HUT KE-75 REPUBLIK INDONESIA

Begini Makna Dari Desain Uang Rupiah Pecahan Baru Rp75.000

Dian Kurniati | Senin, 17 Agustus 2020 | 12:43 WIB
Begini Makna Dari Desain Uang Rupiah Pecahan Baru Rp75.000

Gambar uang kertas pecahan baru Rp75.000,. (hasil tangkapan dari medsos)

JAKARTA, DDTCNews—Bank Indonesia (BI) meluncurkan uang kertas baru pecahan Rp75.000 untuk memperingati HUT Ke-75 Republik Indonesia yang jatuh pada hari ini, Senin (17/8/2020)

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengatakan pencetakan uang pecahan Rp75.000 tersebut merupakan bagian dari rencana pencetakan uang tahun 2020. Menurutnya penerbitan uang pecahan Rp75.000 itu telah direncanakan sejak dua tahun lalu.

"Pemerintah dan BI hari ini menerbitkan uang peringatan kemerdekaan ke-75 tahun RI. Tema dan makna filosofis ini adalah mensyukuri kemerdekaan, memperteguh kebhinekaan, dan menyongsong masa depan gemilang," katanya.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Perry mengatakan BI biasa menerbitkan uang rupiah khusus untuk perayaan kemerdekaan Indonesia setiap 25 tahun sekali. Pada HUT Ke-25 RI tahun 1970, BI diterbitkan sembilan uang koin dengan nominal antara Rp200 sampai Rp25.000. Pecahan itu kemudian dikenal sebagai uang Seri 25 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia.

Penerbitan berikutnya dilakukan pada saat HUT Ke-45 RI tahun 1900, berupa uang logam berpecahan Rp125.000 sampai Rp750.000. Lima tahun berikutnya atau pada saat HUT ke-50 RI tahun 1995, diterbitkan dua pecahan rupiah khusus, yakni uang koin senilai Rp300.000 dan Rp850.000.

Perry menjelaskan rupiah bukan sekadar alat pembayar biasa, tetapi juga adalah lambang kedaulatan negara dan wujud kemandirian bangsa sehingga setiap lembar uang rupiah harus dijaga dan lestarikan.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Secara singkat, Perry menyebut desain mata uang pecahan Rp75.000 tersebut meliputi peristiwa proklamasi kemerdekaan pada 17 Agustus tahun 1945 oleh proklamator Soekarno-Hatta, serta berbagai pencapaian pembangunan selama 75 tahun kemerdekaan yang digambarkan dengan Jembatan Youtefa, MRT, LRT, dan jalan tol Trans-Jawa.

Pada halaman belakang, bermakna memperteguh kebhinekaan dengan gambar anak-anak berpakaian adat yang mewakili daerah barat, tengah, dan timur Indonesia. Halaman belakang uang kertas itu juga bermakna menyongsong masa depan gemilang pada era digital dengan simbol satelit merah putih sebagai jembatan komunikasi NKRI.

Menurut Perry uang pecahan Rp75.000 pada hari ini telah secara resmi dikeluarkan dan diedarkan sebagai alat pembayaran yang sah. Masyarakat dapat memperoleh uang tersebut melalui mekanisme penukaran uang senilai Rp75.000 pada setiap kantor perwakilan BI.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Namun, masyarakat harus lebih dulu memesannya secara online melalui aplikasi Pintar yang disediakan BI sebagai protokol pencegahan penularan virus Corona.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut uang pecahan Rp75.000 itu hanya dicetak sebanyak 75 juta lembar. Dia menilai penerbitan uang pecahan Rp75.000 itu sebagai rasa syukur pada HUT ke-75 RI, meski di tengah pandemi virus Corona.

"Hal ini sebagai bentuk momentum kita mensyukuri kemerdekaan Republik Indonesia, meski saat ini menghadapi wabah Covid-19," katanya.

Menkeu berharap perayaan kemerdekaan tahun ini menjadi momentum untuk menumbuhkan optimisme dan semangat membangun Indonesia. Menurutnya perjalanan bangsa yang kuat tidak lepas dari cobaan, sehingga semua tantangan harus dihadapi dengan baik. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra