PMK 68/2022

Begini Ketentuan Tarif PPh Pasal 22 atas Penjualan Aset Kripto

Redaksi DDTCNews | Jumat, 03 November 2023 | 10:30 WIB
Begini Ketentuan Tarif PPh Pasal 22 atas Penjualan Aset Kripto

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Penghasilan yang diterima atau diperoleh penjual aset kripto sehubungan dengan transaksi aset kripto dikenakan PPh Pasal 22 dengan tarif 0,1% dari nilai transaksi aset kripto, tidak termasuk PPN dan PPnBM.

Merujuk pada Pasal 21 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 68/2022, PPh Pasal 22 yang bersifat final tersebut dipungut, disetor dan dilaporkan oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE).

“Dalam hal PPMSE bukan merupakan pedagang fisik aset kripto, tarif PPh Pasal 22 sebesar 0,2% yang bersifat final dari nilai transaksi aset Kripto,” bunyi Pasal 21 ayat (4) PMK 68/2022, dikutip pada Jumat (3/11/2023).

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Pedagang fisik aset kripto adalah pihak yang telah memperoleh persetujuan—dari pejabat yang berwenang mengatur perdagangan berjangka komoditi—untuk melakukan transaksi aset kripto, baik atas nama diri sendiri dan/atau memfasilitasi transaksi penjual aset kripto atau pembeli aset kripto.

Merujuk pada Pasal 21 ayat (9) PMK 68/2022, PPh Pasal 22 dipungut pada saat: pembayaran dari pembeli aset kripto diterima oleh PPMSE; pelaksanaan tukar menukar aset kripto; dan/atau pembayaran penghasilan lain diterima oleh PPMSE.

PPMSE wajib membuat bukti pemotongan/pemungutan unifikasi atas pemungutan PPh Pasal 22. Bukti pemotongan/pemungutan unifikasi dapat berupa dokumen yang dipersamakan dengan bukti pemotongan/pemungutan unifikasi.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

PPMSE wajib menyetorkan PPh Pasal 22 yang telah dipungut paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Penyetoran PPh Pasal 22 dilakukan dengan menggunakan surat setoran pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan surat setoran pajak.

PPMSE juga wajib melaporkan PPh Pasal 22 yang telah dipungut dan disetor dengan menyampaikan SPT Masa PPh Unifikasi paling lambat 20 hari setelah masa pajak berakhir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 10:30 WIB KP2KP SINJAI

Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax