari Pelayaran

Redaksi DDTCNews | Selasa, 13 Agustus 2024 | 15:00 WIB
Begini Pengenaan PPh Pasal 15 atas Penghasilan dari Pelayaran

Ilustrasi. Penumpang turun dari kapal ferry roro KMP Aceh Hebat 2 setibanya di Pelabuhan Penyeberangan Ulee Lheu, Banda Aceh, Aceh, Selasa (9/7/2024). \ANTARA FOTO/Khalis Surry/Spt.

JAKARTA, DDTCNews – Kring Pajak memberikan penjelasan kepada wajib pajak terkait dengan norma penghitungan khusus penghasilan neto bagi wajib pajak perusahaan pelayaran dalam negeri sebagaimana diatur dalam Pasal 15 UU PPh.

Melalui media sosial, Kring Pajak menyebut objek PPh Pasal 15 adalah penghasilan yang diperoleh wajib pajak pelayaran dalam negeri dari pengangkutan orang dan/atau barang, termasuk penyewaan kapal dari pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan lain di Indonesia.

“[Objek PPh 15] juga termasuk penghasilan penyewaan kapal dari pelabuhan di Indonesia ke luar pelabuhan Indonesia; dari pelabuhan di luar Indonesia ke pelabuhan di Indonesia; dan dari pelabuhan di luar Indonesia ke pelabuhan lain di luar Indonesia,” sebut Kring Pajak, Selasa (13/8/2024).

Baca Juga:
Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Dengan demikian, perusahaan pelayaran dikenai PPh Pasal 15 sepanjang jasa yang diserahkan oleh perusahaan dalam negeri itu memenuhi kriteria. Adapun ketentuan terkait dengan objek PPh Pasal 15 tersebut diatur dalam KMK 416/1996.

Merujuk pada Pasal 2 nomor 1 KMK 416/1996, penghasilan neto bagi wajib pajak perusahaan pelayaran dalam negeri ditetapkan sebesar 4% dari peredaran bruto.

Sementara itu, besaran PPh atas penghasilan dari pengangkutan orang dan/atau barang bagi wajib pajak perusahaan pelayaran dalam negeri ditetapkan 1,2% dari peredaran bruto dan bersifat final.

Baca Juga:
Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Peredaran bruto yang dimaksud ialah semua imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh wajib pajak perusahaan pelayaran dalam negeri dari pengangkutan orang dan/atau barang yang dimuat dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain di Indonesia dan/atau dari pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan luar negeri dan/atau sebaliknya.

Sebagai informasi, penetapan norma penghitungan khusus guna menghitung besarnya penghasilan neto dari wajib pajak perusahaan pelayaran tersebut bertujuan untuk menghindari kesukaran dalam menghitung besarnya penghasilan kena pajak perusahaan pelayaran. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 16:00 WIB KPP PRATAMA PADANG DUA

Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6