KEBIJAKAN PAJAK

Begini Cerita Kemenkeu Soal Kompleksitas Pembangunan Coretax System

Dian Kurniati | Kamis, 22 Agustus 2024 | 15:00 WIB
Begini Cerita Kemenkeu Soal Kompleksitas Pembangunan Coretax System

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menyatakan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) atau coretax administration system (CTAS) di Indonesia menjadi salah satu proyek yang paling besar dan kompleks.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi mengatakan tantangan pembangunan coretax sudah dimulai sejak persiapan, pengadaan, hingga eksekusi. Sebelum diterapkan, coretax juga harus melewati serangkaian pengujian.

"Karena ini sistem gede banget, bisa dibayangkan untuk mengetes saja ada sekitar 44.000 skenario testing. Kemudian, step-step-nya, hampir 1 juta step," katanya dalam Podcast Cermati, Kamis (22/8/2024).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Iwan menuturkan coretax tengah dibangun di Indonesia bakal menjadi proyek coretax system terbesar di dunia. Coretax ini akan mengatur berbagai proses bisnis DJP dengan menggunakan teknologi terkini dan menjangkau jutaan wajib pajak.

Meski demikian, lanjutnya, pembangunan coretax di Indonesia ternyata memakan waktu yang relatif singkat serta efisien dari sisi biaya.

Iwan menjelaskan pembangunan coretax telah melewati proses yang panjang. Proyek ini dimulai seusai Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Perpres 40/2018 untuk memastikan proses pengadaan berjalan mulus.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Saat ini, lanjutnya, coretax telah selesai dibangun dan sedang menjalani uji coba. Serangkaian uji coba ini meliputi functional internal testing (FIT), system integration testing (SIT), dan user acceptance testing (UAT).

Setelahnya, juga bakal dilakukan operational acceptance test (OAT) untuk memastikan infrastruktur dan aplikasi pada coretax dapat berjalan baik di lapangan.

"Kalau dari sisi desain dan aplikasi jadi, ya sudah 100%. Tetapi kan dites, dan dites itu ada yang tidak lolos," ujar Iwan.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

CTAS bakal mencakup 21 proses bisnis DJP antara lain pendaftaran, pengawasan kewilayahan atau ekstensifikasi, pengelolaan SPT, pembayaran, data pihak ketiga, exchange of information, penagihan, taxpayer account management, dan compliance risk management (CRM).

Selanjutnya, ada pemeriksaan, pemeriksaan bukper dan penyidikan, business intelligence, document management system, data quality management, keberatan dan banding, non-keberatan, pengawasan, penilaian, layanan edukasi, dan knowledge management. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?