LAYANAN PAJAK

Begini Cara Registrasi atau Daftar Akun DJP Online Lewat Handphone

Redaksi DDTCNews | Kamis, 13 April 2023 | 13:17 WIB
Begini Cara Registrasi atau Daftar Akun DJP Online Lewat Handphone

Tampilan laman pajak.go.id dan DJP Online di handphone.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) sudah menyediakan berbagai layanan aplikasi pada laman DJP Online.

Oleh karena itu, wajib pajak perlu memiliki akun DJP Online agar dapat menggunakan sejumlah layanan tersebut, seperti pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. DJP mengatakan sebelum memulai pendaftaran atau registrasi, wajib pajak perlu mempersiapkan 3 data.

“Sebelum melakukan registrasi, Anda perlu menyiapkan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), EFIN, dan email,” tulis DJP dalam tutorial registrasi akun DJP Online, dikutip pada Kamis (13/4/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Adapun electronic filing identification number atau EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan DJP kepada wajib pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan DJP. Simak ‘Mau Daftar DJP Online Butuh EFIN, Apa Itu EFIN?’.

Setelah menyiapkan data-data tersebut, wajib pajak bisa membuka browser pada handphone dan masuk ke situs web www.pajak.go.id. Kemudian wajib pajak langsung mengeklik tombol Login pada bagian kanan atas.

Setelah masuk ke laman DJP Online, wajib pajak mengeklik Pengguna Baru? Daftar disini. Setelah itu, wajib pajak akan diarahkan pada laman registrasi akun DJP Online. Kemudian, wajib pajak memasukkan angka NPWP tanpa tanda titik dan strip.

“Masukkan NPWP, EFIN, dan kode keamanan, lalu klik submit,” imbuh DJP.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

DJP mengatakan setelah memasuki laman selanjutnya, wajib pajak perlu memasukkan email, nomor handphone, kata sandi, konfirmasi kata sandi, dan kode keamanan. Kemudian, wajib pajak mengeklik submit. Setelah itu, notifikasi sukses akan muncul.

DJP akan mengirimkan email untuk aktivasi akun. Wajib pajak membuka email dari e-filing. Dari email tersebut, wajib pajak perlu memastikan nama dan NPWP sudah sesuai. Kemudian, klik aktivasi akun hingga muncul notifikasi sukses. Setelah itu, wajib pajak sudah dapat login ke DJP Online. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra