Tampilan awal salinan PMK 6/2021.
JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan menetapkan ketentuan pajak pertambahan nilai (PPN) atas penyerahan jasa kena pajak (JKP) berupa voucer, termasuk penentuan nilai dasar pengenaan pajak (DPP) atas voucer tersebut.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 6/2021, voucer adalah media pembayaran atas pembelian barang dan jasa oleh pembeli atau penerima jasa untuk ditukarkan dengan barang dan jasa yang berbentuk fisik atau elektronik, untuk penggunaan diskon atau belanja
“Kemudian, penyelenggara voucer adalah pengusaha yang melakukan berbagai kegiatan yang terkait voucer mulai dari penerbitan, pengelolaan, hingga distribusi voucer," bunyi Pasal 1 angka 21 beleid terbaru tersebut, dikutip Jumat (29/1/2021).
Pada Pasal 3, Kemenkeu memerinci tiga jenis penyerahan JKP terkait dengan voucer yang dikenai PPN antara lain jasa pemasaran dengan media voucer; jasa penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran terkait dengan distribusi voucer; dan jasa penyelenggaraan program consumer loyalty dan reward program oleh penyelenggara voucer.
Untuk PPN yang terutang atas penyerahan jasa pemasaran lewat media voucer, wajib dipungut oleh penyelenggara voucer. Voucer yang dimaksud dalam hal ini paling sedikit meliputi voucer penawaran diskon atau daily deals voucher.
Kemudian, PPN yang terutang atas penyerahan jasa penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran terkait dengan distribusi voucer, wajib dipungut oleh penyelenggara voucer atau oleh penyelenggara distribusi.
Voucer yang dimaksud dalam penyerahan jasa penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran terkait dengan distribusi voucer meliputi voucer belanja, voucer aplikasi, konten online, hingga voucer game online.
Selanjutnya, penyelenggara voucer juga diwajibkan untuk memungut PPN yang terutang atas penyerahan jasa penyelenggaraan program consumer loyalty dan reward program oleh penyelenggara voucer.
Voucer yang dimaksud dalam jasa penyelenggaraan program consumer loyalty dan penghargaan pelanggan oleh penyelenggara voucer tersebut paling sedikit meliputi loyalty voucer hingga reward voucher.
Dasar pengenaan pajak (DPP) atas penyerahan ketiga jenis JKP terkait dengan voucer tersebut adalah DPP penggantian. Nilai DPP penggantian dalam penyerahan JKP terkait dengan voucer sebesar komisi yang diterima penyelenggara voucer.
Bila penyerahan JKP terkait dengan voucer tidak didasari dengan pemberian komisi maka nilai DPP penggantian adalah sebesar selisih antara nilai yang ditagih dan nilai yang dibayar atas penjualan voucer.
Selanjutnya, bila penyerahan JKP terkait dengan voucer tidak didasari dengan pemberian komisi dan tidak terdapat selisih maka DPP yang digunakan adalah DPP nilai lain sebesar 10% dari jumlah yang ditagih atau seharusnya ditagih. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.