Tampilan laman pajak.go.id dan DJP Online di handphone.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) sudah menyediakan berbagai layanan aplikasi pada laman DJP Online.
Oleh karena itu, wajib pajak perlu memiliki akun DJP Online agar dapat menggunakan sejumlah layanan tersebut, seperti pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. DJP mengatakan sebelum memulai pendaftaran atau registrasi, wajib pajak perlu mempersiapkan 3 data.
“Sebelum melakukan registrasi, Anda perlu menyiapkan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), EFIN, dan email,” tulis DJP dalam tutorial registrasi akun DJP Online, dikutip pada Kamis (13/4/2023).
Setelah menyiapkan data-data tersebut, wajib pajak bisa membuka browser pada handphone dan masuk ke situs web www.pajak.go.id. Kemudian wajib pajak langsung mengeklik tombol Login pada bagian kanan atas.
Setelah masuk ke laman DJP Online, wajib pajak mengeklik Pengguna Baru? Daftar disini. Setelah itu, wajib pajak akan diarahkan pada laman registrasi akun DJP Online. Kemudian, wajib pajak memasukkan angka NPWP tanpa tanda titik dan strip.
“Masukkan NPWP, EFIN, dan kode keamanan, lalu klik submit,” imbuh DJP.
DJP mengatakan setelah memasuki laman selanjutnya, wajib pajak perlu memasukkan email, nomor handphone, kata sandi, konfirmasi kata sandi, dan kode keamanan. Kemudian, wajib pajak mengeklik submit. Setelah itu, notifikasi sukses akan muncul.
DJP akan mengirimkan email untuk aktivasi akun. Wajib pajak membuka email dari e-filing. Dari email tersebut, wajib pajak perlu memastikan nama dan NPWP sudah sesuai. Kemudian, klik aktivasi akun hingga muncul notifikasi sukses. Setelah itu, wajib pajak sudah dapat login ke DJP Online. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.