KONFERENSI PAJAK INTERNASIONAL

Begini Pandangan IMF Soal Isu Perpajakan Global

Redaksi DDTCNews | Kamis, 13 Juli 2017 | 17:29 WIB
Begini Pandangan IMF Soal Isu Perpajakan Global Deputy Director Fiscal Affairs Department IMF Michael Keen.

JAKARTA, DDTCNews – Praktik penghindaran pajak lintas negara menjadi perhatian dari International Monetary Fund (IMF). Selama ini, praktik tersebut menjadi ancaman besar bagi penerimaan pajak pada berbagai negara di seluruh dunia. Padahal, pajak adalah salah satu hal yang sangat diharapkan oleh pemerintah untuk dapat mencapai berbagai target pada program-program yang telah dicanangkan.

Deputy Director Fiscal Affairs Department IMF Michael Keen mengatakan praktik penghindaran pajak ini dinilai merugikan setiap negara sehingga perlu diawasi secara bersama pada skala internasional.

"Pajak secara internasional harus berada dalam pengawasan," ujarnya dalam acara International Tax Conference 2017 di Hotel Mulia, Jakarta, Kamis (13/7).

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Keen menjelaskan saat ini kerja sama pada sektor perpajakan secara internasional memang tengah dijalin oleh berbagai negara, termasuk Indonesia. Kerja sama ini berupa keterbukaan informasi perpajakan atau Automatic Exchange of Information (AEoI).

Khususnya untuk ASEAN, dia menambahkan, pemahaman terkait perpajakan juga perlu diberikan secara menyeluruh agar tak lagi ada praktik penghindaran pajak. Hanya saja, pemerintah juga perlu berhati-hati dalam memberikan pemahaman agar tak salah dimengerti oleh masyarakat.

“Hal yang diperhatikan di ASEAN adalah bagaimana memberikan pemahaman terkait pajak dan memberikan perlindungan yang bermanfaat bagi basis penerimaan negara,” tambahnya.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Selain itu, menurutnya, suatu negara juga akan sulit untuk memungut pajak atas suatu perusahaan asing jika tidak ada peraturan yang mengatur secara detail. Saat ini, AEoI menjadi andalan setiap negara untuk bisa memaksimalkan potensi pajak yang selama ini sulit didapatkan.

Keen menjelaskan pemerintah harus mempertimbangkan transparansi dan substansi pajak dalam mengatasi praktik penghindaran pajak. Transparansi dan substansi pajak menjadi suatu langkah yang lebih efektif untuk mengatasi dampak negatif tax evasion. Ia pun menyadari transparansi adalah hal terpenting dalam penting dalam mengatasi praktik penghindaran pajak.

Di samping transparansi, pemerintahan suatu negara pun harus memperhatikan pengeluaran atau belanja yang harus mengacu pada potensi penerimaan. Ia optimis penerimaan bisa semakin meningkat dengan mengatasi praktik penghindaran pajak yang sangat merugikan negara.

Baca Juga:
Negara Ini Bebaskan Pajak untuk Pengusaha Beromzet hingga Rp1 Miliar

"Membatasi penghindaran dan persaingan pajak juga turut menjadi pekerjaan ke depan. Hal ini memang tidak mudah. Persaingan pajak hingga cash flow juga harus menjadi perhatian karena akan menggerus penerimaan negara," pungkasnya.

Sebagai informasi, dalam kesempatan tersebut Keen juga menyampaikan beberapa poin reformasi pajak internasional yang cukup radikal, seperti formula apportionment sebagai pengganti arm's length principle, destination-based cash flow, serta (real) worldwide tax competition. Tak hanya itu, Keen juga sempat menyinggung kebutuhan dan tantangan dari koordinasi secara regional ASEAN.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP