KEBIJAKAN PAJAK

Begini Cerita Kemenkeu Soal Kompleksitas Pembangunan Coretax System

Dian Kurniati | Kamis, 22 Agustus 2024 | 15:00 WIB
Begini Cerita Kemenkeu Soal Kompleksitas Pembangunan Coretax System

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menyatakan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) atau coretax administration system (CTAS) di Indonesia menjadi salah satu proyek yang paling besar dan kompleks.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi mengatakan tantangan pembangunan coretax sudah dimulai sejak persiapan, pengadaan, hingga eksekusi. Sebelum diterapkan, coretax juga harus melewati serangkaian pengujian.

"Karena ini sistem gede banget, bisa dibayangkan untuk mengetes saja ada sekitar 44.000 skenario testing. Kemudian, step-step-nya, hampir 1 juta step," katanya dalam Podcast Cermati, Kamis (22/8/2024).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Iwan menuturkan coretax tengah dibangun di Indonesia bakal menjadi proyek coretax system terbesar di dunia. Coretax ini akan mengatur berbagai proses bisnis DJP dengan menggunakan teknologi terkini dan menjangkau jutaan wajib pajak.

Meski demikian, lanjutnya, pembangunan coretax di Indonesia ternyata memakan waktu yang relatif singkat serta efisien dari sisi biaya.

Iwan menjelaskan pembangunan coretax telah melewati proses yang panjang. Proyek ini dimulai seusai Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Perpres 40/2018 untuk memastikan proses pengadaan berjalan mulus.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Saat ini, lanjutnya, coretax telah selesai dibangun dan sedang menjalani uji coba. Serangkaian uji coba ini meliputi functional internal testing (FIT), system integration testing (SIT), dan user acceptance testing (UAT).

Setelahnya, juga bakal dilakukan operational acceptance test (OAT) untuk memastikan infrastruktur dan aplikasi pada coretax dapat berjalan baik di lapangan.

"Kalau dari sisi desain dan aplikasi jadi, ya sudah 100%. Tetapi kan dites, dan dites itu ada yang tidak lolos," ujar Iwan.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

CTAS bakal mencakup 21 proses bisnis DJP antara lain pendaftaran, pengawasan kewilayahan atau ekstensifikasi, pengelolaan SPT, pembayaran, data pihak ketiga, exchange of information, penagihan, taxpayer account management, dan compliance risk management (CRM).

Selanjutnya, ada pemeriksaan, pemeriksaan bukper dan penyidikan, business intelligence, document management system, data quality management, keberatan dan banding, non-keberatan, pengawasan, penilaian, layanan edukasi, dan knowledge management. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja