ADMINISTRASI PAJAK

Begini Penentuan Tempat Tinggal saat Pendaftaran NPWP Orang Pribadi

Redaksi DDTCNews | Jumat, 03 Mei 2024 | 10:30 WIB
Begini Penentuan Tempat Tinggal saat Pendaftaran NPWP Orang Pribadi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak memberikan penjelasan terkait dengan pendaftaran NPWP bagi wajib pajak orang pribadi, terutama dalam penentuan tempat tinggal.

Penjelasan dari otoritas pajak tersebut merespons pertanyaan dari warganet yang mengaku bingung dalam pencantuman alamat domisili atau alamat KTP saat pendaftaran NPWP. Menurut Kring Pajak, alamat atau tempat tinggal yang dicantumkan harus sesuai dengan keadaan sebenarnya.

“Wajib pajak orang pribadi wajib mendaftarkan diri pada KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Orang Pribadi. Definisi tempat tinggal dapat di cek di pasal 2 ayat 4 PER-4/PJ/2020,” sebut Kring Pajak di media sosial, Jumat (3/5/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Merujuk pada Pasal 2 ayat (4) PER-4/PJ/2020, tempat tinggal ditentukan menurut keadaan yang sebenarnya, yakni:

  1. tempat tinggal tetap orang pribadi beserta keluarganya;
  2. tempat pusat kepentingan pribadi dan ekonomi dilakukan, dalam hal orang pribadi tersebut:
    - mempunyai tempat tinggal tetap di 2 tempat atau lebih, atau
    - tidak mempunyai tempat tinggal tetap; atau
  3. tempat orang pribadi lebih lama tinggal dalam kurun waktu 1 tahun kalender terakhir, dalam hal tempat pusat kepentingan pribadi dan ekonomi dilakukan tidak dapat ditentukan.

Sebagai informasi, NPWP merupakan nomor identitas yang digunakan wajib pajak dalam administrasi pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan.

Pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan tersebut antara lain berupa administrasi: pembayaran PPh bagi orang pribadi atau badan; pemotongan atau pemungutan PPh; pemungutan PPN.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Kemudian, pembayaran PBB Sektor Perkebunan, PBB Sektor Perhutanan, PBB Sektor Pertambangan Minyak dan Gas Bumi, PBB Sektor Pertambangan untuk Pengusahaan Panas Bumi, PBB Sektor Pertambangan Mineral atau Batubara, dan PBB Sektor Lainnya.

Lalu, penyetoran bea meterai. Untuk diperhatikan, pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra