PMK 177/2022

Begini Ketentuan Surat Perintah Pemeriksaan Bukper di PMK 177/2022

Redaksi DDTCNews | Senin, 06 Februari 2023 | 19:08 WIB
Begini Ketentuan Surat Perintah Pemeriksaan Bukper di PMK 177/2022

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – PMK 177/2022 memuat ketentuan mengenai surat perintah pemeriksaan bukti permulaan (bukper).

Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 5 ayat (2) PMK 177/2022, pemeriksaan bukper secara terbuka dan tertutup dilakukan terhadap dugaan peristiwa pidana yang ditentukan dalam surat perintah pemeriksaan bukper.

“Surat perintah pemeriksaan bukti permulaan … menjadi dasar pelaksanaan pemeriksaan bukti permulaan oleh pemeriksa bukti permulaan,” bunyi penggalan Pasal 9 ayat (1) PMK 177/2022, dikutip pada Senin (6/2/2023).

Baca Juga:
Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Surat perintah pemeriksaan bukper dilakukan perubahan dengan menerbitkan surat perintah pemeriksaan bukper perubahan. Perubahan itu dilakukan jika terdapat perubahan unit pelaksana penegakan hukum, perubahan pemeriksa bukper, dan/atau kesalahan administrasi.

Perubahan unit pelaksana penegakan hukum serta pemeriksa bukper dilakukan oleh dirjen pajak berdasarkan pada pertimbangan efektivitas, efisiensi, atau perubahan struktur organisasi. Dasar pertimbangan perubahan dilakukan secara transparan dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun kesalahan administrasi yang dimaksud meliputi kesalahan penulisan identitas orang pribadi atau badan dan/atau elemen data lain dalam surat perintah pemeriksaan bukper yang perubahannya dilakukan oleh dirjen pajak.

Baca Juga:
Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Surat perintah pemeriksaan bukper atau surat perintah pemeriksaan bukper perubahan dibuat sesuai dengan contoh format dalam Lampiran huruf A dan Lampiran huruf B PMK 177/2022.

Sesuai dengan Pasal 10 ayat (1) PMK 177/2022, untuk membantu tugas pemeriksa bukper, dirjen pajak dapat menunjuk pihak lain. Adapun pihak lain yang dimaksud terdiri atas pegawai Ditjen Pajak (DJP) dan/atau tenaga ahli dari luar DJP. Mereka memiliki keahlian dan/atau kompetensi tertentu.

“Penunjukan pihak lain untuk membantu tugas pemeriksa bukti permulaan … dilakukan berdasarkan surat tugas dari direktur jenderal pajak,” bunyi penggalan Pasal 10 ayat (2) 177/2022. Simak ‘Pemeriksaan Bukper Pajak Dilakukan dengan Memenuhi 3 Hal Ini’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor