ESTONIA

Begini Mudahnya Pelayanan Pajak Secara Digital di Negara Ini

Redaksi DDTCNews | Kamis, 02 September 2021 | 18:00 WIB
Begini Mudahnya Pelayanan Pajak Secara Digital di Negara Ini

Ilustrasi.

TALLINN, DDTCNews - Digitalisasi menjadi bagian integral dari pelaksanaan pelayanan publik di Estonia, termasuk dalam bidang perpajakan.

Perdana Menteri (PM) Kaja Kallas mengatakan mayoritas warga Estonia sudah terbiasa dengan pelayanan publik berbasis digital. Pelayanan publik berbasis digital berlaku pada semua level pemerintah dari pusat hingga negara bagian.

"Untuk semua orang di bawah usia 35 tahun, digital datang secara alami. Bagi warga negara lain itu mungkin bertentangan dengan kodrat alam," katanya, dikutip pada Kamis (2/9/2021).

Baca Juga:
Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

PM Kallas menyampaikan pekerjaan rumah bagi pemerintah saat ini bukan memperluas layanan publik digital, tetapi bagaimana mengatasi kesenjangan kemampuan antargenerasi dalam mengakses layanan digital.

Untuk itu, lanjutnya, proyek nasional untuk memangkas kesenjangan digital antara generasi tua dan generasi muda pada akses layanan elektronik menjadi dibutuhkan.

Generasi analog yang didominasi orang tua masih kesulitan dalam mengakses layanan digital, padahal mereka perlu melakukan akses elektronik untuk mendapatkan jaminan sosial-ekonomi.

Baca Juga:
Aturan Permintaan Suket Hal yang Jadi Dasar Surat Keputusan Keberatan

"Tujuannya adalah mempersempit kesenjangan antara generasi analog dengan digital young," ujarnya.

Menurut Kallas, salah satu layanan publik digital yang menjadi andalan adalah administrasi pajak. Pembayar pajak mendapatkan kemudahan saat melaksanakan kewajiban perpajakan seperti lapor SPT Tahunan.

Kemudahan tersebut tidak hanya berlaku pada pemenuhan kewajiban pajak orang pribadi, tetapi juga untuk SPT Tahunan perusahaan. Saking mudahnya, Kallas pernah menyampaikan humor bahwa profesi pengacara pajak mungkin tidak lagi dibutuhkan.

"Pengacara pajak bisa kehilangan pekerjaan di sini," canda Kallas dikutip dari business-standard.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China