LAYANAN PAJAK

Begini Cara Registrasi atau Daftar Akun DJP Online Lewat Handphone

Redaksi DDTCNews | Kamis, 13 April 2023 | 13:17 WIB
Begini Cara Registrasi atau Daftar Akun DJP Online Lewat Handphone

Tampilan laman pajak.go.id dan DJP Online di handphone.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) sudah menyediakan berbagai layanan aplikasi pada laman DJP Online.

Oleh karena itu, wajib pajak perlu memiliki akun DJP Online agar dapat menggunakan sejumlah layanan tersebut, seperti pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. DJP mengatakan sebelum memulai pendaftaran atau registrasi, wajib pajak perlu mempersiapkan 3 data.

“Sebelum melakukan registrasi, Anda perlu menyiapkan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), EFIN, dan email,” tulis DJP dalam tutorial registrasi akun DJP Online, dikutip pada Kamis (13/4/2023).

Baca Juga:
Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Adapun electronic filing identification number atau EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan DJP kepada wajib pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan DJP. Simak ‘Mau Daftar DJP Online Butuh EFIN, Apa Itu EFIN?’.

Setelah menyiapkan data-data tersebut, wajib pajak bisa membuka browser pada handphone dan masuk ke situs web www.pajak.go.id. Kemudian wajib pajak langsung mengeklik tombol Login pada bagian kanan atas.

Setelah masuk ke laman DJP Online, wajib pajak mengeklik Pengguna Baru? Daftar disini. Setelah itu, wajib pajak akan diarahkan pada laman registrasi akun DJP Online. Kemudian, wajib pajak memasukkan angka NPWP tanpa tanda titik dan strip.

“Masukkan NPWP, EFIN, dan kode keamanan, lalu klik submit,” imbuh DJP.

Baca Juga:
Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

DJP mengatakan setelah memasuki laman selanjutnya, wajib pajak perlu memasukkan email, nomor handphone, kata sandi, konfirmasi kata sandi, dan kode keamanan. Kemudian, wajib pajak mengeklik submit. Setelah itu, notifikasi sukses akan muncul.

DJP akan mengirimkan email untuk aktivasi akun. Wajib pajak membuka email dari e-filing. Dari email tersebut, wajib pajak perlu memastikan nama dan NPWP sudah sesuai. Kemudian, klik aktivasi akun hingga muncul notifikasi sukses. Setelah itu, wajib pajak sudah dapat login ke DJP Online. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 16:00 WIB KPP PRATAMA PADANG DUA

Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6