ADMINISTRASI PAJAK

Begini Ketentuan Pelaporan Zakat di SPT Tahunan untuk Wanita Kawin

Muhamad Wildan | Senin, 19 Februari 2024 | 15:00 WIB
Begini Ketentuan Pelaporan Zakat di SPT Tahunan untuk Wanita Kawin

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Zakat yang dibayarkan oleh wajib pajak pada tahun lalu dapat diklaim sebagai pengurang penghasilan bruto.

Agar zakat yang dibayarkan pada tahun lalu bisa diperlakukan sebagai pengurang penghasilan bruto maka wajib pajak harus melaporkan zakat tersebut dalam SPT Tahunan 2023. Adapun ketentuan itu diatur dalam PMK 254/2010.

"Pengurangan zakat atau sumbangan keagamaan…dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh wajib pajak orang pribadi dan/atau oleh wajib pajak badan dalam negeri yang bersangkutan, untuk pembayaran zakat atau sumbangan," bunyi Pasal 3 ayat (1) huruf a, dikutip pada Senin (19/2/2024).

Baca Juga:
Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Dalam hal zakat dibayarkan oleh wanita kawin yang melaksanakan kewajiban pajaknya digabung dengan suami maka zakat menjadi pengurang penghasilan bruto suami dan dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh suami yang bersangkutan.

Jika pembayar zakat adalah wanita kawin yang telah hidup berpisah dari suaminya; melakukan pisah harta; atau memilih melaksanakan kewajiban perpajakannya sendiri maka zakat menjadi pengurang dari penghasilan bruto wanita kawin dan perlu dilaporkan dalam SPT Tahunan wanita kawin bersangkutan.

Dalam hal zakat dibayar oleh anak yang belum dewasa, zakat dapat dikurangkan dari penghasilan bruto orang tuanya sehingga bisa diklaim sebagai pengurang penghasilan bruto dalam SPT Tahunan orang tua dari anak tersebut.

Baca Juga:
Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Perlu dicatat, zakat dapat dikurangkan dari penghasilan bruto jika terdapat bukti-bukti yang sah. Dalam hal zakat tidak dibayarkan melalui badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan pemerintah maka zakat tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

Daftar badan amil zakat dan lembaga amil zakat yang dibentuk dan disahkan pemerintah terlampir dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-04/PJ/2022 s.t.d.t.d PER-3/PJ/2023. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor