ESTONIA

Begini Mudahnya Pelayanan Pajak Secara Digital di Negara Ini

Redaksi DDTCNews | Kamis, 02 September 2021 | 18:00 WIB
Begini Mudahnya Pelayanan Pajak Secara Digital di Negara Ini

Ilustrasi.

TALLINN, DDTCNews - Digitalisasi menjadi bagian integral dari pelaksanaan pelayanan publik di Estonia, termasuk dalam bidang perpajakan.

Perdana Menteri (PM) Kaja Kallas mengatakan mayoritas warga Estonia sudah terbiasa dengan pelayanan publik berbasis digital. Pelayanan publik berbasis digital berlaku pada semua level pemerintah dari pusat hingga negara bagian.

"Untuk semua orang di bawah usia 35 tahun, digital datang secara alami. Bagi warga negara lain itu mungkin bertentangan dengan kodrat alam," katanya, dikutip pada Kamis (2/9/2021).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

PM Kallas menyampaikan pekerjaan rumah bagi pemerintah saat ini bukan memperluas layanan publik digital, tetapi bagaimana mengatasi kesenjangan kemampuan antargenerasi dalam mengakses layanan digital.

Untuk itu, lanjutnya, proyek nasional untuk memangkas kesenjangan digital antara generasi tua dan generasi muda pada akses layanan elektronik menjadi dibutuhkan.

Generasi analog yang didominasi orang tua masih kesulitan dalam mengakses layanan digital, padahal mereka perlu melakukan akses elektronik untuk mendapatkan jaminan sosial-ekonomi.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

"Tujuannya adalah mempersempit kesenjangan antara generasi analog dengan digital young," ujarnya.

Menurut Kallas, salah satu layanan publik digital yang menjadi andalan adalah administrasi pajak. Pembayar pajak mendapatkan kemudahan saat melaksanakan kewajiban perpajakan seperti lapor SPT Tahunan.

Kemudahan tersebut tidak hanya berlaku pada pemenuhan kewajiban pajak orang pribadi, tetapi juga untuk SPT Tahunan perusahaan. Saking mudahnya, Kallas pernah menyampaikan humor bahwa profesi pengacara pajak mungkin tidak lagi dibutuhkan.

"Pengacara pajak bisa kehilangan pekerjaan di sini," canda Kallas dikutip dari business-standard.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN